Kios Pupuk Naikkan Harga di Atas Batas Resmi, Terancam Dicabut Izinnya
Mentan Amran Tegas: Tak Ada Ampun bagi Pengecer dan Distributor Pupuk yang Langgar HET
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi sedikit pun bagi kios maupun distributor pupuk yang melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Pemerintah melalui PT Pupuk Indonesia (Persero) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti menjual pupuk di atas harga resmi. Mereka tidak akan diberi kesempatan lagi untuk beroperasi.
“Penindakan tegas sudah kami lakukan. Melalui Pupuk Indonesia, kami cabut izin 190 pengecer dan distributor yang terbukti tidak menurunkan harga pupuk sesuai pengumuman pemerintah, dan mereka tidak akan kami beri kesempatan lagi. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang bermain-main dengan kebijakan ini,” kata Mentan Amran pada Rabu, 5 November 2025.
Amran menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperketat pengawasan di lapangan agar kebijakan penurunan harga pupuk benar-benar dirasakan petani.
“Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti di tingkat pengecer dan distributor. Mentan menginstruksikan seluruh manajer dan general manager Pupuk Indonesia di daerah untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan.
“Seluruh manajer dan general manager yang tidak serius menangani pencabutan izin akan dievaluasi. Bila perlu, dicopot,” tegasnya.
Harga Pupuk Turun Hingga 20 Persen
Untuk pertama kalinya dalam sejarah program pupuk bersubsidi, pemerintah secara resmi menurunkan HET pupuk bersubsidi hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
Penurunan harga ini mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu:
-
Urea: dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram.
-
NPK: dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram.
-
NPK Kakao: dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram.
-
ZA khusus tebu: dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram.
-
Pupuk organik: dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban biaya produksi petani dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Dengan penurunan harga, diharapkan biaya tanam berkurang dan hasil produksi dapat meningkat.
Pengawasan dan Digitalisasi Distribusi
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah dan Pupuk Indonesia menerapkan berbagai langkah strategis berbasis digital. Salah satunya adalah pemanfaatan sistem i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi) dan Command Center untuk memantau stok serta penyaluran pupuk secara real-time di seluruh Indonesia.
Selain itu, stok pupuk bersubsidi dijaga agar tetap mencukupi di setiap daerah. Misalnya, di Provinsi Jawa Timur per awal November 2025, stok pupuk tercatat mencapai 157 ribu ton atau 147 persen dari batas minimal yang dipersyaratkan. Rinciannya meliputi Urea 51 ribu ton, NPK 96 ribu ton, NPK Kakao 82 ton, organik 5 ribu ton, dan ZA 3 ribu ton.
Langkah pengawasan juga melibatkan pemerintah daerah, TNI, dan Polri. Tim gabungan secara rutin melakukan inspeksi mendadak ke kios-kios penyalur untuk memastikan harga jual sesuai dengan HET dan distribusi tepat sasaran.
Dampak dan Tantangan di Lapangan
Kebijakan penurunan HET pupuk bersubsidi diharapkan membawa dampak positif bagi sektor pertanian nasional. Petani kini dapat membeli pupuk dengan harga lebih terjangkau, sehingga beban biaya produksi berkurang dan margin keuntungan meningkat.
Selain itu, penurunan harga pupuk membantu pemerataan akses di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil yang sebelumnya menghadapi harga tinggi akibat ongkos distribusi. Dengan ketersediaan pupuk yang lebih baik, produktivitas pertanian diprediksi meningkat signifikan menjelang musim tanam 2026.
Meski demikian, tantangan masih ada. Pemerintah harus memastikan pengawasan berjalan konsisten agar tidak terjadi penyimpangan, seperti penjualan di atas HET atau distribusi ke pihak yang tidak berhak. Tantangan lain adalah memperkuat rantai logistik agar pupuk dapat sampai ke wilayah-wilayah dengan infrastruktur terbatas.
Komitmen Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan
Kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani. Pemerintah berkomitmen menjadikan pupuk bersubsidi lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.
Dengan pengawasan ketat, dukungan teknologi, dan sanksi tegas terhadap pelanggar, pemerintah berharap seluruh petani dapat menikmati harga pupuk yang sesuai dengan ketentuan. Langkah ini juga sejalan dengan visi kedaulatan pangan nasional yang menempatkan petani sebagai ujung tombak pembangunan sektor pertanian.
0 Comments