Pengajuan KPR Makin Mudah, Tunggakan di Bawah Rp 1 Juta Tak Lagi Jadi Kendala
Calon Pembeli Rumah Lebih Berpeluang Dapat KPR, Tunggakan di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Tampil di SLIK OJK
Calon pembeli rumah yang selama ini terkendala catatan kredit kini memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pasalnya, tunggakan kredit dengan nilai di bawah Rp1 juta tidak lagi menjadi informasi yang ditampilkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Optimalisasi SLIK yang resmi diluncurkan OJK. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, mulai 1 Juli 2026 hanya tunggakan kredit dengan nominal di atas Rp1 juta yang akan tercantum dalam laporan SLIK.
“Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp1 juta pada informasi debitur SLIK dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional,” ujar Friderica dalam acara Launching Optimalisasi SLIK di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Friderica, penerapan batas minimum tersebut bertujuan agar informasi yang digunakan lembaga jasa keuangan dalam melakukan analisis kredit lebih mencerminkan kondisi debitur secara objektif. Dengan demikian, keterlambatan pembayaran bernilai sangat kecil yang selama ini berpotensi memengaruhi riwayat kredit tidak lagi menjadi hambatan utama dalam proses pengajuan pembiayaan.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti menghapus kewajiban debitur untuk melunasi seluruh kewajibannya. Seluruh tunggakan tetap harus diselesaikan sesuai perjanjian dengan lembaga pembiayaan. Perubahan hanya berlaku pada penyajian informasi dalam laporan SLIK, sehingga proses penilaian kredit menjadi lebih proporsional.
OJK berharap kebijakan baru ini dapat membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya bagi calon debitur yang ingin mengajukan KPR maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal usaha. Dengan akses kredit yang semakin inklusif, diharapkan pertumbuhan pembiayaan juga mampu mendorong aktivitas ekonomi nasional.
Di sektor properti, kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan jumlah masyarakat yang memenuhi syarat memperoleh KPR. Selama ini, tidak sedikit calon pembeli rumah yang menghadapi kendala akibat adanya tunggakan bernilai kecil yang masih tercatat dalam SLIK, meskipun secara kemampuan finansial mereka dinilai layak menerima pembiayaan.
Selain mengubah batas nominal tunggakan yang dilaporkan, OJK juga mempercepat proses pembaruan data kredit di SLIK. Jika sebelumnya pelaporan membutuhkan waktu lebih lama, kini lembaga jasa keuangan wajib memperbarui informasi kredit, termasuk status pelunasan, paling lambat tiga hari setelah terjadi perubahan. Langkah ini membuat data yang tersedia menjadi lebih mutakhir, akurat, dan dapat diandalkan oleh industri keuangan.
Percepatan pembaruan data juga diharapkan mengurangi kasus debitur yang mengeluhkan status kreditnya belum berubah meskipun pinjaman telah dilunasi. Dengan sistem yang lebih cepat, proses pengajuan kredit baru, termasuk KPR, dapat berlangsung lebih efisien karena data yang digunakan oleh bank dan perusahaan pembiayaan mencerminkan kondisi terkini.
Optimalisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas informasi kredit sekaligus mendukung proses penyaluran pembiayaan yang lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran di sektor jasa keuangan. OJK juga menilai penyempurnaan SLIK akan memperkuat fungsi sistem informasi kredit sebagai salah satu fondasi penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.
Empat Tujuan Optimalisasi SLIK
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar mengungkapkan terdapat empat tujuan utama di balik peluncuran Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Optimalisasi SLIK yang diluncurkan hari ini diarahkan untuk mencapai empat tujuan utama yang saling menguatkan,” kata Agus.
Pertama, mendukung program pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan masyarakat yang membutuhkan kredit produktif maupun konsumtif. Kedua, mempercepat keterkinian data melalui percepatan pelaporan kredit dan pembiayaan yang telah lunas sehingga informasi dalam SLIK selalu diperbarui.
Ketiga, meminimalkan potensi pengaduan masyarakat terkait fasilitas kredit yang telah lunas tetapi statusnya belum diperbarui dalam sistem. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan kenyamanan masyarakat saat mengajukan pembiayaan baru.
Keempat, memperkuat ekosistem keuangan nasional melalui sistem pelaporan kredit (credit reporting system) yang lebih kredibel, transparan, dan andal. Menurut OJK, sistem informasi kredit yang berkualitas akan membantu lembaga jasa keuangan menerapkan prinsip kehati-hatian sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
OJK juga menekankan bahwa SLIK merupakan instrumen penting dalam mendukung manajemen risiko industri jasa keuangan. Oleh karena itu, optimalisasi yang dilakukan tidak hanya bertujuan meningkatkan akses kredit, tetapi juga menjaga keseimbangan antara inklusi keuangan dan penerapan prinsip prudential banking agar kualitas pembiayaan nasional tetap terjaga.
0 Comments