Indonesia dan Singapura Bersatu Kembangkan Fintech untuk Jadi Pusat Ekonomi Digital ASEAN

Indonesia dan Singapura Bersatu Kembangkan Fintech untuk Jadi Pusat Ekonomi Digital ASEAN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) memperbarui komitmen kerja sama di bidang teknologi keuangan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada 10 November 2025. Kesepakatan ini memperluas perjanjian yang pertama kali dibuat pada tahun 2018, dengan fokus baru pada pengembangan aset keuangan digital dan pemanfaatan kecerdasan buatan dalam layanan keuangan. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dan Singapura sebagai pusat utama ekonomi digital di kawasan ASEAN serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang inovatif, aman, dan berdaya saing global.

Isi kesepakatan ini mencakup berbagai langkah strategis, seperti pertukaran ide dan praktik terbaik dalam pengaturan serta pengawasan sektor FinTech, peningkatan kerja sama antarindustri keuangan di kedua negara, serta pemberian kesempatan bagi perusahaan FinTech potensial untuk mengikuti program regulatory sandbox agar dapat menguji inovasi di bawah pengawasan otoritas. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pertukaran informasi lintas batas bagi perusahaan FinTech yang telah memenuhi peraturan dan izin usaha yang berlaku. Fokus pengembangan diarahkan pada pemanfaatan teknologi baru seperti aset keuangan digital, tokenisasi, dan kecerdasan buatan yang berpotensi meningkatkan efisiensi serta keamanan sistem keuangan.

Deputy Managing Director MAS, Leong Sing Chiong, menyampaikan bahwa perjanjian ini menjadi langkah penting dalam memodernisasi kolaborasi FinTech antara Indonesia dan Singapura. Ia menegaskan bahwa kedua otoritas memiliki visi yang sama untuk memperkuat inovasi di sektor keuangan dan menciptakan ekosistem yang tangguh bagi pertumbuhan ekonomi digital di kawasan. Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menilai kerja sama ini akan memperluas inovasi, meningkatkan perlindungan konsumen, mempercepat inklusi keuangan, serta mendukung pertumbuhan berkelanjutan di sektor keuangan digital.

Pembaruan kerja sama ini memiliki arti strategis bagi kedua negara yang kini memegang peran penting dalam peta ekonomi digital Asia Tenggara. Melalui kolaborasi ini, Indonesia dan Singapura dapat memanfaatkan potensi besar ekonomi digital ASEAN yang terus tumbuh pesat. Selain itu, kolaborasi ini juga membuka peluang bagi perusahaan FinTech untuk memperluas operasi ke pasar regional dengan dukungan kebijakan yang semakin harmonis. Kehadiran MoU ini menegaskan komitmen kedua negara dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih inklusif, efisien, dan terintegrasi.

Meskipun membawa peluang besar, pelaksanaan kerja sama ini juga menghadapi sejumlah tantangan. Perbedaan regulasi dan tingkat kematangan industri FinTech antara Indonesia dan Singapura menuntut koordinasi yang kuat agar proses harmonisasi dapat berjalan efektif. Isu keamanan data lintas batas serta perlindungan privasi pengguna menjadi perhatian penting di tengah meningkatnya penggunaan teknologi digital dalam transaksi keuangan. Selain itu, risiko siber dan penyalahgunaan kecerdasan buatan harus diantisipasi melalui kebijakan mitigasi yang adaptif. Tantangan lainnya adalah memastikan agar manfaat inovasi FinTech dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat luas, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Hingga kuartal ketiga tahun 2025, industri jasa keuangan Indonesia menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan kredit sekitar 7,7 persen dan peningkatan dana pihak ketiga lebih dari 11 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem keuangan nasional memiliki ketahanan yang baik untuk mendukung transformasi menuju ekonomi digital. Di sisi lain, Singapura terus memperkuat posisinya sebagai pusat inovasi finansial global dengan mendorong pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan dan blockchain. Kedua otoritas kini juga tengah menyiapkan program kolaboratif yang melibatkan perusahaan rintisan FinTech dari kedua negara untuk mengembangkan solusi keuangan lintas batas seperti sistem pembayaran internasional berbasis blockchain, layanan pinjaman digital bagi UMKM, serta proyek uji coba tokenisasi aset keuangan.

Kerja sama ini memberikan dampak positif bagi berbagai pihak. Bagi pelaku industri FinTech, terbuka peluang besar untuk memperluas pasar dan mendapatkan akses pendanaan lintas negara. Lembaga keuangan konvensional dapat mempercepat transformasi digital melalui kolaborasi dengan startup FinTech, sementara masyarakat memperoleh akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan yang cepat, aman, dan terjangkau. Bagi regulator, kerja sama ini menjadi sarana pembelajaran bersama dalam memperkuat tata kelola dan sistem pengawasan yang sesuai dengan dinamika teknologi keuangan yang terus berkembang.

Penandatanganan MoU antara OJK dan MAS menjadi tonggak penting dalam perjalanan penguatan ekosistem keuangan digital regional. Dengan memperluas ruang lingkup ke bidang aset digital dan kecerdasan buatan, kedua negara menunjukkan komitmen nyata untuk memimpin transformasi keuangan di era ekonomi digital. Apabila diimplementasikan secara konsisten dan terukur, kerja sama ini berpotensi menjadi model bagi negara lain dalam mengembangkan sistem keuangan digital yang inovatif, inklusif, dan berkelanjutan di kawasan ASEAN.