Dialog Infinity 2025: Dorong Kepastian Kehalalan Aset Kripto dalam Kacamata Syariah

PRESS RELEASE
Dorong Kepastian Hukum Syariah, AFSI dan ABSI Gelar Dialog Kripto Syariah
Jakarta, 29 Juli 2025 – Meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto mendorong lahirnya inisiatif untuk memperjelas status kehalalan aset digital tersebut dari sudut pandang syariah. Menjawab kebutuhan itu, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) dan Asosiasi Blockchain Syariah Indonesia (ABSI) menggelar forum Dialog Infinity bertema “Aset Kripto dalam Lensa Syariah – Antara Urgensi dan Kepastian Status Kehalalan” di Ruang OJK Infinity, Jakarta Pusat.
Forum yang dihadiri sekitar 40 peserta dari kalangan regulator, akademisi, ulama, dan pelaku industri ini bertujuan menyamakan pemahaman mengenai kripto sebagai aset digital, sekaligus mendorong lahirnya panduan syariah yang praktis dan aplikatif.
Data OJK mencatat, hingga April 2025 terdapat lebih dari 14,16 juta investor kripto di Indonesia, dengan total transaksi mencapai Rp35,61 triliun. Angka ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap aset digital, namun juga mengungkap kebutuhan akan kepastian hukum dalam perspektif syariah, terutama bagi umat Muslim.
Ketua Umum AFSI, Ronald Yusuf Wijaya, menyatakan bahwa AFSI mengambil peran sebagai fasilitator diskusi terbuka yang objektif. “Kami melihat semangat kolaborasi nyata dari regulator, ulama, dan industri. Kepastian hukum syariah atas kripto bukan hanya penting, tapi mendesak, agar umat tidak berjalan di ruang abu-abu,” katanya.
Tantangan Harmonisasi Syariah dan Regulasi
Saat ini, aset digital dan kripto berada dalam pengawasan OJK melalui POJK No. 27 Tahun 2024. Namun, belum tersedia panduan teknis yang mengintegrasikan kebutuhan industri dengan nilai-nilai syariah.
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto, mengungkapkan bahwa dari delapan proyek yang kini masuk dalam sandbox OJK, lima di antaranya berkaitan dengan tokenisasi aset nyata (real world assets). Ia menekankan pentingnya kejelasan underlying asset dan aspek halal dalam proyek kripto agar proses menuju kepastian hukum dapat dipercepat.
Gunawan Yasni, Bendahara DSN-MUI dan Komite Pengembangan Keuangan Syariah OJK, menegaskan bahwa kripto harus dikaji dengan prinsip bahwa syariah menempatkan ibadah di atas kepentingan bisnis. “Ini bukan sekadar isu teknis, tapi bagian dari dakwah dan peradaban dalam konteks muamalah,” ujarnya.
Ia juga membuka peluang kerja sama antara DSN-MUI dan berbagai pihak untuk merumuskan fatwa terbaru mengenai blockchain dan kripto. Kajian akademik dari asosiasi atau lembaga riset disebutnya penting sebagai naskah pendamping dalam proses penyusunan fatwa.
Dorongan Sinergi dan Literasi Digital Syariah
Putri Madarina, Kepala Eksekutif Inovasi dan Pengembangan Industri AFSI, menekankan pentingnya integrasi teknis antara teknologi kripto dan prinsip syariah. “Regulasi saja tidak cukup, kita butuh sistem yang menjamin struktur kepemilikan dan akad sesuai syariah,” jelasnya.
Senada dengan itu, Dewan Penasihat ABSI, Noor Akhmad Setiawan, menegaskan perlunya panduan syariah yang menjawab kebutuhan riil investor ritel, pelaku fintech, dan pengembang teknologi.
Dalam kesempatan yang sama, ABSI juga meluncurkan buku kedua mereka berjudul “Crypto in Sharia Perspectives”. Buku ini melanjutkan edisi sebelumnya, “Blockchain in Sharia Perspectives”, dan diharapkan menjadi referensi awal bagi regulator dan pelaku industri dalam memahami kompatibilitas kripto dengan prinsip syariah. Buku ini tersedia secara gratis melalui situs resmi ABSI di www.absi.or.id
Ketua Umum ABSI, Jodhi A. Sardjono, menuturkan bahwa buku tersebut disusun sebagai kontribusi awal menuju lahirnya fatwa dan regulasi yang membumi. “Kami percaya bahwa edukasi adalah jembatan utama agar inovasi digital tumbuh dengan nilai, bukan hanya teknologi,” ujarnya. Ia juga mengajak semua pemangku kepentingan untuk turut menyempurnakan buku tersebut agar hasil akhirnya lebih aplikatif.
Menuju Ekosistem Kripto Syariah Nasional
Sebagai bentuk komitmen jangka panjang, AFSI dan ABSI berkomitmen mendorong literasi publik melalui program edukatif dan penyediaan materi informasi yang terpercaya. Peningkatan pemahaman publik dinilai sebagai fondasi penting dalam membangun kepercayaan serta mewujudkan ekosistem kripto syariah yang inklusif dan berkelanjutan.
Forum ini menjadi langkah awal untuk menyatukan arah antara inovasi teknologi dan prinsip Islam. Indonesia dinilai memiliki peluang besar menjadi pusat pengembangan ekosistem kripto syariah dunia.
0 Comments