Kasus Gagal Bayar Meningkat, OJK Minta Industri Pindar Berbenah

OJK Perkuat Aturan Manajemen Risiko bagi Platform Pinjaman Online di Tengah Kekhawatiran Meningkatnya Gagal Bayar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau “Pindar” untuk memperkuat praktik manajemen risiko. Upaya ini dilakukan dengan mewajibkan penilaian yang lebih ketat terhadap kemampuan membayar calon peminjam serta optimalisasi penggunaan proses electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai syarat utama dalam pemberian pendanaan.
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menekankan bahwa langkah-langkah ini ditujukan untuk memperkuat mitigasi risiko bagi pemberi pinjaman yang menggunakan platform Pindar. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya jumlah peminjam yang menunggak bahkan gagal melunasi pinjaman mereka.
“Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” jelas Ismail dalam pernyataan resmi OJK pada Rabu, 18 Juni 2025.
Pokok Aturan Terbaru
Dalam regulasi terbaru tersebut, penyelenggara Pindar kini diwajibkan untuk melakukan credit scoring yang menyeluruh dan memastikan bahwa jumlah pinjaman yang diajukan sesuai dengan kemampuan keuangan peminjam yang sebenarnya. Tujuannya adalah mencegah peminjam mengambil utang di luar kapasitasnya, yang selama ini menjadi salah satu penyebab meningkatnya kredit bermasalah (non-performing loan).
Selain itu, aturan ini secara tegas melarang penyelenggara Pindar untuk memberikan pinjaman kepada calon peminjam yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara Pindar berbeda—termasuk dari platform yang sama. Langkah ini diambil untuk menekan risiko over-indebtedness dan mencegah peminjam menumpuk utang di berbagai platform yang tak mampu mereka lunasi.
Peran e-KYC dan Verifikasi Digital
Salah satu pembaruan penting dalam aturan ini adalah penekanan pada penggunaan e-KYC. Di tengah semakin pesatnya digitalisasi layanan keuangan, proses verifikasi identitas digital menjadi krusial untuk memastikan keabsahan data peminjam. Ini juga berperan penting dalam mencegah penipuan, pencurian identitas, dan pencucian uang di ekosistem pinjaman online.
OJK mendorong para penyelenggara Pindar untuk memanfaatkan teknologi canggih seperti verifikasi biometrik, analisis dokumen berbasis kecerdasan buatan (AI), hingga pemadanan data secara real-time guna meningkatkan akurasi dan efisiensi proses e-KYC.
Edukasi Masyarakat dan Pentingnya Pinjam Bertanggung Jawab
Selain memperketat aturan bagi penyelenggara, OJK juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan layanan Pindar. OJK memperingatkan masyarakat untuk tidak dengan sengaja menunggak pembayaran pinjaman karena dapat merusak integritas pasar P2P lending dan membebani ekosistem dengan biaya tambahan.
Masyarakat diminta untuk benar-benar mengevaluasi kebutuhan finansial dan kemampuan membayar sebelum mengajukan pinjaman online. OJK juga mengingatkan akan bahaya terjerumus dalam praktik pinjam untuk membayar utang lama (gali lubang tutup lubang), yang bisa mengarah pada lingkaran utang yang sulit diatasi dan menjebak peminjam dalam krisis finansial berkepanjangan.
Pertumbuhan Pasar dan Prospek Regulasi
Industri P2P lending di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat dalam lima tahun terakhir, dengan total penyaluran pinjaman mencapai lebih dari Rp60 triliun sepanjang tahun 2024, naik 25% dibandingkan tahun sebelumnya. Kemudahan akses dan kecepatan layanan membuat platform ini menjadi alternatif pembiayaan yang populer, terutama bagi pelaku UMKM dan konsumen individu.
Namun, ekspansi yang cepat ini juga membawa tantangan, khususnya dalam hal pengelolaan risiko kredit dan perlindungan konsumen. Tingkat gagal bayar yang meningkat, dilaporkan mencapai sekitar 9,5% pada awal tahun 2025, menjadi alasan utama OJK mengeluarkan kebijakan penguatan regulasi ini.
Ke depan, OJK berencana terus memantau perkembangan sektor P2P lending secara ketat. Salah satu wacana yang tengah dibahas adalah penerapan sistem berbagi informasi kredit antarpelaku Pindar untuk memudahkan pelacakan riwayat pinjaman peminjam dan mencegah tumpang tindih pinjaman.
Selain itu, OJK juga tengah menjajaki kerja sama dengan laboratorium inovasi fintech untuk menguji coba pemanfaatan AI dalam sistem penilaian risiko yang lebih canggih, demi menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih aman, akurat, dan berkelanjutan di Indonesia.
0 Comments