Purbaya Masih Tunggu Arahan Prabowo untuk Pencairan Dana Bagi Hasil Rp 70 Triliun

Purbaya Masih Tunggu Arahan Prabowo untuk Pencairan Dana Bagi Hasil Rp 70 Triliun

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp70 triliun kepada pemerintah daerah. Dana tersebut dinilai dapat membantu mengatasi berbagai persoalan fiskal di daerah, termasuk kekurangan anggaran untuk membiayai belanja wajib seperti pembayaran gaji pegawai, operasional layanan publik, hingga pelaksanaan program pembangunan.

Purbaya menjelaskan, penyaluran DBH tetap harus mempertimbangkan kondisi fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski demikian, pemerintah pusat telah menerima berbagai masukan dari pemerintah daerah yang mengalami tekanan keuangan sehingga membutuhkan dukungan tambahan dari pemerintah pusat.

“DBH aturannya tergantung kondisi fiskal negara. Cuma untuk daerah-daerah yang mengalami kesusahan betul, kami sudah pernah diskusi dengan Kemendagri dan akan melaporkannya ke Presiden. Mungkin nanti malam atau besok akan ada keputusan dari Presiden terkait bentuk bantuannya seperti apa,” ujar Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri telah melakukan simulasi berbagai skenario penyaluran bantuan fiskal agar tetap sesuai ketentuan perundang-undangan sekaligus tidak membebani kondisi keuangan negara. Pemerintah juga telah menyiapkan sumber pendanaan sehingga kebijakan tersebut dapat segera dijalankan apabila memperoleh persetujuan Presiden.

Purbaya menegaskan dirinya tidak ingin mendahului keputusan Presiden Prabowo mengenai besaran anggaran yang akan dicairkan maupun waktu pelaksanaannya.

“Kami menunggu petunjuk Bapak Presiden. Tadi sudah lapor, Mensesneg yang akan melaporkan. Jadi, kami sudah hitung dan siapkan simpul dananya. Tinggal menunggu pandangan dan persetujuan dari Bapak Presiden,” jelasnya.

Potensi Kekurangan DBH Capai Rp70 Triliun

Sebagai informasi, potensi kebutuhan anggaran Rp70 triliun tersebut berasal dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap realisasi Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2024.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat selisih antara potensi penerimaan DBH dengan realisasi penyaluran dari pemerintah pusat. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, sekitar 413 pemerintah daerah mengalami kekurangan penyaluran DBH dengan total nilai mencapai sekitar Rp70 triliun.

Kondisi tersebut membuat sebagian pemerintah daerah mengalami keterbatasan ruang fiskal. Sejumlah daerah bahkan mengaku harus menunda sebagian belanja pembangunan, mengatur ulang prioritas anggaran, hingga memperketat pengeluaran operasional agar kondisi keuangan tetap terjaga.

Dana Bagi Hasil sendiri merupakan salah satu komponen utama Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari penerimaan negara, baik yang berasal dari pajak maupun sumber daya alam. Dana tersebut bertujuan menciptakan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah sekaligus mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Pemerintah Pastikan Tak Ada Daerah yang Kolaps

Sebelumnya, Purbaya menegaskan pemerintah tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fiskal seluruh pemerintah daerah sebagai dasar penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

Evaluasi tersebut dilakukan dengan memantau berbagai indikator keuangan daerah, mulai dari posisi kas pemerintah daerah, kemampuan membiayai belanja rutin, hingga dana yang masih tersimpan di perbankan. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan daerah yang paling membutuhkan tambahan dukungan fiskal.

“Sekarang kami sudah punya angka pastinya, tetapi belum bisa diumumkan karena saya masih menunggu izin Bapak Presiden dan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum melihat adanya daerah yang benar-benar mengalami kebangkrutan fiskal. Namun, terdapat sejumlah daerah yang membutuhkan perhatian khusus karena kapasitas fiskalnya relatif terbatas.

Pemerintah ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal, mulai dari pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), layanan kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Penyesuaian Tetap Mengacu Undang-Undang

Purbaya menambahkan, kebijakan penyesuaian DBH tetap akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah tidak akan mengubah formula secara sepihak, melainkan memastikan penyaluran dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah diprioritaskan untuk memperoleh dukungan lebih besar sehingga tidak terjadi kesenjangan kemampuan keuangan antardaerah.

“Kami memonitor ketat setiap daerah dan berdiskusi dengan Pak Mendagri. Kami meminta petunjuk Presiden agar jangan sampai ada daerah yang benar-benar kolaps akibat ketiadaan anggaran,” ujar Purbaya.

Selain mempertimbangkan kondisi APBN, pemerintah juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan efisien. Daerah diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kualitas belanja agar setiap rupiah anggaran memberikan dampak nyata terhadap pelayanan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Tambahan TKD Juga Masih Menunggu Persetujuan Presiden

Selain membahas Dana Bagi Hasil, Kementerian Keuangan juga telah menghitung kebutuhan tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Purbaya mengatakan, sekitar 490 pemerintah daerah diperkirakan akan memperoleh tambahan dukungan melalui skema TKD. Namun, besaran anggaran maupun mekanisme penyalurannya masih menunggu keputusan Presiden.

“Kebutuhan anggarannya sudah kami hitung, tinggal menunggu arahan Bapak Presiden. Angkanya belum bisa diumumkan secara rinci sekarang,” tutur Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Ia memastikan pemerintah telah menyiapkan berbagai skenario pendanaan agar kebutuhan fiskal daerah dapat dipenuhi tanpa mengganggu keberlanjutan APBN.

“Aturan hitungannya harusnya cukup untuk daerah-daerah tersebut, tetapi kembali lagi, saya menunggu petunjuk dari Bapak Presiden,” pungkasnya.

Apabila mendapat persetujuan Presiden dalam waktu dekat, tambahan DBH maupun TKD diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal ratusan pemerintah daerah pada semester II-2026. Langkah tersebut juga diharapkan mampu menjaga kelancaran pelayanan publik, mempercepat realisasi belanja daerah, serta mendorong aktivitas ekonomi di berbagai wilayah sehingga turut menopang pertumbuhan ekonomi nasional hingga akhir tahun.