Bank Indonesia Masuk Tahap Ketiga Uji Coba CBDC dan Stablecoin untuk Transaksi Lintas Negara

Bank Indonesia Masuk Tahap Ketiga Uji Coba CBDC dan Stablecoin untuk Transaksi Lintas Negara

Bank Indonesia (BI) resmi memasuki tahap ketiga eksperimen cross-border untuk mengembangkan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital bank sentral. Dalam tahap ini, BI juga mengkaji kemungkinan penggunaan stablecoin yang diterbitkan oleh bank sentral untuk mendukung transaksi lintas negara.

Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan, pengembangan CBDC dan stablecoin menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem aset keuangan digital di Indonesia.

Menurutnya, teknologi tersebut dapat membantu meningkatkan efisiensi sekaligus mempercepat transaksi pembayaran antarnegara.

“Mata uang digital (digital currency) ataupun stablecoin yang akan diterbitkan oleh Bank Indonesia itu adalah halal,” ujar Destry dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).

BI Kaji Instrumen Digital untuk Transaksi Cross-Border

Destry menjelaskan, Bank Indonesia saat ini masih mengkaji secara mendalam bentuk instrumen digital yang paling sesuai untuk digunakan dalam eksperimen transaksi lintas negara.

Ada dua opsi yang tengah dibahas, yakni CBDC dan stablecoin resmi yang diterbitkan bank sentral.

“Kita sudah masuk sekarang ini tahap ketiga, eksperimental untuk cross-border. Saat ini pembicaraan terkait apakah akan menggunakan central bank digital currency atau stablecoin yang diterbitkan oleh bank sentral terus kami kembangkan dan diskusikan,” kata Destry.

Eksperimen tersebut menjadi bagian dari proses BI dalam mencari sistem pembayaran digital yang dapat mendukung transaksi antarnegara secara lebih efisien.

BI dan OJK Perkuat Sinergi Aset Keuangan Digital

Selain mengembangkan instrumen digital bank sentral, BI juga memperkuat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengembangan aset keuangan digital.

Kerja sama tersebut salah satunya berkaitan dengan private stablecoin yang sedang disiapkan oleh OJK.

BI juga mendukung penerapan regulatory sandboxing, yaitu mekanisme uji coba terbatas yang memungkinkan inovasi keuangan digital diuji dalam lingkungan yang terkontrol sebelum diterapkan secara lebih luas.

“Kita perlu terus berkoordinasi dan proses sandboxing-nya juga didukung dari Bank Indonesia, mengingat OJK juga telah menyiapkan kerangka untuk private stablecoin,” ujar Destry.

CBDC dan Stablecoin Jadi Bagian dari Pengembangan Keuangan Digital

Pengembangan CBDC, stablecoin, dan aset keuangan digital menjadi bagian dari perubahan sistem keuangan menuju penggunaan teknologi digital.

Melalui eksperimen cross-border ini, Bank Indonesia masih mengkaji instrumen yang paling tepat untuk mendukung transaksi lintas negara. Keputusan mengenai penggunaan CBDC atau stablecoin bank sentral masih dalam tahap pembahasan dan eksperimen.

Dengan demikian, tahap ketiga eksperimen BI menjadi bagian penting dalam proses pengembangan sistem pembayaran digital Indonesia, khususnya untuk kebutuhan transaksi lintas negara.