BEI Siapkan Dana Cadangan Rp 2 Triliun dan Setujui Dividen Tunai Rp 1,564 Triliun
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan dana cadangan operasional dan pengembangan sebesar Rp 2 triliun. Penggunaan dana tersebut telah mendapat persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan persetujuan penggunaan saldo laba ditahan tersebut menjadi salah satu dari tiga agenda utama yang disepakati dalam rapat.
Menurut Jeffrey, pemegang saham secara aklamasi menyetujui alokasi dana berdasarkan laporan keuangan auditan per 30 Juni 2026. Penggunaan dana tersebut juga mengikuti persyaratan terkait persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2027 serta anggaran dasar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dana sebesar Rp 2 triliun itu akan digunakan sebagai cadangan operasional dan pengembangan perusahaan sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK).
Selain menyetujui dana cadangan, pemegang saham BEI juga merestui pembagian dividen tunai khusus dengan total nilai mencapai Rp 1,564 triliun kepada pemegang saham yang berhak.
BEI Bahas Demutualisasi dan RKAT 2027
RUPSLB BEI juga membahas perubahan anggaran dasar perusahaan dalam rangka demutualisasi bursa. Agenda lainnya adalah pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BEI untuk tahun buku 2027.
Demutualisasi merupakan proses perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola bursa dari model berbasis keanggotaan menjadi struktur perusahaan. Proses ini menjadi bagian dari pembahasan pengembangan kelembagaan bursa efek.
Melalui keputusan tersebut, BEI melanjutkan upaya memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus mendukung pengembangan pasar modal Indonesia.
BEI Perkuat Transparansi dan Perlindungan Investor
Di tengah dinamika pasar modal sepanjang 2026, BEI berkomitmen meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat transparansi, dan menjaga kepercayaan investor.
Jeffrey menyampaikan bahwa BEI bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan OJK dan pemangku kepentingan lainnya, telah meluncurkan sejumlah inisiatif strategis untuk meningkatkan kualitas pasar modal.
Salah satu langkah tersebut adalah penyempurnaan metodologi high shareholder concentration (HSC), yang berkaitan dengan konsentrasi kepemilikan saham. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan informasi dan membantu investor memahami karakteristik saham yang diperdagangkan.
BEI juga menerbitkan aturan baru mengenai papan pemantauan khusus serta memperketat ketentuan pencatatan saham melalui Peraturan I-A.
Berbagai kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat dan memperkuat perlindungan bagi investor di pasar modal.
BEI Tingkatkan Likuiditas Perdagangan Saham
Dari sisi likuiditas, BEI turut menyempurnakan program liquidity provider atau penyedia likuiditas untuk mendukung aktivitas perdagangan saham.
BEI juga menurunkan batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1. Kebijakan ini menjadi bagian dari perubahan mekanisme perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.
Selain itu, BEI mulai meluncurkan fitur intraday short selling secara bertahap. Fitur tersebut memungkinkan transaksi jual saham dalam satu hari perdagangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Langkah lainnya adalah peluncuran IDX Green Equity Designation, yaitu penandaan bagi saham perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria terkait aspek lingkungan. Menurut Jeffrey, hingga saat ini penandaan tersebut telah diberikan kepada tiga perusahaan tercatat.
Dana Cadangan Rp 2 Triliun Dukung Pengembangan Bursa
Persetujuan dana cadangan operasional dan pengembangan sebesar Rp 2 triliun menjadi salah satu keputusan penting dalam RUPSLB BEI pada Oktober 2026.
Di samping pembagian dividen tunai khusus senilai Rp 1,564 triliun, keputusan tersebut berjalan beriringan dengan pembahasan demutualisasi bursa dan pengesahan RKAT 2027.
Melalui berbagai kebijakan strategis, BEI berupaya menjaga kualitas perdagangan, meningkatkan transparansi, memperkuat likuiditas, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada investor.
Ke depan, efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut akan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung perkembangan dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
0 Comments