Membongkar Kasus Dana Syariah: Ketika Label Syariah Tak Menjamin Keamanan

Membongkar Kasus Dana Syariah: Ketika Label Syariah Tak Menjamin Keamanan

“Label Syariah” Bukan Jaminan Aman: Mengupas Masalah Sebenarnya di Dana Syariah Indonesia (DSI)

Fintech peer-to-peer (P2P) lending Dana Syariah Indonesia (DSI), yang selama ini populer sebagai platform investasi berlabel syariah, kini berada dalam sorotan publik setelah munculnya kasus keterlambatan pembayaran dan dugaan gagal bayar. Situasi ini kembali menegaskan bahwa istilah “syariah” tidak otomatis menjamin keamanan investasi, dan bahwa pengawasan regulator terhadap industri fintech masih harus diperkuat.


Latar Belakang & Masalah yang Muncul

DSI menjalankan pembiayaan berbasis syariah, terutama di sektor properti. Investor menyetor dana melalui platform, yang kemudian disalurkan kepada peminjam untuk proyek-proyek properti. Imbal hasil diberikan ketika proyek selesai.

Namun sejak pertengahan 2025, masalah mulai bermunculan:

  • Banyak investor mengaku tidak dapat menarik dana, bahkan pada proyek yang sudah ditandai selesai.

  • Pada Oktober 2025, tercatat sekitar Rp 396,9 miliar dana yang tertahan dari sekitar 1.262 investor.

  • Pihak regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan gagal bayar.

  • Pada November 2025, sebuah paguyuban investor menyebut potensi kerugian mencapai Rp 815,2 miliar, dengan lebih dari 2.500 investor terdampak.

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut menyoroti kasus ini dan meminta OJK memastikan perlindungan dana investor.


Apa yang Sebenarnya Terjadi?

1. Masalah Likuiditas dan Ketidakmampuan Peminjam

DSI menyebut akar permasalahan berasal dari banyaknya peminjam yang tidak dapat mengembalikan pembiayaan tepat waktu. Sektor properti yang melemah membuat proyek mereka macet, dan ini langsung menghambat kemampuan platform membayar investor.

2. Menurunnya Kepercayaan akibat Minim Transparansi

Para investor melaporkan komunikasi yang sulit, respons lambat, bahkan ada laporan bahwa kantor fisik tidak beroperasi normal.
Banyak investor mengaku baru menyadari bahwa:

Label syariah dan izin OJK bukan berarti bebas risiko.

Kepercayaan masyarakat terhadap label syariah seolah membuat mereka kurang waspada dalam melakukan pengecekan risiko.

3. Aksi Tegas dari Regulator

OJK menjatuhkan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap DSI.
Dengan status ini, DSI dilarang:

  • menerima dana baru,

  • menyalurkan pembiayaan baru,

  • memindahkan aset tanpa persetujuan regulator.

OJK juga menilai kemungkinan adanya pelanggaran administratif hingga potensi unsur pidana, serta berkoordinasi dengan pihak penegak hukum.


Dampak bagi Investor & Ekosistem Keuangan Syariah

  • Kasus ini menjadi alarm bagi investor bahwa syariah tidak menghilangkan risiko bisnis.

  • Kepercayaan publik terhadap fintech syariah dapat menurun.

  • Industri fintech syariah dapat terkena efek domino bila tidak ada langkah perbaikan serius.

  • Edukasi risiko kepada masyarakat harus ditingkatkan.


Linimasa Perkembangan Kasus DSI

Tahun / Tanggal

Peristiwa

2018

DSI mulai beroperasi sebagai perusahaan fintech syariah.

2021

DSI memperoleh izin resmi dari OJK.

Pertengahan 2025

Investor mulai kesulitan melakukan penarikan dana.

14 Oktober 2025

OJK menyatakan sedang menyelidiki dugaan gagal bayar.

23 Oktober 2025

DPR meminta OJK memastikan perlindungan dana investor.

30 Oktober 2025

OJK menjatuhkan PKU; sekitar Rp 370 miliar dana investor macet.

13 November 2025

Paguyuban investor mengklaim kerugian menembus Rp 815,2 miliar.


Apa yang Sebaiknya Dilakukan Investor?

1. Selalu cek legalitas dan izin
Pastikan platform berada dalam daftar resmi regulator.

2. Perhatikan transparansi performa peminjam
Tingkat gagal bayar, laporan keuangan, nilai proyek, dan mitigasi risiko harus jelas.

3. Pahami skema penarikan dan waktu pencairan
Jangan berinvestasi tanpa memahami potensi keterlambatan.

4. Jangan terkecoh label “syariah”
Prinsip syariah mengatur akad dan mekanisme, tetapi risiko usaha tetap ada.

5. Lakukan diversifikasi
Hindari menaruh semua dana di satu platform, terutama platform baru atau kurang transparan.

6. Waspada terhadap tanda-tanda bahaya
Misalnya:

  • komunikasi lambat,

  • janji imbal hasil tinggi tetapi minim data,

  • kantor tidak bisa dikunjungi,

  • tidak ada laporan borrower.


Dampak Besar bagi Industri & Regulasi

  • OJK diprediksi akan memperketat aturan fintech P2P, khususnya yang berlabel syariah.

  • Platform fintech mungkin diwajibkan meningkatkan standar audit, transparansi, dan manajemen risiko.

  • Edukasi publik mengenai investasi syariah akan menjadi fokus baru.

  • Pelaku industri harus membangun ulang kepercayaan publik dengan tata kelola yang lebih baik.


Kesimpulan

Kasus DSI memberikan pelajaran penting:

“Syariah” bukan berarti bebas risiko. Izin OJK bukan jaminan dana pasti kembali.

Setiap investasi — baik digital maupun non-digital — tetap memiliki risiko operasional, risiko bisnis, serta risiko likuiditas.
Karena itu, investor perlu melakukan analisis sendiri sebelum menempatkan dana.