Warga Jakarta Bisa Dapat Diskon Pajak Rumah dan Tanah Hingga 100%!

Warga Jakarta Bisa Dapat Diskon Pajak Rumah dan Tanah Hingga 100%!

Pemprov DKI Jakarta Resmi Terbitkan Kepgub 857 Tahun 2025: Atur Pengurangan dan Pembebasan PBB-P2

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, hingga objek pajak tertentu yang memenuhi kriteria.

Aturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan diberlakukan surut per 27 Agustus 2025. Dengan terbitnya regulasi baru ini, semua ketentuan lama terkait pengurangan dan pembebasan PBB-P2 di Jakarta dinyatakan tidak berlaku lagi.


Tujuan Kebijakan

Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menghadirkan keadilan pajak daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, nilai jual objek pajak (NJOP) di sejumlah wilayah meningkat cukup tinggi, sehingga berdampak pada kenaikan PBB yang signifikan. Pemerintah ingin mencegah lonjakan beban pajak bagi masyarakat dan memberikan insentif kepada kelompok yang berkontribusi secara sosial maupun lingkungan.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, serta menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat.


Rincian Pengurangan PBB-P2

Pengurangan PBB-P2 dapat diberikan secara otomatis atau atas permohonan wajib pajak. Besarannya bervariasi sesuai kategori objek dan subjek pajak.

1. Pengurangan Otomatis

Pengurangan otomatis diberikan kepada wajib pajak tertentu tanpa perlu mengajukan permohonan, yaitu:

  • 50% untuk rumah sakit atau klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, serta sekolah swasta seperti PAUD, SD, SMP, SMA, dan sekolah pendidikan khusus.

  • 75% untuk objek PBB-P2 yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) dalam layanan non-dasar atau kegiatan olahraga tanpa kerja sama pihak ketiga.

2. Pengurangan atas Permohonan

Wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat mengajukan pengurangan PBB-P2 dengan besaran berikut:

  • Hingga 100% bagi kelompok tertentu, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, badan usaha yang mengalami kerugian, wajib pajak pailit, objek terdampak bencana, serta sekolah berbasis yayasan.

  • Hingga 50% untuk objek yang mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25% dari tahun sebelumnya, atau bagi pemilik lahan yang menyediakan ruang terbuka hijau.

  • 50% untuk kantor partai politik, lembaga keagamaan, organisasi bantuan hukum, organisasi profesi, lembaga amil zakat, serta bangunan cagar budaya.

  • 25% untuk kawasan suaka alam, pelestarian alam, atau cagar budaya yang digunakan untuk kegiatan usaha.


Rincian Pembebasan PBB-P2

Selain pengurangan, Kepgub 857 Tahun 2025 juga memberikan fasilitas pembebasan pajak yang dapat berlaku otomatis atau melalui permohonan.

1. Pembebasan Otomatis

Fasilitas pembebasan otomatis diberikan untuk:

  • Barang milik negara atau daerah yang bukan kantor pemerintah dan tidak digunakan untuk kepentingan komersial.

  • Objek PBB-P2 yang dikelola oleh BLU atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

  • Rumah dinas negara golongan I dan II.

  • Barang rampasan negara.

  • Sarana dan prasarana umum non-komersial yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

2. Pembebasan atas Permohonan

Pembebasan pajak juga dapat diberikan melalui pengajuan permohonan kepada:

  • Veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan negara, serta janda atau duda mereka.

  • Pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, serta guru dan dosen tetap termasuk pensiunan.

  • Objek yang digunakan untuk kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan.

  • Rumah atau tanah yang sebagian besar digunakan untuk kegiatan pertanian atau perikanan.

  • Objek yang disita oleh instansi pemerintah.

Catatan penting: Pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2, seperti rumah tapak, rusun, atau tanah kosong, dengan luas maksimal 1.000 meter persegi. Jika wajib pajak tidak memiliki objek atas nama pribadi, pembebasan dapat diajukan untuk objek atas nama pasangan (suami atau istri).


Cara Mendapatkan Keringanan atau Pembebasan

Bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan fasilitas ini, Pemprov DKI mewajibkan pengajuan melalui sistem pajak online atau kantor pelayanan pajak daerah setempat. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Fotokopi KTP atau NIK yang sudah terverifikasi,

  • Bukti kepemilikan objek pajak,

  • Surat permohonan resmi, dan

  • Dokumen pendukung lain sesuai kategori pengajuan (misalnya surat keterangan pensiun, surat keterangan kerugian usaha, atau surat keputusan cagar budaya).

Pemprov DKI menegaskan, tidak semua objek otomatis bebas pajak. Seluruh permohonan akan diverifikasi sesuai kriteria agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.


Dampak dan Harapan Pemerintah

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap:

  • Meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama kelompok rentan dan lembaga sosial.

  • Menumbuhkan rasa adil dan transparansi dalam sistem perpajakan daerah.

  • Mendorong pemeliharaan lingkungan dengan memberikan insentif bagi lahan yang menyediakan ruang terbuka hijau.

  • Meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah.

Namun, tantangan tetap ada. Pemerintah perlu memastikan proses verifikasi berjalan cepat dan akurat agar tidak menghambat wajib pajak yang berhak menerima keringanan. Selain itu, pengawasan harus diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas oleh pihak yang tidak memenuhi syarat.


Tips bagi Warga Jakarta

  1. Cek status PBB-P2 Anda secara berkala melalui layanan pajak online DKI Jakarta.

  2. Pastikan NIK terverifikasi agar dapat mengajukan pengurangan atau pembebasan.

  3. Lengkapi dokumen sejak awal untuk mempercepat proses verifikasi.

  4. Ajukan lebih awal jika memenuhi syarat, terutama bagi pensiunan, guru, atau lembaga sosial.

  5. Pantau pengumuman resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI untuk informasi tambahan atau perubahan aturan.