Menaker Pastikan UMP 2026 Ditentukan Sebelum 31 Desember 2025
Menaker Targetkan UMP 2026 Terbit Sebelum Akhir Tahun, Formula Baru Masih Difinalkan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa proses penyusunan formula baru untuk penetapan upah minimum masih terus berjalan. Pemerintah menargetkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dapat ditetapkan sebelum 31 Desember 2025, sehingga bisa mulai diberlakukan pada Januari 2026.
“Penghitungan formula terus kita godok. Kita berharap penetapan itu sesuai patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, agar bisa diterapkan Januari 2026,” ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Formula Baru Tak Lagi Mengacu pada Aturan Lama
Menaker menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) baru mengenai formula pengupahan tidak lagi mengikuti PP sebelumnya. Ia merujuk pada PP 51/2023, yang selama dua tahun terakhir menjadi dasar penetapan UMP dan UMK.
PP baru tersebut sedang disiapkan pemerintah bersama lintas kementerian dan seluruh pemangku kepentingan. Meski begitu, Yassierli belum dapat memastikan kapan proses penyusunannya akan rampung.
“Kita ingin PP ini benar-benar siap. Kita tidak bisa mematok target pastinya kapan selesai, tapi kita berharap koordinasi lintas kementerian dan para stakeholder bisa beres secepat mungkin,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa aturan baru tersebut merupakan amanat undang-undang, sehingga harus memuat formula yang lebih rinci dan komprehensif.
Latar Belakang: Dinamika Penetapan Upah 2024–2025
Sejak diberlakukannya PP 51/2023, penetapan upah minimum sempat menjadi sorotan publik. Sejumlah serikat pekerja menilai formula sebelumnya belum secara adil mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Sementara itu, kalangan pengusaha menganggap formula lama terlalu kaku, khususnya di tengah perbedaan kondisi ekonomi di berbagai provinsi.
Kondisi ini mendorong pemerintah untuk merancang formula baru untuk 2026 yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah.
Usulan Pengusaha: Harus Berbasis Data Daerah
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kembali menegaskan bahwa penetapan upah minimum tidak dapat disamaratakan secara nasional, mengingat perkembangan ekonomi tiap daerah berbeda.
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menilai bahwa elemen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus dihitung berdasarkan data Susenas (Survey Sosial Ekonomi Nasional) dari Badan Pusat Statistik (BPS), agar lebih akurat dan sesuai kondisi riil masyarakat.
“Hal ini untuk menjaga agar kebijakan pengupahan tetap adil, transparan, dan mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya,” ujar Shinta dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Pertumbuhan Ekonomi Tiap Daerah Harus Jadi Acuan
Shinta menekankan bahwa tidak realistis jika pertumbuhan ekonomi dijadikan angka tunggal untuk seluruh Indonesia. Menurutnya, setiap provinsi memiliki karakteristik usaha dan tingkat pertumbuhan yang berbeda-beda.
“Kadang masih ada suara-suara yang bilang ‘samakan saja untuk seluruh Indonesia’. Itu tidak mungkin. Pertumbuhan ekonomi tiap daerah berbeda, inflasinya berbeda, kondisi sektor usahanya juga berbeda,” tegasnya.
Karena itu, Apindo mendorong agar formula baru menyesuaikan:
- Pertumbuhan ekonomi daerah
- Inflasi provinsi
- Perkembangan usaha per sektor
- Kondisi pasar tenaga kerja lokal
Update Tambahan 2025: Faktor Ekonomi yang Dipertimbangkan Pemerintah
Beberapa indikator perekonomian terbaru juga tengah dipertimbangkan dalam penyusunan formula baru UMP 2026:
1. Inflasi 2025
BPS mencatat inflasi tahunan hingga Oktober 2025 berada pada kisaran 3,1%, relatif stabil namun memerlukan penyesuaian terhadap upah minimum agar daya beli pekerja tetap terjaga.
2. Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 diperkirakan oleh pemerintah berada di kisaran 5%–5,2%, dengan kontribusi utama dari sektor manufaktur, perdagangan, dan pertambangan.
3. Produktivitas Tenaga Kerja
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan peningkatan produktivitas tenaga kerja sebesar 4,3% sepanjang 2025, yang turut menjadi pertimbangan dalam formula baru.
4. Kondisi Dunia Usaha
Pelaku usaha menghadapi tantangan global berupa:
- kenaikan biaya logistik,
- fluktuasi harga komoditas,
- perlambatan ekonomi di beberapa negara mitra dagang.
Apindo berharap formula upah baru tidak membebani usaha yang masih dalam fase pemulihan.
Serikat Pekerja Dorong KHL Naik
Di sisi lain, beberapa serikat pekerja telah menyampaikan usulan agar formula baru memperbesar porsi KHL, mengingat biaya hidup di kota-kota besar meningkat signifikan.
Beberapa komponen KHL yang dianggap perlu diperbarui:
- biaya transportasi,
- harga makanan pokok,
- sewa tempat tinggal,
- kebutuhan internet sebagai kebutuhan dasar kerja modern.
Pemerintah Janjikan Formula yang Lebih Seimbang
Pemerintah menegaskan bahwa PP baru akan dirancang agar lebih berimbang bagi pekerja dan pengusaha, dengan prinsip:
- menjaga daya beli pekerja,
- memastikan keberlanjutan usaha,
- memperhatikan kemampuan ekonomi daerah.
Yassierli memastikan bahwa proses finalisasi tetap berjalan intensif.
“Kita ingin hasil yang komprehensif, tidak terburu-buru, tapi juga tidak tertunda terlalu lama. Targetnya tetap sebelum akhir 2025.”
0 Comments