Purbaya Usulkan Evaluasi Pajak Jaminan Hari Tua demi Sistem yang Lebih Adil

Purbaya Usulkan Evaluasi Pajak Jaminan Hari Tua demi Sistem yang Lebih Adil

Pemerintah membuka peluang untuk meninjau kembali ketentuan pajak penghasilan (PPh) atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan perpajakan yang berlaku tetap memenuhi prinsip keadilan, tepat sasaran, serta tidak memberikan manfaat yang lebih besar kepada kelompok masyarakat tertentu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait perubahan aturan pajak atas pencairan JHT. Menurutnya, pemerintah masih akan mempelajari regulasi yang berlaku secara menyeluruh sebelum menentukan arah kebijakan.

“Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” kata Purbaya, dikutip dari Antara, Selasa (30/6/2026).

Purbaya menjelaskan, pemerintah akan membandingkan skema perpajakan JHT di Indonesia dengan praktik yang diterapkan di berbagai negara. Perbandingan tersebut bertujuan untuk memastikan sistem perpajakan nasional tetap relevan dengan perkembangan global sekaligus memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh peserta.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai perubahan tarif maupun mekanisme pemajakan atas pencairan JHT. Karena itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi mengenai kemungkinan adanya kebijakan baru sebelum hasil kajian pemerintah selesai.

Fokus pada Aspek Keadilan

Menurut Purbaya, prinsip fairness atau keadilan menjadi pertimbangan utama dalam evaluasi tersebut. Pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan perpajakan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan terhadap peserta program jaminan sosial.

“Tapi hanya sih untuk fairness, semuanya akan bayar. Dan kita akan cek,” ujar dia.

Sebagai bagian dari kajian, pemerintah akan menelusuri profil peserta yang mencairkan dana JHT dalam jumlah besar, khususnya yang nilainya melebihi Rp50 juta. Analisis tersebut akan digunakan untuk melihat kelompok penerima manfaat yang selama ini memperoleh fasilitas perpajakan.

“Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” kata Purbaya.

Menurutnya, hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar dalam mengevaluasi apakah ketentuan yang berlaku saat ini benar-benar memberikan manfaat kepada pekerja yang membutuhkan atau justru lebih banyak dinikmati oleh peserta dengan tingkat pendapatan yang relatif tinggi.

Pertimbangkan Praktik Internasional

Selain memetakan profil peserta, pemerintah juga akan mempelajari berbagai model perpajakan dana pensiun dan jaminan sosial yang diterapkan di sejumlah negara. Langkah ini dilakukan agar Indonesia dapat menerapkan kebijakan yang sejalan dengan praktik internasional tanpa mengabaikan kondisi ekonomi dan karakteristik sistem jaminan sosial nasional.

Kajian tersebut mencakup pola pengenaan pajak sejak masa iuran, pengelolaan hasil investasi, hingga saat manfaat JHT dicairkan. Pemerintah akan menilai model mana yang paling sesuai diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan terhadap pekerja.

Purbaya menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan nantinya akan didasarkan pada hasil analisis yang komprehensif, termasuk dampaknya terhadap peserta, keberlanjutan sistem jaminan sosial, serta kondisi fiskal negara.

Kebijakan Masih Berlaku

Selama proses evaluasi berlangsung, ketentuan perpajakan atas pencairan JHT yang berlaku saat ini masih tetap digunakan. Pemerintah belum mengeluarkan aturan baru maupun menetapkan jadwal perubahan kebijakan.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan apakah ketentuan pajak atas pencairan JHT perlu dipertahankan, disesuaikan, atau diubah agar lebih mencerminkan prinsip keadilan dan tepat sasaran. Pemerintah juga memastikan setiap perubahan yang diambil akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan serta memperhatikan kepentingan pekerja sebagai peserta program Jaminan Hari Tua.