OJK Tunjuk Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi sebagai Pengganti Pejabat yang Mundur

OJK Tunjuk Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi sebagai Pengganti Pejabat yang Mundur

OJK Tunjuk Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk dua pejabat internal sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti untuk mengisi kekosongan posisi strategis di jajaran pimpinan lembaga pengawas sektor keuangan tersebut. Penunjukan ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan serta memastikan stabilitas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan nasional.

Dalam keputusan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Sementara itu, Hasan Fawzi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penunjukan tersebut merupakan langkah kelembagaan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat.

“Penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang diselenggarakan di Jakarta hari ini,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Sabtu (31/1/2026).

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penunjukan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK, sebagai bagian dari sistem tata kelola internal lembaga. Mekanisme ini dirancang agar OJK tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal, meskipun terjadi perubahan atau kekosongan jabatan di tingkat pimpinan.

“Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif mulai tanggal 31 Januari 2026,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ismail menyampaikan bahwa jajaran pimpinan OJK akan melakukan penajaman terhadap berbagai kebijakan, program kerja, dan agenda strategis OJK guna merespons dinamika dan tantangan di sektor keuangan yang terus berkembang. Hal ini mencakup penguatan pengawasan sektor perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank, hingga sektor inovasi keuangan digital dan aset kripto yang tengah mengalami pertumbuhan pesat.

Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku industri jasa keuangan, serta lembaga terkait lainnya, tetap berjalan secara intensif. Layanan kepada masyarakat juga dipastikan tetap optimal, khususnya dalam upaya menjaga kepercayaan publik, stabilitas sistem keuangan, serta memperkuat pelindungan konsumen di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Dengan penunjukan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional dan memastikan seluruh fungsi pengawasan tetap berjalan efektif sesuai mandat undang-undang.