Satgas PASTI Hentikan Snapboost, Platform Penghasil Cuan dari Like dan Share
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan berkedok platform monetisasi media sosial bernama Snapboost. Platform tersebut mengklaim menggunakan sistem Click to Earn (C2E), yang menjanjikan penghasilan kepada pengguna hanya dengan memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di berbagai media sosial.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan Snapboost diduga menawarkan skema investasi ilegal dengan meminta masyarakat menyetorkan dana terlebih dahulu untuk dapat mengerjakan berbagai tugas sederhana, seperti memberikan like pada konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
Selain itu, Snapboost juga menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi peserta yang melakukan penyetoran dana dalam jumlah tertentu.
“Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (28/7/2026).
Dalam penelusurannya, Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pengelola Snapboost secara berkala mengganti alamat situs (URL) menggunakan nama yang berbeda-beda. Namun, tampilan aplikasi, fitur, hingga mekanisme operasionalnya tetap sama sehingga diduga merupakan jaringan yang saling berkaitan untuk menghindari pemblokiran.
“Menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dimaksud dan segera melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hudiyanto.
Modus C2E Kian Marak
Fenomena platform Click to Earn (C2E) beberapa waktu terakhir semakin banyak bermunculan dengan mengusung konsep memperoleh penghasilan dari aktivitas digital yang terlihat sederhana. Namun, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar mewaspadai platform yang mewajibkan pengguna melakukan deposit atau membeli paket keanggotaan sebelum bisa memperoleh keuntungan.
Dalam banyak kasus, skema semacam ini tidak berasal dari aktivitas bisnis yang menghasilkan nilai ekonomi, melainkan bergantung pada aliran dana dari anggota baru. Karena itu, model tersebut memiliki karakteristik yang menyerupai skema ponzi atau money game, di mana pembayaran kepada anggota lama berasal dari dana peserta baru. Skema seperti ini umumnya akan berhenti ketika jumlah anggota baru menurun sehingga berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.
Selain menjanjikan keuntungan tetap, platform seperti Snapboost juga kerap memanfaatkan sistem referral atau member get member untuk mempercepat pertumbuhan jumlah peserta. Imbalan perekrutan anggota baru menjadi salah satu indikator yang perlu diwaspadai karena bukan berasal dari aktivitas usaha yang produktif.
Imbauan Satgas PASTI
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas Snapboost untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Hudiyanto kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak masuk akal. Masyarakat juga diminta mewaspadai platform yang meminta penyetoran dana di awal, menggunakan sistem keanggotaan berjenjang, atau sering berganti alamat situs meski tetap mempertahankan tampilan dan mekanisme operasional yang sama.
Sebelum mengikuti suatu penawaran investasi atau program penghasilan daring, masyarakat disarankan untuk memastikan legalitas badan usaha, memeriksa izin usaha, serta memastikan aplikasi atau situs yang digunakan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah verifikasi tersebut dinilai penting untuk menghindari risiko menjadi korban penipuan berkedok investasi digital.
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, OJK juga mengimbau agar segera melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Laporan yang disampaikan melalui IASC akan membantu mempercepat koordinasi dengan perbankan dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan pelaku, sehingga peluang penyelamatan dana korban dapat ditingkatkan apabila pelaporan dilakukan sesegera mungkin.
“Selain melaporkan kepada aparat penegak hukum, masyarakat juga diharapkan tidak mudah tergiur oleh promosi di media sosial yang menampilkan gaya hidup mewah atau testimoni keuntungan besar tanpa dasar yang jelas. Satgas PASTI menegaskan bahwa setiap investasi yang legal harus memiliki izin sesuai ketentuan dan menawarkan risiko serta potensi keuntungan yang wajar, bukan keuntungan pasti dalam waktu singkat.”
0 Comments