Kinerja Bea Cukai 2025: Penerimaan Negara Capai Rp300,3 Triliun

Kinerja Bea Cukai 2025: Penerimaan Negara Capai Rp300,3 Triliun

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja yang mencerminkan peran strategisnya sebagai penjaga penerimaan negara, pelindung masyarakat, sekaligus fasilitator perdagangan dan industri nasional. Di tengah tekanan ekonomi global, perlambatan arus perdagangan internasional, serta meningkatnya kompleksitas kejahatan lintas batas, Bea Cukai dinilai mampu menjaga kinerja secara stabil melalui pendekatan yang profesional, adaptif, dan akuntabel.

Sepanjang 2025, penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai tercatat mencapai Rp300,3 triliun, atau tumbuh tipis 0,02 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Meski pertumbuhannya terbatas, capaian ini menunjukkan ketahanan fiskal Indonesia di tengah menurunnya permintaan global, fluktuasi harga komoditas, serta meluasnya pemanfaatan fasilitas perdagangan oleh pelaku usaha.

Jika dirinci, penerimaan cukai mencapai Rp221,7 triliun. Namun secara tahunan, angka tersebut mengalami kontraksi sebesar 2,1 persen, seiring penurunan produksi hasil tembakau serta dampak kebijakan pengendalian konsumsi rokok. Meski demikian, cukai masih menjadi kontributor terbesar terhadap total penerimaan Bea Cukai, sekaligus instrumen penting dalam pengendalian konsumsi barang kena cukai.

Sementara itu, penerimaan bea keluar mencatat kinerja paling menonjol dengan realisasi sebesar Rp28,4 triliun, tumbuh signifikan 36,1 persen secara tahunan dan melampaui target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lonjakan ini menjadi penopang utama penerimaan di tengah tekanan pada pos lainnya.

Adapun penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp50,2 triliun, mengalami penurunan 5,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini sejalan dengan perlambatan impor nasional serta meningkatnya pemanfaatan fasilitas Free Trade Agreement (FTA) oleh pelaku usaha, yang memberikan tarif preferensi dan berdampak langsung pada penerimaan negara.

“Kinerja positif penerimaan bea keluar terutama didorong oleh kenaikan harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) di pasar global, peningkatan volume ekspor produk kelapa sawit, serta relaksasi kebijakan ekspor konsentrat tembaga,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026).

Ke depan, Bea Cukai juga menargetkan penguatan basis penerimaan melalui digitalisasi layanan, penguatan manajemen risiko, serta peningkatan kepatuhan sukarela pelaku usaha, seiring dengan agenda reformasi perpajakan dan kepabeanan nasional.

Selamatkan Sekitar 33 Juta Jiwa

Di bidang pengawasan, Bea Cukai terus memainkan peran krusial dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya. Posisi geografis Indonesia yang berada di jalur utama perdagangan dunia menjadikan pengawasan lalu lintas barang lintas negara sebagai tantangan sekaligus prioritas utama, terutama terhadap penyelundupan narkotika dan barang berisiko tinggi.

Sepanjang 2025, Bea Cukai berhasil menyelamatkan sekitar 33 juta jiwa dari potensi dampak peredaran narkotika. Tercatat sebanyak 1.806 penindakan narkotika dilakukan dengan total barang bukti mencapai 18,4 ton, melonjak tajam 146,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian ini mencerminkan peningkatan kualitas intelijen, kerja sama lintas instansi, serta pemanfaatan teknologi pengawasan modern.

Selain narkotika, Bea Cukai juga aktif menindak berbagai pelanggaran kepabeanan lainnya, seperti penyelundupan pakaian bekas, limbah elektronik, perdagangan satwa liar dilindungi, serta pelanggaran administrasi kepabeanan. Sepanjang 2025, tercatat lebih dari 14.000 penindakan kepabeanan, dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp7,6 triliun.

Di sektor cukai, Bea Cukai mencatat 21.470 penindakan, dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp2,3 triliun. Penindakan tersebut didominasi oleh peredaran rokok ilegal, dengan barang bukti sekitar 1,4 miliar batang, meningkat 77,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Rokok ilegal dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat dan membahayakan konsumen.

Memasuki 2026, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan dan pelayanan melalui peningkatan sinergi dengan aparat penegak hukum, pemanfaatan data dan teknologi, serta penguatan peran sebagai trade facilitator. Dengan pendekatan tersebut, Bea Cukai diharapkan dapat terus menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, perlindungan masyarakat, dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.