Artis MR Diduga Memeras Pacarnya, Polisi: Uangnya Dipakai untuk Hidup Sehari-hari

Aktor Sinetron MR Peras Pacar Sesama Jenis Rp 20,9 Juta, Dana Dipakai untuk Biaya Hidup
Jakarta – Kepolisian mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan seorang aktor sinetron pria berinisial MR terhadap pasangannya, seorang pria berinisial IMT, dengan nilai kerugian mencapai Rp 20,9 juta. Modus pemerasan yang dilakukan MR adalah dengan mengancam akan menyebarkan konten pornografi pribadi, termasuk foto dan video vulgar milik korban.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. “Berdasarkan keterangan penyidik, uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. Total kerugian korban mencapai Rp 20,9 juta,” ujar Ade Ary dalam keterangannya kepada media pada Kamis (3/7/2025).
Hubungan Berawal dari Media Sosial
Menurut keterangan Kapolsek Cempaka Putih, Komisaris Pengky Sukmawan, pelaku dan korban pertama kali saling mengenal melalui media sosial. Setelah berkenalan, keduanya menjalin hubungan asmara selama kurang lebih dua bulan.
Namun, hubungan tersebut berubah menjadi pemerasan ketika MR mulai mengancam akan menyebarluaskan foto bugil dan video porno berdurasi pendek yang merekam aktivitas pribadi antara keduanya. Ancaman ini digunakan pelaku untuk memaksa korban mentransfer uang secara berkala.
“Korban sudah beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku. Totalnya mencapai Rp 20,9 juta,” ujar Kombes Ade Ary.
Penangkapan dan Proses Hukum
Pelaku ditangkap pada Kamis (5/6/2025) di wilayah Harjamukti, Depok, Jawa Barat, setelah korban melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pemerasan sesuai dengan Pasal 368 KUHP, yang ancamannya bisa mencapai sembilan tahun penjara.
"Penangkapan sudah dilakukan. Kasus didalami, dan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Pengky Sukmawan.
Ancaman Hukum Tambahan: UU ITE dan Pornografi
Selain dijerat pasal pemerasan, MR juga berpotensi dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, karena mengancam menyebarkan konten asusila secara digital. Bila terbukti, ancaman hukumannya bisa semakin berat, dengan potensi pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Fenomena Sextortion Semakin Marak
Kasus ini termasuk dalam kategori "sextortion", yaitu pemerasan dengan ancaman penyebaran konten seksual. Menurut laporan dari Komnas HAM dan SAFEnet, kasus sextortion di Indonesia meningkat sejak 2022, terutama melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Kebanyakan korban adalah individu yang memiliki relasi digital atau pribadi yang kemudian disalahgunakan oleh pihak lain.
Pakar keamanan digital menyarankan agar masyarakat tidak mudah mengirimkan konten intim, bahkan kepada pasangan sekalipun, untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Polisi Imbau Waspada dan Segera Lapor
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami bentuk pemerasan digital atau ancaman penyebaran konten pribadi. “Jangan takut atau malu. Segera lapor ke polisi agar bisa ditindaklanjuti sebelum korban mengalami kerugian lebih besar,” tegas Kombes Ade Ary.
0 Comments