SPPT PBB-P2 Jakarta 2025 Terbit, Cek dan Bayar Lewat PajakOnline Sekarang

SPPT PBB-P2 Jakarta 2025 Terbit, Cek dan Bayar Lewat PajakOnline Sekarang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Terbitkan SPPT PBB-P2 Tahun 2025, Warga Diimbau Segera Bayar Pajak Tepat Waktu

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) untuk tahun pajak 2025 telah diterbitkan.

Masyarakat yang memiliki properti di wilayah DKI Jakarta, baik berupa tanah maupun bangunan, diimbau untuk segera mengecek dan membayar kewajiban pajak PBB-P2 tepat waktu guna menghindari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, dalam keterangannya pada Senin (12/5/2025), menyampaikan bahwa penerbitan SPPT tahun ini telah sepenuhnya terintegrasi dengan sistem digital. “Bagi warga yang telah mendaftar layanan elektronik e-SPPT, dokumen akan otomatis dikirim ke alamat email terdaftar. Namun, bagi yang belum menerima atau belum mendaftar, SPPT dapat dicek secara mandiri melalui situs resmi kami di pajakonline.jakarta.go.id,” jelasnya.

Kemudahan Layanan Digital dan Inovasi Pajak

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, Bapenda DKI Jakarta terus berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak melalui digitalisasi layanan. Selain e-SPPT, warga kini juga dapat memanfaatkan fitur e-Billing untuk melakukan pembayaran secara daring melalui aplikasi perbankan dan dompet digital seperti Bank DKI JakOne Mobile, Livin' by Mandiri, BRImo, dan GoPay. Hal ini dinilai mampu meningkatkan kenyamanan dan efisiensi proses pembayaran pajak.

Bapenda juga menyediakan layanan konsultasi daring dan luring di kantor-kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu untuk membantu wajib pajak yang memerlukan klarifikasi atau mengalami kendala teknis.

Batas Waktu Pembayaran dan Insentif

Untuk tahun 2025, batas waktu pembayaran PBB-P2 ditetapkan hingga 31 Agustus 2025. Pemerintah juga memberikan berbagai insentif dan pengurangan pajak bagi wajib pajak tertentu, seperti pensiunan, veteran, dan pemilik rumah sederhana. Insentif ini dapat diajukan melalui laman yang sama, dengan melampirkan dokumen pendukung secara digital.

Data dari Bapenda menunjukkan bahwa hingga awal Mei 2025, sebanyak 67% dari total 1,2 juta objek pajak di DKI Jakarta telah menerima SPPT secara elektronik. Ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 54% pada periode yang sama.

Sanksi bagi Penunggak Pajak

Morris juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pembayaran PBB-P2 akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang, dengan maksimal denda hingga 48%. Oleh karena itu, warga diminta agar tidak menunda pembayaran dan segera melunasi kewajiban mereka.

“Pajak ini merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah, termasuk untuk sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, dan infrastruktur kota. Jadi, kontribusi warga sangat penting bagi kemajuan Jakarta,” tambahnya.

Upaya Sosialisasi dan Edukasi Publik

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemprov DKI juga menggencarkan kampanye edukasi melalui media sosial, webinar, dan kunjungan langsung ke kelurahan. Selain itu, akan diselenggarakan program “Pekan Pajak” pada bulan Juni mendatang, yang akan menghadirkan diskon pembayaran, bimbingan teknis, dan hadiah undian bagi warga yang membayar tepat waktu.

Dengan adanya kemudahan akses informasi dan layanan digital yang semakin lengkap, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dan aktif dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Cara Mudah Daftar e-SPPT PBB-P2 2025

Belum terdaftar e-SPPT? Daftarkan diri Anda sekarang agar bisa menerima SPPT secara digital di tahun-tahun mendatang. Berikut langkah-langkah pendaftaran e-SPPT:

  • Kunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id/esppt
  • Klik tombol “Daftar e-SPPT PBB” di pojok kanan atas halaman
  • Lengkapi data pribadi seperti:
    • Nama LengkapNomor Induk Kependudukan (NIK)
    • NPWP
    • Nomor Telepon
    • Alamat Email
    • Nomor Objek Pajak (NOP) & nama sesuai SPPT
  • Tunggu proses verifikasi sistem
  • Jika berhasil, e-SPPT akan dikirimkan ke email Anda
  • Unduh dokumen dan lakukan pembayaran via QRIS atau saluran resmi lainnya