Barang Milik Negara Kini Dilindungi Asuransi Pooling Fund Bencana, Apa Maksudnya?

Barang Milik Negara Kini Dilindungi Asuransi Pooling Fund Bencana, Apa Maksudnya?

Pemerintah Perkuat Perlindungan Aset Negara: Skema Asuransi BMN Preferen Resmi Diluncurkan

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan bersama Asuransi Jasindo resmi menandatangani Adendum III Kontrak Payung sebagai dasar penguatan kerja sama dalam program Asuransi Barang Milik Negara (BMN). Pada saat yang sama, pemerintah meluncurkan skema baru bernama Asuransi BMN Preferen yang menggunakan mekanisme Pooling Fund Bencana — sebuah pendanaan bersama yang dikelola melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Peluncuran ini sekaligus menandai pembayaran premi pertama asuransi BMN melalui BPDLH kepada konsorsium asuransi, menjadikan skema ini tonggak penting dalam transformasi tata kelola risiko aset nasional.

Direktur Utama Asuransi Jasindo, Andy Samuel, menyatakan bahwa dua kegiatan besar ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperkuat perlindungan aset negara melalui sistem pengasuransian yang lebih terukur, transparan, dan berkelanjutan. Menurutnya, implementasi Asuransi BMN Preferen diharapkan mampu mempercepat transformasi manajemen risiko di seluruh kementerian dan lembaga.


Cakupan Asuransi BMN Naik Signifikan: Mencapai Rp 91 Triliun di 2025

Hingga tahun 2025, total nilai BMN yang telah diasuransikan melalui anggaran kementerian/lembaga tercatat sekitar Rp 61 triliun. Dengan hadirnya skema pooling fund bencana, cakupan tersebut bertambah sekitar Rp 30 triliun melalui program percontohan (piloting) di tiga kementerian:

  • Kementerian Sekretariat Negara

  • Kementerian Kesehatan

  • Kementerian Agama

Dengan demikian, total nilai BMN yang mendapat perlindungan asuransi tahun ini mencapai sekitar Rp 91 triliun.

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya dan mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperluas jangkauan perlindungan terhadap aset negara, terutama yang berada di lokasi rawan bencana.


Apa Itu Pooling Fund Bencana dan Mengapa Penting?

Pooling Fund Bencana (PFB) adalah mekanisme pendanaan kolektif yang digunakan pemerintah untuk memastikan pembiayaan premi asuransi BMN tidak sepenuhnya dibebankan pada anggaran kementerian/lembaga. Melalui mekanisme ini:

  • Pembayaran premi dilakukan oleh BPDLH sebagai pemegang polis kolektif.

  • Kementerian/lembaga tidak perlu menyediakan anggaran Rupiah Murni secara langsung.

  • Jika terjadi bencana, klaim dapat diproses dan dibayarkan lebih cepat.

  • Pemulihan aset negara dapat berlangsung tanpa menunggu revisi anggaran.

Dengan desain seperti ini, PFB menjadi solusi untuk mempercepat respons pemerintah dalam memulihkan aset publik seperti gedung sekolah, rumah sakit, kantor pemerintahan, hingga fasilitas layanan masyarakat lainnya.


Standarisasi Perlindungan Aset Negara

Asuransi BMN Preferen menghadirkan standar perlindungan yang sama untuk seluruh kementerian dan lembaga. Sebelumnya, setiap instansi menerapkan skema pertanggungan yang berbeda, bergantung pada anggarannya masing-masing.

Dengan adanya standar nasional:

  • Nilai pertanggungan lebih terukur

  • Prosedur klaim menjadi seragam

  • Evaluasi risiko lebih mudah dilakukan

  • Efisiensi penggunaan anggaran meningkat

Selain itu, model ini mendorong prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik — sesuatu yang selama ini menjadi sorotan dalam tata kelola BMN skala besar.


Data Terbaru: Tantangan dan Peluang

Laporan terbaru menunjukkan bahwa hingga Agustus 2025, Asuransi Jasindo telah memproteksi lebih dari 43.000 barang milik negara dengan nilai aset mencapai ratusan triliun rupiah. Namun, cakupan asuransi masih belum merata: hanya sekitar setengah dari total kementerian/lembaga yang telah mengasuransikan asetnya.

Penurunan jumlah K/L yang mengasuransikan asetnya pada pertengahan 2025 diakui terkait dengan efisiensi anggaran dan pengetatan belanja negara. Hal ini semakin menegaskan pentingnya skema pooling fund sebagai alternatif pembiayaan yang lebih stabil dan terkoordinasi.

Sementara itu, nilai seluruh BMN di sektor pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum diperkirakan mencapai lebih dari Rp 250 triliun, yang berarti potensi perluasan asuransi masih sangat besar.


Dampak Positif Bagi Tata Kelola Negara

Peluncuran skema Asuransi BMN Preferen memiliki sejumlah implikasi besar:

1. Respons Bencana yang Lebih Cepat

Pemerintah tidak perlu menunggu revisi anggaran untuk memperbaiki aset yang rusak akibat bencana — klaim asuransi bisa langsung diproses.

2. Stabilitas Fiskal

Risiko keuangan negara akibat kerusakan aset dapat ditekan, sehingga APBN tetap terjaga dan tidak terganggu lonjakan pembiayaan mendadak.

3. Perlindungan Layanan Publik

Aset publik seperti puskesmas, sekolah, dan kantor pelayanan bisa beroperasi kembali lebih cepat setelah bencana, menjaga keberlanjutan layanan masyarakat.

4. Efisiensi dan Transparansi

Dengan standar proteksi yang seragam, tata kelola aset negara menjadi lebih profesional dan mudah diawasi.


Kesimpulan: Langkah Besar Menuju Perlindungan Aset Negara yang Lebih Tangguh

Peluncuran Asuransi BMN Preferen dan penerapan Pooling Fund Bencana merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem perlindungan aset negara yang kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Dengan cakupan perlindungan yang sudah mencapai Rp 91 triliun, pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam mengelola risiko bencana dan menjaga stabilitas layanan publik.

Ke depan, keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada perluasan skema ke seluruh kementerian/lembaga, peningkatan kapasitas industri asuransi nasional, serta kesigapan pemerintah dalam menilai dan memperbarui standar mitigasi risiko sesuai perkembangan iklim dan kebencanaan nasional.