Bea Cukai Sita 397 Ton Beras Impor Ilegal, Petani dan Konsumen Terancam Dirugikan

Bea Cukai Sita 397 Ton Beras Impor Ilegal, Petani dan Konsumen Terancam Dirugikan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyita sekitar 397,35 ton beras impor ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026. Beras tersebut ditemukan dalam dua penindakan di Pelabuhan Tanjung Perak dan kawasan tersebut berikat di Bogor.

Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pemberitahuan impor dengan kondisi barang yang sebenarnya.

Dari total barang yang disita, sebanyak 202,45 ton beras ditemukan dalam 15 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara itu, 194,9 ton beras lainnya diamankan dari 15 kontainer di kawasan berikat Bogor.

Impor Beras Ilegal Berpotensi Tekan Harga Petani

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, masuknya beras secara ilegal ke pasar domestik dapat merugikan berbagai pihak, terutama petani dan konsumen.

Menurutnya, beras yang masuk tanpa melalui pengawasan resmi juga menimbulkan persoalan terkait asal-usul, proses pengemasan, hingga kualitas produk.

“Yang dirugikan adalah para petani kita, yang dirugikan adalah konsumen karena beras yang masuk itu tidak bisa kita pertanggungjawabkan pengirimannya, pengepakannya, dan bagaimana kualitas beras tersebut,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (22/9/2026).

Pemerintah menilai pengawasan terhadap perdagangan komoditas pangan perlu diperkuat. Pasalnya, besarnya pasar pangan Indonesia dapat menjadi celah bagi pelaku perdagangan ilegal untuk memasukkan barang tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai Temukan Modus Pengelabuan Kemasan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, pelaku menggunakan modus misdeclarations, yaitu menyampaikan informasi atau pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, petugas menemukan indikasi rekayasa dalam pengemasan dan penyusunan barang untuk mengelabui pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeclarations atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang,” ujar Djaka.

Nilai Beras yang Disita Capai Rp15,8 Miliar

Penindakan di Pelabuhan Tanjung Perak dilakukan pada 19 Agustus 2026. Nilai barang yang diamankan dalam penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp7,853 miliar.

Sementara itu, penindakan di kawasan berikat Bogor dilakukan pada 7 September 2026. Nilai beras yang diamankan diperkirakan mencapai Rp8,006 miliar.

Jika digabungkan, nilai beras dari dua penindakan tersebut mencapai sekitar Rp15,86 miliar.

Bea Cukai Sita Beras, Garam hingga Pakaian Bekas

Penindakan terhadap beras ilegal tersebut merupakan bagian dari empat operasi besar yang dilakukan Bea Cukai sepanjang Agustus hingga September 2026.

Secara keseluruhan, petugas menyita berbagai komoditas yang terdiri dari beras, garam, dan balpres pakaian bekas. Total nilai barang yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut mencapai Rp27,339 miliar.

Saat ini, Bea Cukai masih memproses seluruh barang bukti sesuai ketentuan hukum. Penyidikan juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kepolisian dan Kejaksaan.