Terungkap! Modus Pecah Perusahaan untuk Menikmati Pajak Murah 0,5 Persen

Terungkap! Modus Pecah Perusahaan untuk Menikmati Pajak Murah 0,5 Persen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap adanya praktik pemecahan usaha yang dilakukan sejumlah wajib pajak untuk tetap menikmati fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen. Modus tersebut dilakukan dengan mendirikan banyak badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) maupun commanditaire vennootschap (CV) agar omzet masing-masing entitas tetap berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pihaknya menemukan pola yang berulang dari sejumlah pelaku usaha. Ketika omzet perusahaan mulai mendekati batas maksimal untuk memperoleh fasilitas pajak UMKM, mereka justru mendirikan badan usaha baru sehingga aktivitas bisnis dapat dialihkan ke entitas tersebut.

“Misalnya kita melihat tren wajib pajak. Begitu PT itu daftar, omzetnya naik. Begitu di tahun ketiga mulai omzetnya turun. Kemudian muncul lagi PT baru. Begitu juga dengan CV,” kata Inge seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/6/2026).

Menurut DJP, praktik tersebut teridentifikasi melalui pengawasan data perpajakan yang menunjukkan adanya pola pertumbuhan omzet yang tidak wajar. Otoritas pajak menemukan sejumlah badan usaha yang mengalami peningkatan omzet secara signifikan pada tahun-tahun awal operasional, tetapi kemudian omzetnya menurun bersamaan dengan munculnya badan usaha baru yang memiliki pemilik, pengurus, atau kegiatan usaha yang serupa.

Temuan ini menjadi perhatian pemerintah karena dinilai berpotensi menghambat tujuan utama pemberian insentif pajak UMKM. Fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen sejatinya diberikan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah berkembang, meningkatkan kapasitas usaha, serta mendorong mereka naik kelas menjadi usaha yang lebih besar dan lebih produktif.

Ada Wajib Pajak Miliki Lebih dari 50 PT dan CV

Inge mengungkapkan bahwa berdasarkan data DJP terdapat 14 wajib pajak orang pribadi yang tercatat memiliki lebih dari 50 perusahaan berbentuk PT maupun CV. Selain itu, sekitar 45 wajib pajak orang pribadi diketahui memiliki antara 26 hingga 50 badan usaha berbentuk PT dan CV.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa praktik pemecahan usaha bukan dilakukan oleh satu atau dua pelaku usaha saja, melainkan telah menjadi pola yang ditemukan pada sejumlah wajib pajak dengan skala bisnis tertentu.

“Saat kami melihat data, ternyata ada yang memiliki puluhan bahkan lebih dari 50 badan usaha. Ini menjadi perhatian karena tujuan insentif pajak bukan untuk dimanfaatkan dengan cara seperti itu,” ujar Inge.

Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM memperoleh pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp500 juta per tahun. Sementara omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen.

Namun, dalam praktiknya DJP menemukan indikasi bahwa sebagian pelaku usaha sengaja membentuk beberapa entitas bisnis agar omzet masing-masing perusahaan tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar. Dengan demikian, setiap badan usaha masih dapat menikmati tarif pajak UMKM yang lebih rendah dibandingkan tarif pajak umum yang berlaku bagi perusahaan yang telah berkembang.

Pola serupa juga ditemukan pada badan usaha berbentuk CV. Berdasarkan hasil analisis DJP, omzet perusahaan biasanya meningkat dari tahun pertama hingga tahun keempat. Namun ketika memasuki tahun kelima, omzet mulai menurun dan pada saat yang sama muncul CV baru yang menjalankan aktivitas usaha serupa.

Pemerintah Cabut Fasilitas PPh Final UMKM untuk PT dan CV

Temuan mengenai praktik pemecahan usaha tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan insentif perpajakan UMKM. Hasil evaluasi itu kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan penerima fasilitas PPh final UMKM.

“Nah, inilah yang membuat kami sebetulnya bertanya kenapa mereka tidak bangga naik kelas. Kan harusnya mereka bangga naik kelas. Mungkin nanti bisa naik omzet lebih besar lagi, bukan jadi mikro atau kecil lagi,” kata Inge.

Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah memutuskan tidak lagi memberikan fasilitas tarif PPh final UMKM kepada badan usaha berbentuk PT maupun CV. Kebijakan ini bertujuan untuk menutup celah penyalahgunaan fasilitas perpajakan sekaligus memastikan insentif negara benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang memang masih berada pada skala mikro dan kecil.

Meski demikian, fasilitas tarif PPh final UMKM tetap diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menilai kelompok ini masih membutuhkan dukungan fiskal agar dapat mengembangkan usahanya dan meningkatkan daya saing.

Pengawasan Berbasis Data Akan Diperkuat

Ke depan, DJP menegaskan akan terus memperkuat pengawasan berbasis data dan teknologi untuk mendeteksi berbagai bentuk penghindaran pajak, termasuk praktik pemecahan usaha. Saat ini otoritas pajak telah memiliki sistem analisis data yang mampu mengidentifikasi hubungan kepemilikan, pola transaksi, kesamaan kegiatan usaha, hingga keterkaitan pengurus antarperusahaan.

Dengan sistem tersebut, DJP dapat menelusuri apakah sejumlah badan usaha sebenarnya dikendalikan oleh pihak yang sama dan menjalankan aktivitas bisnis yang saling terhubung. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas perpajakan, DJP dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap perubahan kebijakan ini dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, pelaku usaha juga didorong untuk fokus memperbesar skala bisnis dan meningkatkan omzet tanpa harus mempertahankan status usaha kecil hanya demi memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.

Langkah ini dinilai penting untuk mendukung transformasi UMKM menjadi usaha yang lebih kuat, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional. Dengan semakin banyak UMKM yang naik kelas, pemerintah berharap basis penerimaan negara dapat semakin kuat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.