BEI Terkejut: Fitur Margin Ajaib Bisa Gandakan Modal 25 Kali Lipat

BEI Terkejut: Fitur Margin Ajaib Bisa Gandakan Modal 25 Kali Lipat

BEI Terkejut dengan Fitur Margin Ajaib yang Diduga Capai 25 Kali Lipat Modal, OJK Turut Lakukan Investigasi
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan keterkejutannya setelah muncul dugaan bahwa Ajaib Sekuritas, salah satu perusahaan sekuritas digital yang tengah naik daun, menyediakan fitur margin trading dengan limit hingga 20 sampai 25 kali lipat dari modal nasabah. Jumlah ini jauh di atas batas wajar praktik margin trading yang umum di pasar modal Indonesia.

Fitur Margin Tidak Dilaporkan ke BEI
Dalam pernyataan resminya, pihak BEI menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima informasi resmi dari Ajaib Sekuritas terkait keberadaan fitur margin dengan leverage setinggi itu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena setiap penawaran produk margin oleh perusahaan sekuritas wajib mendapatkan izin dan harus dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai respons, BEI langsung melakukan penyelidikan internal untuk menelusuri mekanisme fitur tersebut dan memastikan apakah benar produk tersebut telah ditawarkan kepada investor ritel secara masif tanpa melalui proses pelaporan dan pengawasan yang sesuai.

Fitur Margin Tanpa Penjelasan Detail di Aplikasi
Dari informasi awal yang beredar, sejumlah nasabah melaporkan bahwa dalam aplikasi Ajaib, mereka dapat mengakses dana tambahan untuk membeli saham dalam jumlah jauh lebih besar dari saldo yang dimiliki. Fitur tersebut disebut tidak memberikan penjelasan rinci mengenai struktur bunga, risiko kerugian, maupun kewajiban margin call, sehingga memicu kekhawatiran mengenai potensi kerugian besar bagi investor pemula.

Hingga kini, pihak Ajaib Sekuritas belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait fitur margin ini. Namun, rumor yang beredar di komunitas investor online menyebut bahwa praktik ini telah berjalan selama beberapa waktu, dan sebagian pengguna telah memanfaatkannya untuk melakukan transaksi spekulatif.

OJK Turun Tangan, Tegaskan Aturan Harus Ditegakkan
Menanggapi kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan penelusuran mendalam terkait praktik margin trading di Ajaib. OJK menegaskan bahwa setiap produk atau layanan yang ditawarkan oleh perusahaan efek harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 55/POJK.04/2017 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek kepada Nasabah.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa besaran pembiayaan margin kepada nasabah harus mempertimbangkan profil risiko, kemampuan keuangan, dan ketentuan internal sekuritas, serta tunduk pada rasio maksimal yang ditentukan regulator.

Jika terbukti melanggar, Ajaib bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan izin usaha, tergantung tingkat pelanggaran.

Risiko Margin Trading Bagi Investor Pemula
Pakar pasar modal mengingatkan bahwa penggunaan margin dalam jumlah besar tanpa pemahaman risiko yang cukup bisa berdampak buruk. Margin trading memungkinkan investor meminjam dana untuk membeli saham lebih banyak, tetapi juga membuat mereka menanggung potensi kerugian berlipat ketika harga saham turun.

“Penggunaan margin hingga 25 kali itu sudah masuk level spekulatif ekstrem. Ini sangat berbahaya, apalagi jika menyasar investor pemula yang belum memahami manajemen risiko,” ujar seorang analis dari salah satu sekuritas nasional.

Langkah Selanjutnya
BEI dan OJK diperkirakan akan memanggil manajemen Ajaib Sekuritas untuk meminta klarifikasi. Selain itu, penyelidikan akan berfokus pada apakah fitur tersebut memang ditawarkan secara resmi atau hanya sebatas uji coba terbatas.

Para investor juga diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan kemudahan akses dana tambahan tanpa memahami implikasi jangka panjangnya. Transparansi, edukasi investor, dan pengawasan ketat dinilai menjadi kunci untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia di tengah pesatnya digitalisasi layanan keuangan.