Kapan Redenominasi Rupiah Diterapkan? Ini Kata Purbaya

Kapan Redenominasi Rupiah Diterapkan? Ini Kata Purbaya

Pemerintah Tegaskan: Redenominasi Rupiah Belum Akan Dilaksanakan dalam Waktu Dekat

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah atau penyederhanaan jumlah nol pada pecahan mata uang belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI) dan akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan nasional.

Purbaya menjelaskan bahwa proses redenominasi bukan menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan, melainkan berada sepenuhnya di bawah otoritas bank sentral. “Redenominasi itu kebijakan bank sentral dan akan diterapkan sesuai kebutuhan pada waktunya, tidak sekarang atau tahun depan,” ujar Purbaya saat berada di Surabaya, Senin, 10 November 2025. Ia menambahkan dengan nada bercanda, “Saya tidak tahu kapan diterapkan, itu bukan urusan Menteri Keuangan, jadi jangan saya yang disalahkan.”

Sikap Bank Indonesia terhadap Redenominasi

Bank Indonesia turut memberikan penjelasan terkait wacana redenominasi mata uang rupiah. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan bahwa redenominasi merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli masyarakat maupun nilai rupiah terhadap barang dan jasa.

Menurut Denny, langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan efisiensi transaksi keuangan, memperkuat kredibilitas rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional. Ia juga menegaskan bahwa proses redenominasi tidak dapat dilakukan secara mendadak karena membutuhkan perencanaan yang matang serta koordinasi lintas lembaga pemerintah, sektor keuangan, dan pelaku usaha.

Perkembangan Terbaru dan Kerangka Hukum

Isu redenominasi kembali mencuat pada tahun 2025 setelah muncul gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan interpretasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pemohon mengusulkan agar pecahan uang seperti Rp1.000 disederhanakan menjadi Rp1 melalui tafsir undang-undang. Namun, MK menegaskan bahwa kebijakan redenominasi merupakan kebijakan fundamental yang hanya dapat dilakukan melalui pembentukan undang-undang baru, bukan melalui penafsiran norma yang ada.

Pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang redenominasi rupiah sebagai bagian dari upaya memperkuat kredibilitas mata uang nasional. Berdasarkan rencana yang sedang dibahas, RUU ini ditargetkan rampung pada tahun 2027. Pemerintah dan BI ingin memastikan bahwa seluruh aspek teknis, sosial, dan ekonomi telah siap sebelum perubahan diberlakukan secara resmi.

Kerangka hukum yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, belum mengatur secara spesifik mengenai pengurangan jumlah nol. Karena itu, perubahan struktur pecahan uang harus diatur dalam undang-undang baru yang memiliki legitimasi kuat serta dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku ekonomi.

Tujuan dan Manfaat Redenominasi

Secara umum, redenominasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transaksi keuangan, terutama di era digital dan sistem pembayaran berbasis QRIS yang semakin masif. Banyaknya digit nol pada nominal rupiah kerap menjadi kendala dalam pencatatan transaksi, akuntansi, dan sistem pembayaran elektronik.

Selain itu, redenominasi juga diharapkan dapat memperkuat persepsi positif terhadap rupiah di mata dunia internasional. Dalam konteks psikologis, mata uang dengan nominal terlalu besar kadang dianggap kurang efisien atau memiliki nilai rendah, meskipun daya belinya sama. Dengan penyederhanaan, Indonesia diharapkan dapat memiliki citra ekonomi yang lebih stabil dan modern.

Namun demikian, ada pula sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan, seperti biaya implementasi yang cukup besar, penyesuaian sistem keuangan, perubahan desain uang baru, serta risiko kebingungan di kalangan masyarakat pada masa transisi. Jika sosialisasi tidak dilakukan dengan baik, perubahan ini berpotensi menimbulkan kekacauan harga atau pembulatan nominal yang merugikan konsumen.

Kondisi Ekonomi dan Stabilitas Rupiah

Sejumlah faktor ekonomi makro juga menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah dan BI mengambil langkah redenominasi. Pada 2025, rupiah sempat melemah ke posisi terendah dalam 27 tahun terakhir akibat tekanan eksternal dan volatilitas global. BI menegaskan kesiapannya untuk menjaga stabilitas nilai tukar melalui berbagai instrumen moneter.

Dalam kondisi seperti ini, pemerintah menilai bahwa fokus utama saat ini adalah menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. Redenominasi baru akan dilakukan jika situasi ekonomi benar-benar stabil dan infrastruktur keuangan telah siap sepenuhnya.

Mengapa Belum Dilaksanakan Sekarang?

Ada beberapa alasan mengapa redenominasi belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Pertama, kesiapan institusi dan sistem keuangan masih perlu diperkuat, karena redenominasi bukan hanya soal mencetak uang baru, melainkan juga menyangkut perubahan besar dalam sistem pembayaran, sistem akuntansi, serta literasi keuangan masyarakat.

Kedua, kondisi makroekonomi yang masih fluktuatif membuat pemerintah lebih berhati-hati. Perubahan besar pada struktur mata uang dalam situasi yang belum stabil dapat menimbulkan ketidakpastian baru di pasar.

Ketiga, kerangka hukum terkait redenominasi belum disahkan, sehingga secara hukum kebijakan ini belum memiliki dasar pelaksanaan.

Keempat, dibutuhkan sosialisasi dan komunikasi yang luas kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pemerintah ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami bahwa redenominasi tidak akan mengurangi nilai uang mereka.

Dan terakhir, kebijakan ini bersifat jangka panjang, bukan langkah darurat. Oleh karena itu, pemerintah dan BI akan menunggu waktu yang tepat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan risiko tambahan bagi perekonomian nasional.

Langkah Selanjutnya

Masyarakat dan pelaku ekonomi disarankan untuk terus memantau perkembangan resmi dari pemerintah dan Bank Indonesia mengenai kebijakan redenominasi. Saat ini, fokus utama BI dan Kementerian Keuangan masih tertuju pada menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat sistem pembayaran nasional, dan mempersiapkan kerangka hukum yang solid.

Jika rencana redenominasi benar-benar dilanjutkan, prosesnya akan melalui tahapan panjang: penyusunan undang-undang, penyesuaian sistem keuangan, uji coba, sosialisasi publik, hingga peluncuran resmi uang baru dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan.

Kesimpulan

Pemerintah menegaskan bahwa redenominasi rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan persiapan, serta baru akan diterapkan setelah seluruh infrastruktur dan sistem keuangan siap. Bank Indonesia juga menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan menyesuaikan sistem keuangan Indonesia dengan praktik global.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir atau salah memahami konsep redenominasi. Nilai uang yang dimiliki tidak akan berkurang, dan seluruh perubahan nantinya akan dilakukan secara bertahap, transparan, serta dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi nasional.