RAFI Dituduh Berutang ke Pinjol, Manajemen Baru Jadi Sorotan Eks Direksi Lepas Tangan

RAFI Dituduh Berutang ke Pinjol, Manajemen Baru Jadi Sorotan Eks Direksi Lepas Tangan

Manajemen Baru PT Sari Kreasi Boga (RAFI) Disorot Usai Digugat Pinjol, Eks Direksi Nilamsari dan Nur Arief Klarifikasi Lepas Tangan

Jakarta – Nama dua tokoh bisnis, Nilamsari dan Nur Arief Budiyanto, kembali menjadi perhatian publik setelah perusahaan yang dulu mereka pimpin, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), resmi digugat oleh perusahaan pinjaman online PT Creative Mobile Adventure melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Gugatan tersebut telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara ini memunculkan kekhawatiran akan stabilitas keuangan RAFI dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan utang di bawah manajemen barunya.

Gugatan Terkait Utang Pinjaman

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa PT Creative Mobile Adventure, yang dikenal sebagai salah satu penyedia layanan pinjaman digital, mengajukan PKPU karena RAFI diduga menunggak pembayaran utang pinjaman dengan nilai signifikan. Meskipun belum disebutkan secara resmi jumlah tunggakan tersebut, proses hukum ini menandakan adanya ketidakmampuan RAFI untuk memenuhi kewajiban finansial jangka pendeknya.

PKPU sendiri adalah mekanisme hukum yang memungkinkan debitur mendapatkan penundaan sementara dari kewajiban membayar utang guna menyusun rencana pembayaran dengan para kreditur. Jika rencana ini gagal disetujui, perusahaan bisa menghadapi risiko pailit.

Eks Direksi: Kami Sudah Tidak Terlibat Sejak Juni 2024

Menanggapi sorotan publik, Nilamsari dan Nur Arief Budiyanto langsung mengeluarkan klarifikasi resmi. Mereka menegaskan bahwa tidak lagi memiliki jabatan atau keterlibatan dalam perusahaan RAFI sejak pertengahan 2024.

Dalam pernyataan tertulis, keduanya menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan surat pengunduran diri pada 14 Juni 2024, dan keputusan tersebut telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 26 Juni 2024. Dengan begitu, segala bentuk kegiatan dan pengambilan keputusan yang dilakukan perusahaan setelah tanggal tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab mereka.

“Sejak Juni 2024 lalu, saya sudah mengundurkan diri dari kepengurusan dan jajaran direksi PT Sari Kreasi Boga Tbk. Dan saya sudah tidak ada afiliasi apa pun dengan perusahaan tersebut,” tegas Nilamsari dalam keterangannya pada Minggu (13/7/2025).

Klarifikasi Untuk Menepis Isu Keterlibatan

Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi dan pemberitaan yang menyebutkan bahwa nama mereka masih tercantum dalam jajaran manajemen perusahaan yang kini bermasalah secara hukum. Nilam dan Arief menegaskan bahwa pengajuan pinjaman yang kini menjadi pokok gugatan terjadi setelah mereka tidak lagi aktif di dalam perusahaan, sehingga mereka tidak memiliki tanggung jawab atas utang tersebut.

Pakar hukum korporasi, Dr. Bambang Suryana, SH., MH, menyatakan bahwa klarifikasi dari eks direksi adalah hal penting dalam kasus seperti ini. "Kalau pengunduran diri mereka sudah sah secara hukum dan diumumkan secara terbuka, maka segala tindakan korporasi setelahnya memang menjadi tanggung jawab manajemen baru," katanya.

Tentang PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI)

PT Sari Kreasi Boga Tbk dikenal luas di industri makanan dan minuman dengan berbagai merek yang pernah populer di pasaran. Perusahaan ini tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode emiten RAFI dan sempat menarik perhatian investor ritel karena ekspansi agresif di tahun-tahun sebelumnya.

Namun dalam setahun terakhir, laporan keuangan RAFI menunjukkan adanya penurunan pendapatan dan meningkatnya liabilitas, yang kini berujung pada proses PKPU. Belum ada tanggapan resmi dari manajemen baru RAFI terkait gugatan ini.

Potensi Dampak Hukum dan Reputasi

Proses PKPU terhadap RAFI bisa mempengaruhi reputasi emiten di mata investor, mitra bisnis, dan regulator. Jika tidak berhasil menyusun kesepakatan damai dengan kreditur, RAFI bisa menghadapi risiko likuidasi aset atau bahkan status pailit, yang berdampak pada keberlanjutan operasional dan nasib karyawan.

Sementara itu, pengamat bisnis, Rina Darmawan, menyebutkan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan terbuka untuk lebih transparan dan profesional dalam mengelola utang. "Manajemen harus bertanggung jawab penuh, dan mantan direksi juga berhak untuk melindungi reputasinya jika memang tidak lagi terlibat," ujarnya.


Kesimpulan:

Kasus PKPU yang menjerat PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) menjadi sorotan besar, namun eks direksi Nilamsari dan Nur Arief Budiyanto secara tegas menyatakan telah lepas tangan secara hukum sejak pertengahan 2024. Kini, bola panas ada di tangan manajemen baru RAFI untuk menjelaskan duduk perkara dan mencari solusi terbaik bersama kreditur, agar perusahaan tidak masuk dalam jurang kebangkrutan.