Upah Minimum 2027 Masih Tunggu Aturan Baru, Ini Formulasi yang Disiapkan Pemerintah
Pemerintah belum menetapkan formulasi kenaikan upah minimum 2027. Perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih menunggu aturan baru melalui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, formulasi upah minimum tahun depan akan mengacu pada ketentuan yang nantinya ditetapkan dalam RUU tersebut.
“Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa,” kata Yassierli saat ditemui di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (18/9/2026).
Formulasi Kenaikan Upah Minimum 2027
Yassierli menjelaskan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan menjadi salah satu landasan penting dalam menentukan formula kenaikan upah minimum 2027.
Salah satu hal yang masih akan dilihat adalah bagaimana faktor ekonomi, termasuk inflasi, dimasukkan dalam perhitungan upah minimum.
“Makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur, baru kita basisnya ke sana (penghitungan inflasi),” ujar Yassierli.
Dengan demikian, besaran kenaikan UMP dan UMK 2027 belum dapat dipastikan saat ini. Pemerintah masih menunggu hasil pembahasan aturan baru sebelum menentukan formula yang akan digunakan.
Pemerintah Tampung Masukan Buruh dan Pengusaha
Pemerintah bersama DPR RI saat ini masih membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah juga membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan aspirasi terkait aturan ketenagakerjaan tersebut.
Yassierli mengatakan masukan dapat berasal dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pekerja, serikat buruh, dan pelaku industri.
“Jadi sekarang kita fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders, apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung,” katanya.
RUU tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada Oktober 2026.
Buruh Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5%-9,5%
Di tengah proses pembahasan aturan baru, kelompok buruh telah menyampaikan usulan terkait kenaikan upah minimum 2027.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum di kisaran 7,5% hingga 9,5%.
Usulan tersebut mencakup UMP maupun UMK. Perhitungannya mempertimbangkan perkembangan inflasi serta pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
Angka tersebut masih merupakan usulan dari kelompok buruh dan belum menjadi keputusan pemerintah.
Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memasuki tahap penting setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR RI pada Senin (14/9/2026).
DIM tersebut memuat berbagai masukan dan usulan yang menjadi bahan pembahasan RUU. Masukan berasal dari pemerintah, perwakilan pekerja, hingga kalangan pengusaha.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 7 Agustus 2026.
RUU tersebut juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Kapan Upah Minimum 2027 Ditetapkan?
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan angka resmi kenaikan UMP dan UMK 2027. Formula penghitungan masih menunggu perkembangan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Setelah ketentuan dalam aturan baru tersebut diketahui, pemerintah akan melihat dampaknya terhadap regulasi yang sudah berlaku. Faktor seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi kemudian akan menjadi bagian dari proses penghitungan sesuai formula yang ditetapkan.
Karena itu, pekerja maupun pengusaha masih perlu menunggu hasil pembahasan RUU sebelum mengetahui secara pasti berapa persen upah minimum 2027 akan naik.
0 Comments