Gubernur BI: Butuh 6 Tahun untuk Redenominasi Rupiah

Gubernur BI: Butuh 6 Tahun untuk Redenominasi Rupiah

Redenominasi Rupiah Tidak Bisa Selesai Dalam Waktu Singkat, Butuh 5–6 Tahun

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menegaskan bahwa proses redenominasi rupiah—mengubah nominal uang, misalnya Rp 1.000 menjadi Rp 1—bukanlah hal yang bisa dilakukan dalam waktu singkat. Menurutnya, proses ini memerlukan waktu setidaknya lima hingga enam tahun sejak Undang-Undang (UU) Redenominasi diterbitkan hingga seluruh tahapannya selesai.

“Prosesnya harus paralel. Perlu kurang lebih lima–enam tahun dari sejak UU sampai kemudian selesai,” ujar Perry dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (18/11/2025).

Perry menjelaskan, langkah pertama yang wajib dilakukan pemerintah adalah menerbitkan UU Redenominasi. Tanpa adanya landasan hukum tersebut, BI tidak bisa memulai tahap teknis, seperti mendesain dan mencetak uang baru.

Setelah itu, tahap berikutnya adalah menyusun aturan transparansi harga di seluruh sektor perdagangan. Menurut Perry, hal ini sangat penting karena selama masa transisi, masyarakat bisa melihat penulisan harga yang berbeda-beda, seperti “25 ribu”, “25K”, atau “25.000”. Ketidakteraturan ini berpotensi menimbulkan kebingungan saat nominal lama dan baru beredar bersamaan.

“Transparansi harga menjadi sangat penting untuk memastikan masyarakat paham bahwa redenominasi bukan pemotongan nilai uang,” tegas Perry.

Selain itu, Perry menambahkan bahwa sosialisasi ke masyarakat juga akan menjadi fokus utama. BI akan bekerja sama dengan pemerintah dan pelaku usaha untuk memberikan edukasi tentang perubahan nominal, cara membaca harga baru, serta implikasi terhadap transaksi sehari-hari. Tujuannya agar masyarakat dapat menyesuaikan diri tanpa kebingungan dan tetap menjaga stabilitas ekonomi.

Redenominasi rupiah sendiri sudah lama menjadi wacana pemerintah dan BI untuk menyederhanakan transaksi, mempermudah sistem pembayaran digital, serta meningkatkan efisiensi administrasi keuangan. Meskipun prosesnya panjang, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi perekonomian Indonesia.