Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Koli Barang Ilegal dari Malaysia

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Koli Barang Ilegal dari Malaysia

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Koli Barang Ilegal dari Malaysia, Nilainya Capai Rp 30 Miliar

Jambi, 14 Agustus 2025 – Bea Cukai bersama tim gabungan yang melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan koli barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Nilai keseluruhan barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 30 miliar, menjadikannya salah satu penggagalan penyelundupan terbesar sepanjang tahun ini.

Operasi ini merupakan bagian dari implementasi Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan yang dibentuk untuk memperkuat pengawasan perbatasan laut, khususnya di jalur rawan penyelundupan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menekankan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata efektivitas koordinasi antarinstansi.

“Pencegahan penyelundupan ini menunjukkan bahwa sinergi antara Bea Cukai, BIN, BAIS, TNI, dan Polri berjalan sangat efektif. Satgas Pemberantasan Penyelundupan menjadi payung koordinasi yang memperkuat langkah bersama dalam melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi negara,” ujar Djaka dalam keterangan resmi pada Rabu (13/8/2025).

Kronologi Penindakan

Penggagalan penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai terkait rencana penyelundupan barang impor ilegal melalui jalur laut di Jambi. Sejak awal Agustus 2025, Bea Cukai melakukan pendalaman informasi bersama tim gabungan dari BIN, BAIS, TNI, dan Polri.

Pada Minggu, 10 Agustus 2025, tim gabungan menemukan dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia, bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu. Kapal pertama, KLM Airlangga (GT 168), tercatat membawa berbagai barang resmi seperti alat pancing dan penyemprot insektisida. Kapal kedua, KLM Arya Dwipa Arama (GT 469), membawa muatan seperti wallpaper PVC, filling cabinet, dan beberapa barang impor lainnya.

Selama pengawasan bongkar muatan pada 10-12 Agustus 2025, tim gabungan menemukan ketidaksesuaian antara dokumen manifest dan barang yang sebenarnya diangkut. Dari kedua kapal, ditemukan total sekitar 10.000 koli barang ilegal, termasuk tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, dan berbagai barang lain yang tidak tercantum dalam dokumen resmi.

“Meski dokumen kapal mencantumkan sejumlah barang secara resmi, pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan muatan sesungguhnya. Hal ini menegaskan modus operandi penyelundupan yang kerap memanfaatkan dokumen palsu atau manipulasi manifest,” tambah Djaka.

Penahanan dan Pengamanan

Sebanyak delapan anak buah kapal (ABK) diamankan dari kedua kapal, termasuk nakhoda, chief, masinis, dan KKM. Selain itu, tim gabungan juga menahan satu koordinator lapangan pelabuhan rakyat yang diduga terlibat dalam koordinasi penyelundupan.

Selain personel, tim juga menyegel kapal, mengamankan kemudi, GPS, dan dokumen kapal sebagai barang bukti. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kapal tidak dapat digunakan kembali sebelum proses hukum selesai.

Upaya Pemberantasan Penyelundupan Terus Diperkuat

Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah, karena jalur laut di wilayah Jambi dan sekitarnya dikenal rawan digunakan untuk penyelundupan barang ilegal, termasuk tekstil bekas, elektronik, dan alat rumah tangga impor. Bea Cukai menegaskan bahwa operasi ini hanya sebagian dari strategi pengawasan yang lebih luas, termasuk patroli rutin, peningkatan intelijen, dan kerja sama lintas instansi untuk menutup celah penyelundupan.

“Kami terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan kecil dan jalur laut terpencil, yang kerap dimanfaatkan oleh sindikat penyelundupan. Operasi ini juga menunjukkan bahwa sinergi antara aparat hukum, intelijen, dan Bea Cukai mampu menghadirkan efek jera,” ujar Djaka.

Dampak Ekonomi dan Hukum

Penyelundupan barang ilegal memiliki dampak signifikan terhadap ekonomi nasional, mulai dari hilangnya potensi penerimaan negara hingga persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha legal. Pemerintah menegaskan akan menindak tegas pelaku penyelundupan sesuai hukum yang berlaku, termasuk penyitaan barang dan proses pidana bagi semua pihak yang terlibat.

Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap barang ilegal yang beredar, karena selain merugikan perekonomian, beberapa produk juga dapat membahayakan keselamatan konsumen.

Dengan penggagalan ini, Satgas Pemberantasan Penyelundupan menegaskan komitmennya untuk menjaga jalur laut Indonesia tetap aman dari praktik ilegal, memperkuat kedaulatan ekonomi, dan mendukung pertumbuhan industri lokal.