Press Release: Wakil Ketua OJK Mengundurkan Diri

Press Release: Wakil Ketua OJK Mengundurkan Diri

Wakil Ketua OJK, Mirza Adityaswara, Mengundurkan Diri — Penjelasan Lengkap

Jakarta, 30 Januari 2026 — Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, resmi menyatakan pengunduran dirinya dari jabatannya pada Jumat, 30 Januari 2026. Pernyataan resmi ini diumumkan oleh OJK kepada publik.

Pengunduran diri ini terjadi setelah beberapa pejabat tinggi OJK sebelumnya juga menyatakan mundur, termasuk Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar dan Kepala Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi.

Alasan dan Proses Pengunduran Diri

Mirza menyampaikan pengunduran dirinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menegaskan bahwa pengunduran diri ini tidak akan mengganggu tugas dan fungsi OJK dalam mengatur, mengawasi, dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Semua kebijakan penting, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri keuangan tetap berjalan normal.

Tugas Wakil Ketua Sementara

Selama proses pengisian posisi Wakil Ketua yang kosong, tugas dan tanggung jawab akan dijalankan sementara oleh pejabat lain sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan di sektor jasa keuangan tetap berjalan lancar.

Konteks Pengunduran Diri

Gelombang pengunduran diri ini terjadi di tengah perubahan besar di tubuh OJK dan dinamika pasar keuangan Indonesia. Beberapa analis menilai pengunduran diri pejabat senior OJK bertepatan dengan tekanan pada pasar modal Indonesia, termasuk fluktuasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan kekhawatiran investor global.

Profil Mirza Adityaswara

Mirza Adityaswara lahir di Surabaya pada 9 April 1965. Ia memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di sektor keuangan dan pemerintahan. Sebelum menjabat Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, ia pernah menduduki berbagai posisi penting di sektor ekonomi dan perbankan.

Sebagai Wakil Ketua OJK, Mirza juga memimpin komite etik dan memainkan peran penting dalam pengembangan kebijakan serta pengawasan industri keuangan di Indonesia.

Komitmen OJK

Meskipun terjadi pergantian pimpinan, OJK menegaskan tetap berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan. Lembaga ini menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses kelembagaan.

OJK memastikan bahwa semua fungsi penting dalam pengaturan dan pengawasan sektor keuangan akan tetap berjalan tanpa hambatan, sehingga stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.