BI Perkuat Stimulus Perbankan, Insentif Likuiditas Naik Jadi 6%

BI Perkuat Stimulus Perbankan, Insentif Likuiditas Naik Jadi 6%

BI Naikkan Insentif Likuiditas Bank Jadi 6%, Kredit UMKM dan Sektor Produktif Jadi Sasaran

Bank Indonesia (BI) memperkuat sinergi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perbankan, serta dunia usaha untuk memastikan likuiditas perbankan dapat mengalir lebih efektif menjadi pembiayaan bagi sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global sekaligus memastikan kebijakan likuiditas tidak berhenti pada peningkatan dana yang tersedia di sistem perbankan. Likuiditas tersebut diharapkan dapat diteruskan menjadi kredit, pembiayaan investasi, modal kerja, dan ekspansi usaha yang memberikan dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi.

Salah satu instrumen yang kembali diperkuat BI adalah Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Mulai September 2026, besaran maksimum insentif KLM yang dapat diterima perbankan meningkat dari sebelumnya 5,5% menjadi 6% dari Dana Pihak Ketiga (DPK).

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa BI tidak hanya berupaya menjaga kecukupan likuiditas perbankan, tetapi juga mendorong agar dana yang tersedia dapat ditransmisikan ke sektor-sektor yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian.

Gubernur BI Destry Damayanti menyampaikan kebijakan tersebut dalam diskusi Sarasehan 100 Ekonom Indonesia bertajuk “Berlayar di Tengah Gelombang Global, Menjaga Daya Tahan Ekonomi Nasional” di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Diskusi yang mengangkat tema “Ujian Intermediasi Perbankan dan Likuiditas” tersebut turut menghadirkan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu.

Insentif KLM Perbankan Capai Rp446,5 Triliun

Hingga awal Agustus 2026, total insentif KLM yang telah diperoleh perbankan mencapai Rp446,5 triliun. Nilai tersebut setara dengan 5,02% dari total DPK.

Dengan peningkatan batas maksimum KLM menjadi 6% dari DPK, ruang insentif yang dapat diterima perbankan menjadi lebih besar. Namun, peningkatan insentif tersebut pada akhirnya perlu diikuti dengan peningkatan penyaluran pembiayaan kepada sektor ekonomi yang menjadi sasaran.

Destry menilai kebijakan likuiditas harus berjalan beriringan dengan penguatan sisi permintaan kredit. Salah satu tantangan yang masih perlu diperhatikan adalah keberadaan undisbursed loan atau fasilitas kredit yang telah disediakan perbankan tetapi belum seluruhnya ditarik oleh debitur.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan intermediasi perbankan tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan likuiditas. Dunia usaha juga perlu memiliki kebutuhan dan keyakinan untuk melakukan ekspansi, investasi, serta meningkatkan aktivitas produksi.

“Karena itu, sinergi dengan Pemerintah dan dunia usaha menjadi penting untuk memastikan likuiditas yang tersedia benar-benar bermuara pada ekspansi usaha, peningkatan produktivitas, dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Destry.

Dengan kata lain, kebijakan KLM perlu diterjemahkan menjadi aktivitas ekonomi nyata. Perbankan memiliki ruang untuk menyalurkan pembiayaan, sementara pemerintah dan dunia usaha memiliki peran dalam memperkuat permintaan kredit melalui berbagai aktivitas ekonomi dan investasi.

KLM Diperluas, Ada Kanal untuk Pendalaman Pasar Uang

Penyempurnaan KLM mulai berlaku pada 1 September 2026. Selain meningkatkan total insentif maksimum menjadi 6% dari DPK, BI juga menambahkan kanal KLM yang berkaitan dengan pendalaman pasar uang dengan besaran maksimum hingga 2% dari DPK.

Perluasan kanal tersebut menunjukkan bahwa kebijakan BI tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan fungsi intermediasi perbankan, tetapi juga memperkuat ekosistem pasar keuangan.

Pendalaman pasar uang menjadi penting karena dapat mendukung pengelolaan likuiditas yang lebih efisien serta memperkuat transmisi kebijakan moneter. Dengan pasar keuangan yang semakin dalam, lembaga keuangan memiliki lebih banyak instrumen untuk mengelola kebutuhan pendanaan dan likuiditas.

Di sisi lain, BI tetap perlu memastikan bahwa insentif yang diberikan memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekonomi yang produktif. Tujuannya agar tambahan likuiditas tidak hanya tersimpan di sistem keuangan, tetapi dapat memberikan efek lanjutan terhadap kredit, investasi, produksi, dan lapangan kerja.

OJK Soroti Penyaluran Kredit ke UMKM

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kecukupan likuiditas perbankan perlu ditransmisikan secara efektif menjadi pembiayaan bagi sektor riil.

Menurut Friderica, penyaluran kredit saat ini tumbuh baik baik pada kelompok bank Himbara maupun bank swasta. Namun, tantangan selanjutnya adalah memastikan pertumbuhan kredit tersebut semakin menyentuh sektor produktif dan UMKM.

UMKM menjadi salah satu kelompok yang penting dalam transmisi kebijakan pembiayaan karena sektor tersebut memiliki keterkaitan luas dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Akses pembiayaan yang lebih baik dapat membantu pelaku usaha memenuhi kebutuhan modal kerja, meningkatkan kapasitas produksi, melakukan investasi, hingga memperluas kegiatan usaha.

“Ke depan, tantangannya bukan hanya menjaga pertumbuhan kredit secara agregat, tetapi memastikan likuiditas semakin mengalir ke sektor-sektor produktif dan UMKM sehingga lebih inklusif dan memberikan multiplier effect yang lebih besar bagi perekonomian. Karena itu, penguatan pembiayaan UMKM perlu terus dilakukan secara bersama-sama melalui sinergi antara KSSK, perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Friderica.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan likuiditas tidak cukup diukur dari besarnya dana yang tersedia di perbankan. Kualitas penyaluran kredit juga menjadi faktor penting, terutama dari sisi sektor penerima pembiayaan dan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi.

Tantangan Bukan Lagi Sekadar Likuiditas

Dorongan untuk memperkuat penyaluran kredit juga memperlihatkan bahwa persoalan intermediasi perbankan memiliki dua sisi.

Di satu sisi, otoritas perlu memastikan perbankan memiliki likuiditas yang memadai agar mampu memberikan pembiayaan. Di sisi lain, dunia usaha harus memiliki permintaan kredit yang cukup serta prospek usaha yang memungkinkan pembiayaan tersebut digunakan secara produktif.

Karena itu, keberadaan undisbursed loan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Fasilitas kredit yang belum ditarik menunjukkan bahwa tidak seluruh ruang pembiayaan yang tersedia langsung berubah menjadi aktivitas ekonomi.

Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari keputusan perusahaan menunda ekspansi, kehati-hatian dunia usaha menghadapi ketidakpastian, hingga pertimbangan mengenai prospek permintaan dan biaya investasi.

Dalam konteks tersebut, sinergi antara kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial, kebijakan sektor keuangan, serta kebijakan pemerintah menjadi penting.

BI dapat menyediakan insentif dan menjaga kondisi likuiditas. OJK berperan dalam pengawasan dan penguatan industri jasa keuangan, sementara LPS menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan melalui fungsi penjaminan simpanan dan kebijakan terkait Tingkat Bunga Penjaminan.

LPS Pastikan Perbankan Tetap Sehat

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan kondisi perbankan nasional masih sehat. Kondisi tersebut ditopang oleh permodalan yang kuat, risiko kredit yang rendah, serta pertumbuhan Dana Pihak Ketiga.

LPS juga terus menjaga disiplin pasar melalui Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang bergerak mengikuti perkembangan suku bunga pasar.

Kebijakan tersebut memiliki kaitan dengan struktur biaya dana perbankan. Pengelolaan biaya dana yang baik menjadi salah satu faktor yang dapat mendukung kemampuan bank dalam menyalurkan kredit secara berkelanjutan.

Dengan kondisi perbankan yang tetap sehat, ruang untuk memperkuat fungsi intermediasi menjadi semakin terbuka. Namun, peningkatan penyaluran kredit tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian agar pertumbuhan pembiayaan tidak diikuti peningkatan risiko kredit secara berlebihan.

Sinergi Merah Putih Jadi Kunci

Destry menegaskan sinergi antarotoritas menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan likuiditas perbankan. Menurut dia, kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada koordinasi antarlembaga, tetapi harus menghasilkan dampak nyata terhadap perekonomian.

Dalam konteks tersebut, Sinergi Merah Putih dimaknai sebagai upaya menyatukan kekuatan dan menyelaraskan langkah berbagai pihak untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi, UMKM, dan penciptaan lapangan kerja.

Kolaborasi tersebut menjadi semakin penting karena kebijakan likuiditas pada dasarnya hanya merupakan salah satu bagian dari proses yang lebih panjang. Agar memberikan dampak maksimal, likuiditas harus bergerak dari sistem keuangan menuju pembiayaan, kemudian digunakan oleh dunia usaha untuk meningkatkan produksi dan investasi.

Jika proses tersebut berjalan dengan baik, efeknya dapat meluas ke peningkatan aktivitas ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan daya beli masyarakat.

Sebaliknya, apabila likuiditas hanya bertambah di sisi perbankan tanpa diikuti peningkatan permintaan dan penyaluran kredit yang produktif, dampak kebijakan terhadap perekonomian dapat menjadi lebih terbatas.

BI Jaga Likuiditas dan Transmisi Suku Bunga

BI juga akan terus menjaga kecukupan likuiditas sekaligus memperkuat transmisi suku bunga kebijakan.

Upaya tersebut dilakukan melalui bauran kebijakan yang diarahkan untuk memperkuat penyaluran kredit, meningkatkan produktivitas dunia usaha, serta menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Penyempurnaan KLM menjadi salah satu instrumen yang digunakan BI untuk mendorong perbankan menjalankan fungsi intermediasi secara lebih optimal. Dengan insentif yang lebih besar, bank memiliki dorongan tambahan untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor yang menjadi prioritas.

Namun, keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya sangat bergantung pada bagaimana insentif diterjemahkan menjadi kredit dan pembiayaan yang benar-benar digunakan oleh sektor riil.

Bagi UMKM, akses pembiayaan yang lebih luas dapat menjadi faktor penting untuk meningkatkan kapasitas usaha. Sementara bagi sektor produktif lainnya, pembiayaan dapat digunakan untuk mendukung investasi, ekspansi kapasitas, serta peningkatan produktivitas.

Dengan demikian, kenaikan maksimum insentif KLM menjadi 6% dari DPK bukan sekadar perubahan angka dalam kebijakan makroprudensial. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk memperkuat transmisi likuiditas ke perekonomian.

Ke depan, perhatian tidak hanya tertuju pada seberapa besar likuiditas yang tersedia di sistem perbankan, tetapi juga pada seberapa efektif dana tersebut berubah menjadi kredit produktif, investasi, ekspansi usaha, dan lapangan kerja.

BI bersama OJK, LPS, pemerintah, perbankan, dan dunia usaha diharapkan dapat memastikan momentum tersebut berjalan secara berkelanjutan sehingga kebijakan likuiditas benar-benar memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional.