OJK Blokir 1.556 Pinjol Ilegal sampai Juli 2025

OJK dan Satgas PASTI Perkuat Upaya Penertiban Keuangan Ilegal: Update hingga Juli 2025
Jakarta, 19 Agustus 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), terus melakukan patroli siber intensif dan koordinasi lintas sektor guna meredam maraknya aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Peningkatan Penindakan per Juli 2025
-
Periode 1 Januari–29 Juli 2025: Satgas PASTI telah memblokir 1.840 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.556 pinjol ilegal dan 284 investasi ilegal.
-
Pengaduan masyarakat: Tercatat 11.137 laporan masuk selama periode tersebut, dengan 8.929 terkait pinjol ilegal dan 2.208 terkait investasi ilegal.
-
Blokir nomor telepon:
-
2.422 nomor telepon terkait aktivitas keuangan ilegal diblokir.
-
22.993 nomor yang dilaporkan oleh korban scam juga berhasil dihentikan.
-
Rekapitulasi Nasional Sejak 2017
Sejak 2017 hingga 24 Juli 2025, total entitas ilegal yang dihentikan mencapai 13.228 entitas, dengan rincian:
-
11.166 pinjol ilegal
-
1.812 entitas investasi ilegal
-
251 entitas gadai ilegal
Daftar Legal vs Ilegal Pinjol
-
Per 1 Juli 2025, OJK mencatat terdapat 97 fintech P2P lending resmi berizin, sementara 427 pinjol ilegal diblokir.
-
Dari 97 penyelenggara pinjol legal tersebut, 11 di antaranya masih belum memenuhi modal minimum Rp12,5 miliar. OJK terus memantau progres penambahan modal agar sesuai regulasi.
Wewenang Hukum dan Sanksi Tegas
Kewenangan OJK semakin kuat setelah adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pelaku keuangan ilegal dapat dikenakan hukuman 5–10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
Selain itu, Satgas PASTI juga telah menjatuhkan 55 peringatan tertulis dan 23 sanksi denda administratif kepada 22 pelaku usaha jasa keuangan selama periode pengawasan awal 2025.
Perluas Sinergi: Dari IASC hingga Daerah
-
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang mulai beroperasi sejak November 2024, telah menerima puluhan ribu laporan. Hingga Maret 2025, tercatat 67.866 laporan, dengan 31.398 rekening berhasil diblokir. Total kerugian korban diperkirakan lebih dari Rp1,2 triliun, sementara dana yang berhasil dicegah mencapai Rp129,1 miliar.
-
Pertemuan tingkat tinggi Satgas PASTI di akhir 2024 melibatkan 19 lembaga, termasuk OJK, Bank Indonesia, Polri, PPATK, BSSN, Kemenkominfo, dan Kemenko Polhukam.
-
Di tingkat daerah, misalnya OJK Regional Kaltim-Kaltara, pada kuartal I 2025 berhasil menghentikan 1.332 entitas ilegal, sebagian besar berupa pinjol dan investasi bodong.
Upaya Edukasi Masif
-
Satgas PASTI dan OJK menyelenggarakan lebih dari 2.366 kegiatan edukasi keuangan sepanjang kuartal I 2025, menjangkau 5,6 juta peserta di seluruh Indonesia.
-
Melalui platform digital Sikapi Uangmu, tersedia lebih dari 130 konten edukasi dengan ratusan ribu penonton. Selain itu, LMS Edukasi Keuangan mencatat 1.464 sertifikat kelulusan dari 10.900 pengguna yang telah mengakses modul pembelajaran.
-
Program inklusi finansial juga diperkuat lewat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang sudah terbentuk di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
0 Comments