Telat Lapor SPT Tahunan Tak Kena Denda, Simak Cara Lapor Pajak Online dan Offline

Sebagaimana diketahui, batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Namun, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri dan periode libur nasional serta cuti bersama, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang "Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024". Dengan adanya kebijakan ini, Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dan/atau membayar PPh Pasal 29 hingga 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif. Selain itu, Ditjen Pajak juga memastikan bahwa tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dalam kebijakan ini.
Latar Belakang Kebijakan Relaksasi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan bertepatan dengan libur nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang berlangsung hingga 7 April 2025. Hal ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan, terutama karena jumlah hari kerja efektif pada bulan Maret 2025 menjadi lebih sedikit.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak dengan menghapuskan sanksi administratif untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024. Ini dilakukan agar wajib pajak tidak terbebani akibat faktor eksternal seperti libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang,” ujar Dwi Astuti dalam keterangannya pada Rabu (26/3/2025).
Mekanisme Penghapusan Sanksi Administratif
Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan kebijakan ini tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah, karena Ditjen Pajak secara otomatis tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan WP OP hingga 11 April 2025. Namun, Ditjen Pajak tetap mengimbau masyarakat untuk melaporkan pajaknya tepat waktu guna menghindari kendala teknis dan kepadatan akses pada sistem pelaporan daring (e-Filing).
Dukungan Teknologi dan Alternatif Pelaporan
Untuk mengakomodasi tingginya jumlah pelaporan menjelang batas waktu, Ditjen Pajak telah meningkatkan kapasitas server e-Filing serta membuka layanan konsultasi pajak secara daring dan luring di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan layanan DJP Online untuk melakukan pelaporan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Sanksi bagi Keterlambatan di Luar Batas Relaksasi
Bagi Wajib Pajak yang tetap tidak melaporkan SPT Tahunan setelah 11 April 2025, sanksi administratif tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yaitu denda sebesar Rp100.000 untuk WP OP. Selain itu, denda juga akan dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak yang melebihi batas waktu relaksasi.
Akses Informasi Resmi
Wajib Pajak dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 melalui situs resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id atau melalui layanan pusat informasi pajak di nomor 1500200. Selain itu, berbagai materi edukasi dan panduan teknis pelaporan pajak juga telah disediakan oleh Ditjen Pajak melalui kanal YouTube resmi dan media sosial lainnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kepatuhan Wajib Pajak tetap tinggi sekaligus memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi administratif akibat faktor eksternal yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, Ditjen Pajak tetap mendorong Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal guna menghindari kendala teknis menjelang batas waktu pelaporan.
0 Comments