Pendanaan Bank ke Fintech Lending Capai Rp49,40 Triliun

Pendanaan Bank ke Fintech Lending Capai Rp49,40 Triliun

Pendanaan Perbankan ke Fintech P2P Lending Tembus Rp49,40 Triliun, OJK Catat Pertumbuhan Signifikan di 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencatat tren positif pada awal tahun 2025 dalam pendanaan yang diberikan oleh perbankan kepada perusahaan financial technology (fintech), khususnya pada layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi atau peer-to-peer lending (P2P Lending). Data terbaru per Februari 2025 menunjukkan total penyaluran pinjaman melalui fintech telah mencapai angka Rp80,07 triliun. Dari total tersebut, porsi terbesar sebesar Rp49,40 triliun atau sekitar 61,69% merupakan pendanaan yang bersumber dari perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kolaborasi antara bank dan fintech bukan hanya sekadar peluang bisnis, melainkan juga menjadi faktor penting dalam memperkuat fungsi intermediasi keuangan, khususnya dalam mendukung pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kerjasama antara bank dan fintech merupakan salah satu business opportunity yang signifikan karena memberikan kontribusi besar dalam fungsi intermediasi, terutama menyasar kalangan UMKM. Hal ini tentunya mampu meningkatkan akses dan kualitas layanan keuangan bagi masyarakat luas. Ini juga merupakan bagian dari upaya memperdalam dan memperluas inklusi keuangan di Indonesia,” ujar Dian dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Senin, 2 Juni 2025.

Peningkatan Inklusi Keuangan dan Dampak Positif bagi UMKM

Dian menambahkan bahwa peran fintech P2P Lending dalam ekosistem keuangan semakin strategis, terutama dalam memberikan kemudahan akses pendanaan yang selama ini menjadi kendala utama bagi banyak pelaku UMKM. Dengan teknologi yang mempermudah proses aplikasi hingga pencairan dana, banyak UMKM kini dapat memperoleh pembiayaan secara lebih cepat dan transparan.

Selain itu, kolaborasi ini juga mendorong inovasi produk keuangan yang lebih beragam dan sesuai kebutuhan masyarakat, termasuk produk dengan tenor fleksibel dan bunga kompetitif. Kondisi ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan UMKM pada sumber pembiayaan informal yang selama ini memiliki risiko tinggi.

Manajemen Risiko dan Tata Kelola yang Ketat

Di sisi lain, OJK menegaskan pentingnya pengelolaan risiko kredit dan tata kelola yang kuat dalam kerjasama antara bank dan fintech. Dian menuturkan bahwa bank terus memperkuat mekanisme evaluasi dan pengawasan terhadap mitra fintech, termasuk penilaian kinerja, kelayakan kredit, serta kepatuhan terhadap regulasi.

“Bank secara konsisten melakukan evaluasi atas kerjasama dengan mitra fintech P2P Lending, termasuk monitoring secara berkala terhadap kinerja dan tata kelola mitra. Hal ini dilakukan guna menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan dan meminimalisir risiko kredit,” jelas Dian.

Tren Pendanaan dan Proyeksi ke Depan

Selain data hingga Februari 2025, laporan OJK juga menunjukkan bahwa pendanaan perbankan ke fintech P2P Lending mengalami tren kenaikan sejak beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024, porsi pendanaan bank di sektor ini tercatat sekitar 54%, meningkat menjadi hampir 62% di awal 2025. Kenaikan ini menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan institusi perbankan terhadap model bisnis fintech sebagai mitra strategis.

OJK juga memperkirakan bahwa dengan dukungan regulasi yang semakin matang serta penerapan teknologi digital yang masif, volume transaksi P2P Lending akan terus tumbuh dengan rata-rata tahunan sekitar 20-25% dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini diharapkan dapat terus mengakselerasi inklusi keuangan di Indonesia, yang saat ini baru mencapai sekitar 76% dari total populasi dewasa.

Dukungan Regulasi dan Inovasi Teknologi

Dalam upaya mendorong perkembangan industri fintech yang sehat, OJK juga telah menerbitkan berbagai regulasi terkait perlindungan konsumen, transparansi, dan tata kelola penyelenggara fintech. Peraturan ini dirancang agar industri fintech dapat tumbuh secara berkelanjutan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

Selain itu, adopsi teknologi seperti artificial intelligence (AI), big data analytics, dan blockchain semakin banyak digunakan oleh perusahaan fintech untuk meningkatkan efisiensi proses kredit dan memitigasi risiko fraud. Kolaborasi ini pun mendorong bank untuk melakukan transformasi digital secara lebih agresif dalam menghadapi era layanan keuangan digital.