Menteri PKP Pastikan KPR Subsidi Aman Meski BI Rate Meningkat

Menteri PKP Pastikan KPR Subsidi Aman Meski BI Rate Meningkat

Meski BI Rate Naik Jadi 5,75%, Menteri PKP Pastikan Bunga KPR Subsidi untuk MBR Tetap Aman

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak akan mengalami kenaikan, meskipun Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate pada Juni 2026.

Pernyataan tersebut menjadi kabar positif bagi masyarakat yang tengah mengandalkan program rumah subsidi pemerintah di tengah meningkatnya tekanan suku bunga akibat kondisi ekonomi global yang belum stabil.

Menurut Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, pemerintah berkomitmen menjaga keterjangkauan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar program perumahan subsidi tetap berjalan sesuai target.

“Sampai hari ini kita tidak menaikkan. Sampai hari ini saya tahu bahwa BI Rate naik,” ujar Maruarar Sirait di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (19/6/2026).

Ara menegaskan bahwa Kementerian PKP hingga saat ini belum memiliki rencana untuk melakukan penyesuaian bunga KPR subsidi, meskipun kebijakan moneter Bank Indonesia menunjukkan tren pengetatan melalui kenaikan suku bunga acuan.

Ia menilai kebijakan mempertahankan bunga KPR subsidi sangat penting untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi kelompok utama penerima manfaat program rumah subsidi pemerintah.

“Sebagai Menteri Perumahan, saya putuskan tidak menaikkan bunga untuk rumah subsidi bagi rakyat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mendapatkan fasilitas itu,” tegas Ara.

Pemerintah Jaga Akses Rumah Terjangkau bagi Masyarakat

Keputusan mempertahankan bunga KPR subsidi di tengah kenaikan BI Rate dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga akses masyarakat terhadap pembiayaan rumah yang terjangkau.

Sejumlah pengamat menilai kenaikan suku bunga acuan biasanya berdampak langsung pada meningkatnya biaya kredit perbankan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) komersial. Namun program subsidi pemerintah memiliki skema tersendiri yang mendapat dukungan fiskal sehingga tidak sepenuhnya mengikuti pergerakan suku bunga pasar.

Program rumah subsidi selama ini menjadi salah satu pilar pemerintah dalam mengejar target pembangunan jutaan unit hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mengurangi backlog atau kekurangan pasokan rumah nasional yang masih tinggi.

Data Kementerian PKP menunjukkan kebutuhan rumah masyarakat Indonesia masih terus meningkat, sementara akses kepemilikan rumah bagi kelompok berpenghasilan rendah menjadi tantangan besar akibat harga properti yang terus naik dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan tetap mempertahankan bunga KPR subsidi, pemerintah berharap masyarakat tetap memiliki kesempatan membeli rumah pertama tanpa terbebani kenaikan cicilan.

BI Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 17-18 Juni 2026.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan keputusan tersebut diambil sebagai langkah lanjutan menjaga stabilitas ekonomi nasional, khususnya nilai tukar rupiah yang menghadapi tekanan dari ketidakpastian global.

“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 17 dan 18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 basis point menjadi 5,75 persen,” kata Perry Warjiyo saat mengumumkan hasil RDG BI, Kamis (18/6/2026).

Selain menaikkan BI Rate, Bank Indonesia juga meningkatkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen, sementara Lending Facility naik menjadi 6,5 persen.

Perry menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah pre-emptive atau antisipatif guna menjaga inflasi nasional tetap berada dalam target pemerintah pada 2026 hingga 2027.

“Kenaikan ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global serta menjaga inflasi pada 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5 persen plus minus 1 persen,” jelasnya.

Dampak BI Rate terhadap Kredit Perbankan

Secara umum, kenaikan BI Rate biasanya mendorong bank-bank nasional melakukan penyesuaian terhadap suku bunga kredit, mulai dari kredit konsumsi, kredit kendaraan bermotor, hingga KPR non subsidi.

Analis perbankan memperkirakan kenaikan BI Rate berpotensi membuat bunga kredit komersial bergerak naik dalam beberapa bulan ke depan, terutama pada produk kredit berbasis floating rate atau suku bunga mengambang.

Namun berbeda dengan KPR komersial, program KPR subsidi seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) memiliki dukungan pemerintah sehingga suku bunganya dapat dijaga tetap rendah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Saat ini program KPR subsidi masih menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam mendukung pemerataan kepemilikan rumah, sekaligus menjaga pertumbuhan sektor properti yang memiliki efek berganda terhadap industri konstruksi, tenaga kerja, serta sektor bahan bangunan.

Kebijakan mempertahankan bunga KPR subsidi di tengah tren kenaikan suku bunga juga dipandang sebagai sinyal bahwa pemerintah tetap memprioritaskan sektor perumahan rakyat sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional 2026.

Sebelumnya, BI juga telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen pada RDG sebelumnya yang digelar pada 9 Juni 2026, menandakan bank sentral sedang menjalankan kebijakan moneter yang lebih ketat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.