Total Pinjaman Online (Pinjol) Masyarakat Indonesia Mencapai Rp 98,54 Triliun pada Januari 2026

Total Pinjaman Online (Pinjol) Masyarakat Indonesia Mencapai Rp 98,54 Triliun pada Januari 2026

Tren Pinjaman Online Terus Meningkat, Outstanding Nyaris Rp 100 Triliun di Awal 2026

Penyaluran pinjaman online (pinjol) di Indonesia masih menunjukkan tren pertumbuhan yang kuat pada awal 2026. Hingga Januari 2026, total pembiayaan yang masih berjalan (outstanding) di industri peer to peer (P2P) lending hampir menembus angka Rp 100 triliun. Kondisi ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap layanan pembiayaan digital, sekaligus menegaskan peran pinjol sebagai salah satu sumber pendanaan alternatif di tengah kebutuhan likuiditas yang terus meningkat.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, outstanding pembiayaan pinjaman daring tercatat sebesar Rp 98,54 triliun per Januari 2026. Angka tersebut tumbuh signifikan sebesar 25,52 persen secara tahunan (year on year/yoy). Secara bulanan, nilai outstanding juga mengalami kenaikan dibandingkan Desember 2025 yang berada di level Rp 96,62 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pertumbuhan ini menunjukkan industri pinjaman daring masih berada dalam fase ekspansi, terutama didorong oleh meningkatnya adopsi layanan keuangan digital di kalangan masyarakat unbanked dan underbanked.

“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada Januari 2026 tumbuh 25,52 persen secara year on year dengan nominal sebesar Rp 98,54 triliun,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Februari 2026, Selasa (3/3/2026).

Menurut OJK, pertumbuhan pinjol tidak terlepas dari kemudahan akses, proses pengajuan yang cepat, serta semakin luasnya pemanfaatan teknologi data analytics dan credit scoring digital oleh penyelenggara P2P lending. Selain itu, pelaku UMKM dan pekerja sektor informal masih menjadi kontributor utama permintaan pinjaman daring, khususnya untuk kebutuhan modal kerja jangka pendek.

Namun demikian, peningkatan penyaluran pembiayaan tersebut juga diiringi dengan kenaikan risiko kredit bermasalah. OJK mencatat rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) secara agregat mencapai 4,38 persen per Januari 2026. Angka ini meningkat cukup tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di level 2,52 persen.

Meski mengalami lonjakan secara tahunan, OJK menegaskan bahwa rasio TWP90 industri pinjol masih berada di bawah ambang batas maksimum yang ditetapkan regulator, yakni 5 persen. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum tingkat risiko masih terkendali, meskipun memerlukan pengawasan yang lebih ketat.

OJK juga menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko, peningkatan kualitas credit assessment, serta penerapan prinsip kehati-hatian oleh seluruh penyelenggara P2P lending. Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat dinilai semakin krusial agar pertumbuhan industri tidak berujung pada peningkatan gagal bayar yang sistemik.


OJK Ungkap Pola Peminjam Pinjol yang Rentan Terjerat Utang

Seiring meningkatnya penggunaan pinjaman daring, OJK turut memetakan profil dan pola perilaku peminjam pinjol di Indonesia. Dari hasil kajian tersebut, regulator menemukan sejumlah karakteristik peminjam yang cenderung lebih mudah terjerat dalam lingkaran utang.

Direktur OJK Institute, Ida Rumondang, menjelaskan salah satu kategori yang kerap ditemui adalah peminjam dengan pola pikir keliru terkait batas kredit (credit limit misconception). Kelompok ini cenderung menganggap pinjaman sebagai tambahan pendapatan, bukan sebagai kewajiban yang harus dikembalikan.

“Saya dapet pinjaman, kalau orang kan yang tahu pasti dapet pinjaman terus bisa ngitung bahwa nanti saya kewajibannya sekian-sekian,” ujar Ida dalam diskusi bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Dalam praktiknya, peminjam pada kategori ini sering kali melakukan kesalahan perhitungan keuangan. Misalnya, saat seseorang memiliki pendapatan Rp 900 ribu dan memperoleh pinjaman Rp 100 ribu, ia menganggap total penghasilannya menjadi Rp 1 juta. Akibatnya, pola pengeluaran ikut meningkat, padahal dana pinjaman tersebut harus dikembalikan beserta bunga atau biaya layanan.

“Jadi kan dapat Rp 100 ribu, penghasilannya cuma Rp 900 ribu, wah Rp 100 ribu bisa diberikan sesuai. Nambahlah pengeluaran dia, padahal pendapatannya cuma Rp 900 ribu, bahkan bisa berkurang untuk membayar angsuran,” jelas Ida.

Menurut Ida, kesalahan persepsi tersebut menjadi salah satu pemicu utama terjadinya gagal bayar dan praktik “gali lubang tutup lubang”, di mana peminjam mengambil pinjaman baru untuk melunasi kewajiban lama. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas kredit industri pinjol secara keseluruhan.

Untuk itu, OJK bersama AFPI terus mendorong penguatan literasi keuangan digital, termasuk edukasi mengenai perbedaan antara pendapatan dan pinjaman, perhitungan kemampuan membayar (ability to repay), serta risiko bunga dan denda keterlambatan. Regulator juga mengingatkan masyarakat agar hanya memanfaatkan pinjol berizin resmi OJK dan meminjam sesuai kebutuhan serta kemampuan finansial masing-masing.

Dengan pertumbuhan outstanding yang hampir menembus Rp 100 triliun, OJK menilai industri pinjol masih memiliki prospek yang besar. Namun, keseimbangan antara ekspansi bisnis, perlindungan konsumen, dan pengendalian risiko menjadi kunci agar industri ini dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.