Koperasi Dapat Investasi Rp501,5 Miliar dari Perusahaan Migas Asing
Koperasi Indonesia Masuk Sektor Energi: Terobosan Strategis oleh Induk Koperasi Unit Desa (InKUD)
Induk Koperasi Unit Desa (InKUD) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) strategis dengan dua perusahaan migas asing, yaitu PT Ellips Group dari Uzbekistan dan Center Wobang Hong Kong Engineering Co. Ltd dari Hong Kong.
Penandatanganan MoU yang dilakukan pada Rabu, 5 November 2025, ini menjadi tonggak sejarah penting. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, koperasi Indonesia menjalin kemitraan langsung dengan perusahaan migas internasional. Nilai investasi kerja sama ini mencapai USD 30 juta atau setara sekitar Rp 501,51 miliar (dengan asumsi kurs Rp 16.717 per dolar AS).
Cakupan Kerja Sama
Kolaborasi ini tidak hanya mencakup eksplorasi sumber daya energi di wilayah Indonesia, tetapi juga melibatkan transfer teknologi tinggi dari Rusia. Teknologi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi hingga sekitar 1.000 barel per hari.
Selain itu, InKUD juga menyiapkan sejumlah program tanggung jawab sosial (CSR), seperti pemberian beasiswa bagi 200 siswa berprestasi, serta bantuan susu gratis untuk 22 sekolah di wilayah Bogor. Program sosial ini dirancang sejalan dengan kebijakan nasional seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat.
Dukungan Regulasi dan Pemerintah
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), Henra Saragih, menyampaikan apresiasinya atas langkah progresif InKUD ini. Menurutnya, kerja sama tersebut membuktikan bahwa koperasi mampu menjadi pelaku di berbagai sektor, termasuk sektor strategis seperti energi dan pertambangan migas.
Henra menegaskan bahwa pemerintah saat ini telah memperkuat landasan hukum bagi koperasi untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan dan energi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Melalui PP tersebut, koperasi, UMKM, dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan kini memiliki peluang untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (WIUP). Pemerintah juga tengah menyusun Peraturan Menteri Koperasi sebagai aturan turunan, agar koperasi bisa menjadi pengelola tambang secara langsung dan tidak hanya menjadi perpanjangan tangan perusahaan besar.
“Jangan sampai koperasi hanya dijadikan alat perusahaan besar. Koperasi harus bisa berdiri sebagai pengelola tambang yang mandiri,” ujar Henra.
Peran Strategis Koperasi dalam Sektor Energi
Langkah InKUD dinilai sebagai simbol perubahan besar bagi gerakan koperasi nasional. Selama ini, koperasi identik dengan sektor pertanian, perdagangan, atau simpan pinjam. Kini, koperasi mulai naik kelas dan menunjukkan kemampuannya sebagai pelaku ekonomi di sektor berteknologi tinggi dan bernilai besar seperti energi dan migas.
Kerja sama ini juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah untuk memperluas peran koperasi dalam industrialisasi nasional dan kemandirian energi. Henra menegaskan bahwa Kemenkop mendukung penuh setiap langkah koperasi yang mendorong penguatan kapasitas produksi dan kemandirian sumber daya dalam negeri.
Dengan keterlibatan koperasi dalam sektor migas, diharapkan keuntungan ekonomi bisa lebih merata ke masyarakat, bukan hanya dinikmati oleh korporasi besar. Koperasi dapat menjadi jembatan antara pembangunan industri energi dan peningkatan kesejahteraan anggota di tingkat lokal.
Makna Ekonomi dan Sosial
Ada beberapa dampak strategis dari langkah ini:
-
Transformasi koperasi – InKUD menunjukkan bahwa koperasi bisa berperan di sektor industri besar, mematahkan anggapan bahwa koperasi hanya cocok untuk usaha kecil.
-
Peningkatan kapasitas energi nasional – Produksi 1.000 barel per hari memang belum besar secara nasional, namun cukup untuk menunjukkan potensi kontribusi koperasi dalam memperkuat pasokan energi domestik.
-
Transfer teknologi dan peningkatan SDM – Dengan dukungan teknologi dari Rusia, sumber daya manusia koperasi dapat memperoleh keterampilan baru dalam bidang eksplorasi dan produksi energi.
-
Pemerataan ekonomi – Melalui koperasi, hasil dari sektor migas diharapkan bisa dirasakan oleh masyarakat luas, terutama di daerah penghasil sumber daya.
-
Sinergi sosial dan lingkungan – Program sosial seperti bantuan pendidikan dan gizi menegaskan bahwa pembangunan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap masyarakat.
Tantangan dan Langkah Lanjut
Meski peluangnya besar, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan:
-
Regulasi teknis masih menunggu penyelesaian agar izin tambang dan migas bagi koperasi bisa diterapkan secara penuh.
-
Kapasitas dan pengalaman koperasi di sektor migas masih terbatas, sehingga diperlukan pelatihan, manajemen profesional, dan pendampingan teknis.
-
Aspek lingkungan dan sosial harus menjadi perhatian utama. Eksplorasi energi harus dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan transparansi, agar tidak menimbulkan konflik atau kerusakan lingkungan.
-
Kemitraan internasional yang sehat penting agar koperasi benar-benar mendapat manfaat transfer pengetahuan dan teknologi, bukan sekadar menjadi pihak administratif dalam proyek besar.
Ke depan, pemerintah dan InKUD berencana melakukan pilot project eksplorasi migas di beberapa wilayah potensial di Indonesia. Selain itu, akan dilakukan pelatihan bagi anggota koperasi di bidang manajemen energi dan eksplorasi sumber daya alam, agar pengelolaan usaha berjalan efektif dan sesuai standar internasional.
Penutup
Langkah InKUD ini menjadi simbol bahwa koperasi Indonesia siap melangkah ke era baru—dari ekonomi tradisional menuju ekonomi modern berbasis industri dan teknologi. Dengan dukungan regulasi, kemitraan global, serta semangat kemandirian energi nasional, koperasi berpotensi menjadi motor penggerak baru dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
0 Comments