Ekspor BUMN Digenjot, Pendapatan Negara dari SDA Ditarget Naik 30%
Danantara Bidik Kenaikan Pendapatan Negara dari Ekspor SDA hingga 30%, Batu Bara-CPO Jadi Sorotan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membidik peningkatan signifikan terhadap pendapatan negara dari sektor sumber daya alam (SDA) setelah beroperasinya Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Purbaya memperkirakan kehadiran DSI sebagai BUMN Ekspor dapat mendorong penerimaan negara dari aktivitas ekspor komoditas SDA strategis hingga sekitar 30%. Perkiraan tersebut terutama berkaitan dengan upaya memperkuat transparansi transaksi ekspor dan menekan potensi kebocoran penerimaan negara.
Purbaya mengatakan, potensi kenaikan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan dugaan adanya praktik underinvoicing maupun transfer pricing dalam perdagangan komoditas strategis Indonesia. Praktik tersebut dapat membuat nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai ekonomi sebenarnya sehingga berdampak terhadap penerimaan negara.
“Harusnya meningkat dengan signifikan. Kalau kita asumsikan sumber daya alam ngibulnya separuhnya, let’s say kita ambil itu, paling enggak saya bisa dapat 30% naik,” kata Purbaya ditemui usai Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Purbaya, tambahan penerimaan tersebut tidak hanya berasal dari satu jenis pungutan. Potensinya mencakup berbagai sumber penerimaan negara yang berkaitan dengan aktivitas pengelolaan dan ekspor SDA.
PNBP hingga Pajak Berpotensi Bertambah
Purbaya menjelaskan, peningkatan penerimaan dapat berasal dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sektor SDA, bagian pemerintah atau royalti, hingga penerimaan perpajakan dan bentuk setoran lainnya kepada negara.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap nilai transaksi ekspor, pemerintah berharap nilai ekonomi komoditas yang keluar dari Indonesia dapat tercermin secara lebih akurat dalam dokumen perdagangan.
“Harusnya positif. Harusnya positif minimal kalau hitungan saya kasar ya 30% naik dari mereka,” tegas Purbaya.
Pernyataan tersebut menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap optimalisasi penerimaan dari sektor SDA. Selama ini, komoditas seperti batu bara dan kelapa sawit menjadi salah satu sumber penting aktivitas ekspor Indonesia sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui berbagai skema pungutan.
Karena itu, penguatan tata kelola ekspor menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan manfaat ekonomi dari komoditas SDA tidak berhenti pada nilai ekspor, tetapi juga tercermin dalam penerimaan yang masuk ke kas negara.
DSI Awasi Tiga Komoditas Strategis
DSI merupakan entitas yang dibentuk Danantara Indonesia untuk memperkuat tata kelola ekspor SDA strategis. Pada tahap awal, DSI mengawasi tiga kelompok komoditas, yakni batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), serta paduan besi atau ferroalloy.
Ketiga komoditas tersebut memiliki nilai ekspor yang besar sehingga menjadi titik awal penguatan pengawasan transaksi.
Berdasarkan data yang disampaikan Danantara, nilai ekspor tiga komoditas tersebut mencapai hampir US$70 miliar.
Rinciannya, ekspor batu bara mencapai sekitar US$30,35 miliar, CPO sekitar US$22,67 miliar, sedangkan ferroalloy sekitar US$16,43 miliar.
Jika menggunakan asumsi kurs Rp17.710 per dolar AS, total nilai tersebut setara dengan sekitar Rp1.239,91 triliun.
Besarnya nilai transaksi membuat peningkatan transparansi menjadi penting. Bahkan perubahan kecil dalam nilai transaksi yang dapat ditelusuri dan diverifikasi berpotensi memberikan dampak terhadap penerimaan negara dalam jumlah besar.
DSI Mulai Beroperasi sejak Juni
Danantara Indonesia sebelumnya resmi meluncurkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor SDA strategis Indonesia.
DSI mulai berjalan sejak 1 Juni 2026. Dalam peluncurannya di Wisma Danantara Indonesia pada Senin (24/8/2026), CEO Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan bahwa fungsi utama DSI adalah mengevaluasi, memantau, dan memastikan transparansi transaksi ekspor.
“Peran DSI lebih pada saat ini mengevaluasi, me-monitoring, dan juga memastikan yang paling penting adalah transparency of the transaction,” kata Rosan.
Menurut Rosan, DSI tidak dibentuk untuk mengambil alih fungsi regulator. Fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada di kementerian maupun lembaga yang memiliki kewenangan.
Dengan demikian, posisi DSI lebih diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan memastikan transaksi ekspor dapat ditelusuri secara lebih komprehensif.
DSI Bangun Titik Verifikasi Ekspor
Salah satu instrumen yang akan digunakan DSI adalah pembangunan satu titik verifikasi untuk memperkuat aliran data dan informasi dalam transaksi ekspor.
Verifikasi tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari kuantitas barang, kualitas, klasifikasi komoditas, harga transaksi, penyelesaian pembayaran, hingga repatriasi devisa.
Pengawasan terhadap komponen-komponen tersebut menjadi penting karena nilai ekspor tidak hanya ditentukan oleh volume barang yang dikirim, tetapi juga kualitas, jenis atau klasifikasi komoditas, harga jual, serta mekanisme pembayaran.
Dengan data yang lebih terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai nilai transaksi sebenarnya.
Hal ini juga menjadi relevan dalam konteks dugaan underinvoicing. Apabila nilai yang tercantum dalam dokumen ekspor tidak mencerminkan nilai transaksi yang sebenarnya, potensi penerimaan negara yang seharusnya diterima dapat ikut terpengaruh.
Tidak Mengubah Kontrak Eksportir
Rosan memastikan kehadiran DSI tidak akan mengubah hubungan komersial antara eksportir Indonesia dan pembeli di luar negeri.
Eksportir tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor secara langsung dan kontrak jangka panjang yang telah dibuat tetap dihormati.
“Tidak usah ragu bahwa tetap Bapak-Bapak, Ibu-Ibu bisa melakukan ekspornya secara langsung, dan tetap kita honor the sanctity of the contract,” ujar Rosan.
Penegasan tersebut menjadi penting bagi pelaku usaha karena pembentukan mekanisme pengawasan baru berpotensi menimbulkan kekhawatiran mengenai tambahan prosedur maupun perubahan hubungan bisnis.
Danantara menyatakan penguatan tata kelola tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganggu kegiatan perdagangan yang sudah berjalan, melainkan memastikan transaksi memiliki dasar yang wajar dan dapat ditelusuri.
Bukan untuk Menambah Birokrasi
Rosan juga menegaskan DSI tidak dirancang sebagai lapisan birokrasi baru.
Menurutnya, tata kelola yang dibangun justru diarahkan untuk memperkuat transparansi tanpa menciptakan ketidakpastian baru bagi dunia usaha.
“Karena tata kelola yang baik itu harus memperkuat kepercayaan, bukan menambah ketidakpastian,” kata Rosan.
Konsep tersebut membuat keberadaan sistem verifikasi menjadi salah satu bagian penting dari pengawasan ekspor SDA. Data yang terkumpul dapat menjadi dasar untuk melihat kesesuaian antara barang yang diekspor, nilai transaksi, pembayaran, serta penerimaan yang seharusnya diterima negara.
Potensi Penerimaan Negara Jadi Perhatian Utama
Target kenaikan penerimaan hingga 30% yang disampaikan Purbaya menjadi perhatian karena sektor SDA memiliki rantai penerimaan yang cukup luas.
Ketika komoditas diekspor, penerimaan negara dapat berasal dari sejumlah instrumen sesuai karakteristik komoditas dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, peningkatan transparansi nilai transaksi berpotensi berdampak pada lebih dari satu pos penerimaan.
Dalam konteks tersebut, DSI tidak hanya diposisikan sebagai pengawas aktivitas ekspor, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas data perdagangan SDA.
Data yang lebih akurat dapat membantu pemerintah membandingkan informasi antara produksi, volume ekspor, harga, transaksi perdagangan, hingga pembayaran yang dilakukan pembeli.
Langkah ini pada akhirnya diharapkan dapat memperkecil ruang terjadinya ketidaksesuaian antara nilai ekonomi komoditas yang sebenarnya dengan nilai transaksi yang dilaporkan.
Batu Bara, CPO, dan Ferroalloy Jadi Tahap Awal
Pemilihan batu bara, CPO, dan ferroalloy sebagai komoditas awal pengawasan bukan tanpa alasan. Ketiganya memiliki nilai ekspor yang besar dan menjadi bagian penting dari perdagangan komoditas Indonesia.
Batu bara memiliki kontribusi besar dalam ekspor energi dan komoditas mineral. Sementara itu, CPO merupakan salah satu komoditas perkebunan utama Indonesia di pasar global. Ferroalloy juga berkaitan dengan aktivitas industri berbasis mineral dan pengolahan sumber daya alam.
Dengan nilai ekspor gabungan hampir US$70 miliar, penguatan pengawasan terhadap tiga komoditas tersebut menjadi langkah awal yang strategis.
Jika mekanisme yang diterapkan DSI dapat berjalan efektif, cakupan pengawasan terhadap tata kelola ekspor SDA berpotensi menjadi semakin luas pada tahap berikutnya.
Pemerintah Kejar Manfaat SDA yang Lebih Besar
Pernyataan Purbaya mengenai potensi kenaikan penerimaan negara hingga 30% menunjukkan bahwa optimalisasi SDA kini tidak hanya berkaitan dengan meningkatkan produksi dan ekspor.
Pemerintah juga berupaya memastikan nilai ekonomi yang dihasilkan dari SDA dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara.
Tantangannya adalah memastikan sistem pengawasan mampu berjalan efektif tanpa menciptakan biaya dan proses tambahan yang justru menghambat kegiatan ekspor.
Karena itu, keberhasilan DSI nantinya akan sangat bergantung pada kualitas data, koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, kemampuan melakukan verifikasi transaksi, serta kepatuhan pelaku usaha.
Bagi pemerintah, tujuan akhirnya adalah memastikan komoditas SDA yang diekspor memberikan penerimaan yang sesuai dengan nilai ekonominya.
Sementara bagi dunia usaha, mekanisme tersebut diharapkan memberikan kepastian bahwa proses ekspor tetap berjalan lancar dan hubungan komersial dengan pembeli di luar negeri tidak terganggu.
Dengan nilai ekspor tiga komoditas yang mencapai hampir US$70 miliar, bahkan perbaikan kecil dalam transparansi dan kepatuhan berpotensi memberikan tambahan penerimaan yang signifikan.
Target kenaikan 30% yang disampaikan Purbaya kini menjadi salah satu angka yang akan diuji setelah DSI menjalankan fungsi pengawasan secara lebih penuh. Jika target tersebut dapat direalisasikan, kontribusinya terhadap optimalisasi penerimaan negara dari sektor SDA akan menjadi cukup besar.
0 Comments