Reza Gladys Sebut Nikita Mirzani Diduga Suap Hakim Rp4 Miliar, Singgung Peluang PK

Reza Gladys Sebut Nikita Mirzani Diduga Suap Hakim Rp4 Miliar, Singgung Peluang PK

Perseteruan antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys hingga kini masih terus bergulir meski perkara pidana utama telah memasuki babak akhir di tingkat kasasi. Polemik terbaru mencuat setelah pihak Reza Gladys melontarkan dugaan adanya upaya suap terhadap hakim terkait proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah divonis enam tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp1 miliar dalam perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys. Setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), Nikita memilih menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Di tengah proses tersebut, kuasa hukum Reza Gladys mengungkap adanya dugaan baru yang disebut berkaitan dengan proses PK.

Salah satu kuasa hukum Reza Gladys, Oki Pranata, mengaku pihaknya memiliki rekaman suara yang diduga merupakan suara Nikita Mirzani. Menurutnya, isi rekaman tersebut mengarah pada dugaan pembicaraan mengenai upaya menyuap hakim agar permohonan PK dapat dikabulkan.

“Jadi teman-teman, pada intinya isi daripada percakapan tersebut adalah kami duga ada upaya untuk suap menyuap hakim dalam tingkat kasasi dengan angka senilai Rp4 miliar,” ujar Oki, dikutip dari kanal YouTube STAR 7 Channel, Jumat (3/7/2026).

Meski demikian, Oki juga menyinggung bahwa upaya kasasi yang sebelumnya diajukan Nikita telah ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Agung.

“Sebagaimana fakta yang kita ketahui itu, di putusan kasasi itu ditolak semua ya dalil-dalil dari pihak Nikita. Namun, lebih lanjut kami menemukan, menduga kembali ada upaya untuk melakukan penyuapan di tingkat peninjauan kembali,” katanya.

Oki mengaku khawatir dugaan tersebut berpotensi memengaruhi independensi proses peradilan apabila benar terjadi.

“Jadi yang bisa kami simpulkan bahwasanya penyuapan di tingkat peninjauan kembali tersebut mungkin upaya untuk mengintervensi putusan hakim nantinya,” tuturnya.

Hingga berita ini ditulis, tudingan tersebut masih sebatas dugaan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Reza Gladys. Belum ada putusan pengadilan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana suap dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, belum terdapat tanggapan resmi dari Nikita Mirzani maupun tim kuasa hukumnya terkait tuduhan adanya dugaan suap senilai Rp4 miliar tersebut. Pihak Nikita juga belum memberikan keterangan mengenai rekaman suara yang diklaim dimiliki oleh kubu Reza Gladys.

Sebagai informasi, Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, PK hanya dapat diajukan dengan alasan tertentu, seperti ditemukannya novum (bukti baru), adanya pertentangan dalam putusan, atau kekhilafan maupun kekeliruan hakim dalam memutus perkara.

Proses PK sendiri akan diperiksa oleh Mahkamah Agung berdasarkan syarat-syarat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengajuan PK tidak secara otomatis membatalkan putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya, karena seluruh permohonan tetap harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian oleh majelis hakim.

Kasus yang melibatkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys terus menjadi perhatian publik karena menghadirkan sejumlah perkembangan baru setelah putusan kasasi. Dengan munculnya dugaan suap yang disampaikan pihak Reza Gladys, perhatian kini tertuju pada proses hukum selanjutnya, termasuk apakah tuduhan tersebut akan dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum dan bagaimana perkembangan permohonan PK yang diajukan Nikita Mirzani. Hingga ada perkembangan resmi dari pihak berwenang, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.