OJK: Premi Asuransi Kendaraan Listrik Berpotensi 20% Lebih Mahal

OJK: Premi Asuransi Kendaraan Listrik Berpotensi 20% Lebih Mahal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan listrik. Perbedaan karakteristik mobil listrik dan kendaraan bermesin konvensional menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum regulator menetapkan skema tarif yang baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan OJK belum menetapkan perubahan tarif premi asuransi kendaraan, termasuk untuk mobil listrik. Saat ini, regulator masih melakukan kajian menyeluruh untuk menentukan besaran premi yang dinilai sesuai dengan tingkat risiko kendaraan listrik di Indonesia.

“Saat ini OJK masih melakukan analisis mengenai penetapan tarif premi kendaraan listrik, termasuk pengkajian terhadap batas bawah tarif premi dengan mempertimbangkan struktur tarif yang berlaku pada kendaraan bermotor konvensional,” kata Ogi, dikutip Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, kajian tersebut bertujuan memastikan tarif premi yang nantinya diterapkan benar-benar mencerminkan profil risiko kendaraan listrik. Selain menjaga keberlanjutan industri asuransi, kebijakan itu juga diharapkan mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi pemilik kendaraan.

“Secara umum, berdasarkan praktik di berbagai negara, tarif premi asuransi kendaraan listrik cenderung lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional, dengan kisaran sekitar 20 persen lebih tinggi,” ujarnya.

Perbedaan premi tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, mulai dari tingginya biaya perbaikan, harga komponen utama seperti baterai, hingga kebutuhan tenaga teknisi dan peralatan khusus dalam proses perbaikan maupun penanganan klaim. Kerusakan pada baterai, misalnya, sering kali membutuhkan prosedur inspeksi yang lebih kompleks dibandingkan kendaraan berbahan bakar bensin atau diesel.

Masih Kumpulkan Data

Ogi menjelaskan, OJK masih memperkuat basis data aktuaria karena populasi kendaraan listrik di Indonesia terus bertambah, tetapi data historis klaimnya masih terbatas. Kondisi tersebut membuat regulator harus berhati-hati dalam menentukan tarif agar tidak terlalu rendah maupun terlalu tinggi.

“Ketersediaan data tersebut menjadi penting agar penetapan tarif tetap mencerminkan profil risiko yang sebenarnya serta tidak menimbulkan underpricing maupun overpricing,” katanya.

Selain data frekuensi dan tingkat keparahan klaim (claim frequency dan claim severity), OJK juga mengkaji sejumlah aspek lain, seperti karakteristik risiko baterai, biaya perbaikan, ketersediaan suku cadang, jaringan bengkel tersertifikasi, perkembangan teknologi kendaraan listrik, hingga kapasitas perusahaan reasuransi dalam menanggung risiko tersebut.

Menurut Ogi, seluruh faktor tersebut memiliki pengaruh terhadap besaran biaya klaim yang pada akhirnya menjadi dasar penentuan tarif premi oleh perusahaan asuransi.

Penjualan Kendaraan Listrik Terus Meningkat

Kajian OJK juga dilakukan di tengah pertumbuhan pasar kendaraan listrik nasional. Penjualan mobil listrik di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir seiring hadirnya berbagai model baru dari produsen otomotif serta berbagai insentif yang diberikan pemerintah untuk mendorong percepatan ekosistem kendaraan listrik.

Meningkatnya jumlah kendaraan listrik di jalan diperkirakan akan diikuti dengan meningkatnya kebutuhan perlindungan asuransi yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan kendaraan konvensional. Kondisi ini membuat perusahaan asuransi mulai menyesuaikan strategi underwriting dan memperluas kerja sama dengan bengkel yang memiliki sertifikasi untuk menangani kendaraan listrik.

Di sisi lain, industri asuransi juga menilai bahwa semakin banyaknya populasi kendaraan listrik akan membantu tersedianya data klaim yang lebih lengkap. Dalam jangka menengah, data tersebut dapat menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk menyusun tarif yang lebih akurat dan kompetitif sesuai profil risiko masing-masing kendaraan.

Industri Asuransi Perlu Beradaptasi

Selain penyesuaian tarif, perusahaan asuransi juga dituntut meningkatkan kesiapan infrastruktur layanan. Hal ini mencakup pengembangan tenaga surveyor yang memahami karakteristik kendaraan listrik, peningkatan kemampuan penilai kerugian (loss adjuster), hingga kerja sama dengan bengkel yang memiliki peralatan khusus untuk menangani baterai bertegangan tinggi.

Pelaku industri juga menilai biaya penggantian baterai yang masih relatif mahal menjadi salah satu komponen terbesar dalam nilai klaim. Meski demikian, perkembangan teknologi baterai diperkirakan akan terus menekan biaya produksi dan perbaikan dalam beberapa tahun ke depan, sehingga berpotensi memengaruhi besaran premi asuransi di masa mendatang.

Tetap Mengedepankan Prinsip Kehati-hatian

Ogi menegaskan, dari sisi pengawasan, setiap perubahan ketentuan tarif premi harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penetapan tarif juga harus didukung data yang memadai agar mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, kesehatan keuangan perusahaan asuransi, serta terciptanya persaingan usaha yang sehat.

“Oleh karena itu, hingga saat ini proses kajian masih terus berlangsung dan OJK akan menyampaikan ketentuan dimaksud setelah seluruh aspek teknis dan prudensial dinilai memadai,” ujar Ogi.

Ke depan, keputusan OJK mengenai tarif premi kendaraan listrik diperkirakan akan menjadi acuan bagi industri asuransi dalam menyusun produk yang lebih sesuai dengan perkembangan pasar otomotif nasional. Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik yang beroperasi di Indonesia, regulator berharap skema tarif yang diterapkan nantinya mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen sekaligus menjaga stabilitas industri asuransi.