Vidi Aldiano Menang Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening, Terhindar dari Tuntutan Rp28,4 Miliar

Vidi Aldiano Menang Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening, Terhindar dari Tuntutan Rp28,4 Miliar

Vidi Aldiano Akhirnya Menang: Tiga Gugatan Hak Cipta “Nuansa Bening” Gugur di Pengadilan

Penyanyi Vidi Aldiano akhirnya bisa bernapas lega setelah tiga gugatan hak cipta terkait lagu legendaris “Nuansa Bening” yang diajukan oleh penciptanya, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keputusan ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukum panjang yang melibatkan hak cipta, penggunaan komersial, dan distribusi digital sebuah lagu klasik Indonesia.

Majelis hakim memutuskan bahwa gugatan-gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil, sehingga pengadilan tidak melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.


KRONOLOGI GUGATAN

1. Gugatan Pertama – 16 Mei 2025 (No. 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025)
Gugatan ini diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Mereka menuduh Vidi Aldiano telah membawakan lagu “Nuansa Bening” dalam 31 pertunjukan komersial tanpa izin pencipta. Selain itu, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar. Bahkan, mereka meminta penyitaan rumah Vidi di kawasan Kecapi, Jakarta Selatan, sebagai jaminan.

2. Gugatan Kedua – 30 Juni 2025 (No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025)
Gugatan kedua kembali dilayangkan dengan tuduhan bahwa lagu “Nuansa Bening” telah didistribusikan secara komersial di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa izin pencipta. Gugatan ini fokus pada distribusi digital, yang dianggap menyebabkan kerugian ekonomi bagi pencipta karena tidak adanya imbalan royalti.

3. Gugatan Ketiga – 3 Juli 2025 (No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025)
Gugatan ini diajukan oleh Rudi Pekerti secara terpisah. Ia menuntut agar nama pencipta lagu dalam metadata digital di platform musik diubah sesuai dengan pencipta asli. Selain itu, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp900 juta. Gugatan ini lebih menitikberatkan pada hak moral (moral right) sebagai pencipta lagu.


PUTUSAN HAKIM: GUGATAN DINYATAKAN CACAT FORMIL

Majelis hakim memutuskan bahwa semua gugatan tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat hukum acara (cacat formil). Beberapa alasan utama penolakan antara lain:

  • Kurang pihak (error in persona) — Para penggugat tidak melibatkan pihak penyelenggara konser atau event organizer yang seharusnya ikut bertanggung jawab jika dianggap ada penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial.

  • Distribusi digital tidak menggugat platform — Pada gugatan mengenai distribusi digital, pihak penggugat tidak melibatkan platform streaming (Spotify, YouTube Music, Apple Music) sebagai tergugat, padahal mereka adalah pihak yang menayangkan lagu tersebut.

  • Tidak adanya bukti izin dan kontrak yang dipersoalkan secara jelas, sehingga gugatan tidak memiliki dasar yang kuat untuk diperiksa lebih lanjut.

Dengan demikian, hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Vidi dan memutuskan gugatan tidak dapat diterima. Selain itu, para penggugat diwajibkan membayar biaya perkara.


APAKAH KASUS INI BENAR-BENAR SELESAI?

Meskipun gugatan ditolak, kasus ini belum sepenuhnya selesai. Alasannya:

  • Gugatan ditolak karena alasan formil (administratif), bukan karena pokok perkara.

  • Para penggugat masih diperbolehkan untuk mengajukan gugatan ulang dengan susunan pihak dan materi gugatan yang lebih lengkap.

  • Keenan Nasution dan Rudi Pekerti disebut masih mempertimbangkan langkah hukum seperti banding atau mengajukan gugatan baru.


REAKSI PIHAK TERKAIT

Vidi Aldiano menyambut keputusan ini dengan rasa syukur. Dia mengaku bahwa selama ini ia merasa sudah menjalankan prosedur perizinan dan menghormati hak pencipta. Ia juga mengatakan ke depannya akan lebih berhati-hati dan memastikan administrasi legal benar-benar tertata, terutama dalam hal karya musik dan distribusi digital.

Di sisi lain, pihak Keenan dan Rudi menyatakan bahwa mereka menghormati putusan hakim, tetapi menekankan bahwa mereka masih memiliki hak moral dan ekonomi atas karya ciptaan mereka. Mereka menilai bahwa penyanyi, label musik, dan platform digital harus lebih memperhatikan perlindungan hak cipta.


PENTINGNYA HAK CIPTA DI ERA DIGITAL

Kasus ini membuka diskusi lebih luas mengenai hak cipta di era musik digital dan industri hiburan, terutama dalam hal:

  1. Penggunaan Lagu dalam Pertunjukan Live:
    Setiap pertunjukan komersial wajib menggunakan lisensi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk penggunaan lagu.

  2. Distribusi di Platform Digital:
    Lagu yang diunggah ke platform seperti Spotify dan YouTube harus mencantumkan pencipta, pemegang hak, dan metadata yang akurat untuk memastikan pembayaran royalti.

  3. Hak Moral vs Hak Ekonomi:
    Hak moral melindungi pencipta sebagai pemilik nama dan identitas pencipta lagu. Sementara hak ekonomi berkaitan dengan royalti dan pemanfaatan lagu secara komersial.


DAMPAK BAGI INDUSTRI MUSIK INDONESIA

  • Kasus ini menjadi peringatan bagi penyanyi dan label rekaman untuk lebih teliti dalam penggunaan lagu, terutama lagu-lagu legendaris dan ciptaan pihak lain.

  • Memberi edukasi bagi publik tentang pentingnya izin penggunaan karya, lisensi, dan metadata digital.

  • Mendorong pembenahan sistem perlindungan lagu dan royalti di Indonesia agar lebih transparan dan adil.


KESIMPULAN

Putusan majelis hakim yang menyatakan tiga gugatan hak cipta terhadap Vidi Aldiano tidak dapat diterima merupakan kemenangan signifikan. Namun, kemenangan ini bukan karena hakim menilai tidak ada pelanggaran hak cipta, melainkan karena gugatan dianggap tidak lengkap secara hukum formil. Artinya, perdebatan soal hak cipta lagu “Nuansa Bening” belum sepenuhnya selesai dan masih bisa dibuka kembali jika para penggugat menyusun gugatan baru yang lebih kuat.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang perlindungan karya cipta, kehati-hatian dalam distribusi digital, serta pentingnya menghormati hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu.