Tunggakan Cicilan Jadi Polemik, Rumah Sarwendah Terancam Disita Bank
Kabar mengejutkan datang dari polemik pembagian harta bersama (gana-gini) antara Sarwendah dan Ruben Onsu. Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah rumah yang saat ini ditempati Sarwendah. Menurut kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, kondisi finansial rumah tersebut kini berada di titik yang mengkhawatirkan karena cicilan KPR disebut telah lama menunggak.
Chris mengungkapkan, kewajiban pembayaran cicilan rumah tidak berjalan sesuai kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat kedua belah pihak. Akibat tunggakan tersebut, bank disebut telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan kepada pemilik aset.
“Bagaimana dengan tunggakan-tunggakan cicilannya? Kami pegang surat-surat dari bank mulai dari peringatan pertama, kedua, ketiga, dan ini semua sudah tidak dibayarkan dari sejak Juni 2024. Coba dipikirkan,” kata Chris Sam Siwu saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (31/5/2026).
Ia menegaskan, persoalan ini menjadi perhatian serius karena rumah tersebut merupakan bagian dari aset bersama yang hingga kini belum memiliki status yang benar-benar tuntas.
“Jadi ada aset yang menjadi bagian milik klien kami tapi belum clear dan masih membutuhkan tanggung jawab dari pihak RO sebagaimana disepakati,” lanjutnya.
Menurut Chris, sebelum akta kesepakatan dibuat, telah ada komunikasi yang menunjukkan bahwa Ruben Onsu bersedia melanjutkan pembayaran cicilan rumah hingga lunas. Kesepakatan tersebut, kata dia, menjadi dasar keyakinan Sarwendah bahwa aset tersebut nantinya akan diserahkan dalam kondisi bebas dari kewajiban kredit.
“Ada bukti chat kok sebelum akta kesepakatan sudah disepakati bahwa pihak RO yang mau mencicil sampai lunas, sampai beres, tidak dibebankan kepada klien kami sebagai seorang ayah yang baik, mantan suami yang baik dan bertanggung jawab. Namun praktiknya tak dilakukan sampai saat ini. Bayangkan klien kami ini mendapatkan aset yang masih nyangkut di bank, dan besarnya menurut saya cukup fantastis,” jelas Chris.
Akibat tunggakan yang terus berlangsung, status kredit rumah tersebut kini disebut telah memasuki kategori kolektibilitas 5 (Kol 5), yakni tingkat kredit bermasalah paling tinggi dalam penilaian perbankan. Pada tahap ini, debitur umumnya telah mengalami gagal bayar dalam jangka waktu panjang sehingga bank memiliki hak untuk melakukan langkah penyelesaian, termasuk melalui proses lelang agunan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rumah itu kemungkinan besar bisa dilelang, sudah Kol 5 ini. Sudah Kol 5 ini secara perbankan, sudah akhir sebelum masuk lelang itu,” ungkap Chris.
Ia menilai kondisi tersebut bukan hanya berpotensi merugikan Sarwendah sebagai pihak yang menempati rumah, tetapi juga dapat berdampak pada penyelesaian pembagian harta bersama yang hingga kini belum sepenuhnya selesai.
Chris mengatakan, kliennya sebenarnya telah berupaya mencari jalan tengah agar persoalan tersebut tidak semakin berlarut-larut. Bahkan, Sarwendah disebut bersedia membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi bersama demi menghindari kerugian yang lebih besar, terutama mengingat aset tersebut juga berkaitan dengan kepentingan anak-anak mereka.
Namun, menurutnya, upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan dari pihak Ruben Onsu. Hal itu membuat penyelesaian masalah menjadi semakin rumit karena kewajiban pembayaran cicilan masih belum menemukan titik terang.
Di sisi lain, Chris menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memperkeruh hubungan kedua mantan pasangan tersebut. Ia hanya berharap seluruh isi kesepakatan yang telah dibuat dapat dijalankan sesuai komitmen masing-masing pihak sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun finansial di kemudian hari.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Ruben Onsu terkait tudingan bahwa dirinya tidak melanjutkan pembayaran cicilan rumah sebagaimana disampaikan kuasa hukum Sarwendah. Publik pun masih menunggu klarifikasi dari pihak Ruben mengenai polemik tersebut.
Kasus ini kembali menjadi perhatian karena menyangkut pembagian aset pasca perceraian yang belum sepenuhnya rampung. Selain aspek hukum, persoalan tersebut juga menyoroti pentingnya pelaksanaan kesepakatan tertulis dalam penyelesaian harta bersama agar tidak memunculkan sengketa baru maupun risiko kehilangan aset akibat gagal memenuhi kewajiban kepada pihak perbankan.
0 Comments