Penjual Bendera Merah Putih Keluhkan Penurunan Omzet, Tertekan Gempuran Toko Online

Penjual Bendera Merah Putih Keluhkan Penurunan Omzet, Tertekan Gempuran Toko Online

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, pedagang bendera merah putih dan berbagai pernak-pernik khas kemerdekaan mulai bermunculan di sejumlah ruas jalan ibu kota. Salah satu titik yang terlihat ramai oleh pedagang musiman berada di sepanjang Jalan Matraman, Jakarta Timur.

Setiap tahun, keberadaan pedagang bendera menjadi pemandangan yang identik dengan bulan Agustus. Mereka biasanya mulai berjualan sejak akhir Juli hingga menjelang Hari Kemerdekaan. Beragam produk yang ditawarkan mulai dari bendera merah putih berbagai ukuran, umbul-umbul, lampion, balon, hingga hiasan dekoratif untuk rumah, kantor, lingkungan RT/RW, dan kendaraan.

Meski jumlah pedagang yang berjualan cukup banyak, kondisi penjualan tahun ini disebut tidak seramai tahun sebelumnya. Sejumlah pedagang mengaku mengalami penurunan jumlah pembeli dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Salah satu pedagang, Wirya, mengatakan dirinya sudah mulai berjualan bendera merah putih dan pernak-pernik 17 Agustus sejak 25 Juli 2026. Menurut dia, harga barang dagangan tahun ini relatif tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun lalu.

Untuk bendera kecil sepasang yang biasa dipasang di sepeda motor, Wirya menjualnya seharga Rp5.000. Sementara itu, bendera merah putih berukuran standar dibanderol mulai Rp25.000 hingga Rp250.000 tergantung ukuran dan kualitas bahan yang digunakan.

Adapun untuk kebutuhan dekorasi lingkungan, seperti bendera panjang atau background merah putih, harga yang ditawarkan berkisar Rp200.000 untuk ukuran panjang 5 meter. Sedangkan ukuran 10 meter dijual antara Rp350.000 hingga Rp400.000.

“Aksesoris paling murah Rp10.000, macam-macam harganya. Ada juga lampion merah putih, yang paling mahal Rp60.000,” ujar Wirya kepada Liputan6.com saat ditemui di Jalan Matraman, Selasa (4/8/2026).

Meski harga tidak mengalami kenaikan, Wirya mengaku omzet yang diperolehnya hingga awal Agustus masih jauh dari harapan. Pada tahun-tahun sebelumnya, suasana penjualan biasanya sudah mulai ramai sejak awal bulan Agustus. Namun kali ini, jumlah pembeli yang datang masih terbatas.

“Pembeli sepi daripada tahun lalu, biasanya dari mulai tanggal 1 Agustus juga sudah ramai,” tuturnya.

Menurut Wirya, mayoritas pembeli berasal dari warga sekitar yang ingin memasang bendera di rumah maupun pengurus lingkungan yang membutuhkan dekorasi untuk perayaan kemerdekaan. Namun hingga pekan pertama Agustus, permintaan dari kelompok tersebut belum meningkat signifikan.

Kalah Bersaing dengan Penjual Online

Keluhan serupa juga disampaikan pedagang lain bernama Yono. Ia mulai berjualan sejak 1 Agustus dan berencana bertahan hingga 17 Agustus 2026. Sama seperti Wirya, Yono mempertahankan harga jual produknya agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Berbagai jenis pernak-pernik kemerdekaan tersedia di lapaknya, mulai dari bendera kecil, balon merah putih, lampion, hiasan kepala bertema kemerdekaan, hingga dekorasi untuk sepeda dan kendaraan bermotor.

Namun, Yono menilai perubahan pola belanja masyarakat menjadi salah satu penyebab utama menurunnya penjualan pedagang kaki lima musiman. Banyak konsumen kini memilih membeli bendera dan perlengkapan dekorasi melalui platform e-commerce karena dianggap lebih praktis dan menawarkan harga yang lebih murah.

“Sepi, padahal harga sama. Kita kalah sama yang jual online, mereka beli banyak terus jual grosir. Kita yang pedagang kecil begini, kalah,” ujar Yono.

Menurutnya, penjual daring memiliki keunggulan dalam hal skala pembelian. Mereka biasanya membeli langsung dari produsen dalam jumlah besar sehingga bisa menawarkan harga lebih rendah dibandingkan pedagang eceran di pinggir jalan.

Tradisi Memasang Bendera Masih Berlangsung

Meski menghadapi persaingan dari penjualan online, tradisi memasang bendera merah putih setiap bulan Agustus masih terus dijalankan masyarakat Indonesia. Kewajiban pengibaran bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam aturan tersebut, masyarakat dianjurkan mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, kantor, sekolah, dan berbagai bangunan lainnya untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan pemasangan bendera juga rutin disampaikan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menjelang 17 Agustus.

Selain menjadi simbol penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan, momentum peringatan kemerdekaan juga biasanya mendorong aktivitas ekonomi musiman. Pedagang bendera, penyedia dekorasi lingkungan, hingga pelaku usaha percetakan dan perlengkapan acara turut merasakan dampaknya.

Namun pada tahun ini, sejumlah pedagang berharap antusiasme masyarakat akan meningkat mendekati puncak perayaan kemerdekaan. Mereka optimistis permintaan masih dapat bertambah pada pekan kedua Agustus, terutama dari lingkungan perumahan, kantor, sekolah, dan komunitas yang mulai mempersiapkan berbagai kegiatan peringatan HUT RI.

Dengan waktu penjualan yang tersisa kurang dari dua pekan menuju 17 Agustus, para pedagang berharap tradisi perayaan kemerdekaan dapat kembali mendongkrak penjualan mereka, sehingga omzet tahun ini tidak jauh tertinggal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.