BPS: Warga dengan Pengeluaran di Bawah Rp 3,09 Juta per Bulan Tergolong Miskin
BPS: Garis Kemiskinan Rumah Tangga Tembus Rp 3,09 Juta per Bulan pada Maret 2026, Penduduk Miskin Turun Jadi 22,93 Juta
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat batas garis kemiskinan per rumah tangga di Indonesia naik menjadi Rp 3,09 juta per bulan pada Maret 2026. Angka ini mengalami kenaikan 1,26% dibandingkan periode September 2025.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, menjelaskan rata-rata garis kemiskinan per rumah tangga miskin pada Maret 2026 mencapai Rp 3.091.866 per bulan. Jumlah tersebut meningkat dari September 2025 yang sebesar Rp 3.053.269 per bulan.
“Pada Maret 2026 secara rata-rata satu rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,62 anggota rumah tangga sehingga garis kemiskinan per rumah tangga miskin adalah Rp 3.091.866 per bulan per rumah tangga,” ujar Edy dalam Rilis Berita Resmi Statistik (BRS), Rabu (5/8/2026).
Garis kemiskinan rumah tangga merupakan besaran pengeluaran minimum rata-rata yang harus dipenuhi sebuah keluarga setiap bulan agar tidak dikategorikan sebagai rumah tangga miskin. Nilai tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan konsumsi seluruh anggota rumah tangga, baik untuk makanan maupun nonmakanan.
Sementara itu, jika dihitung per individu (per kapita), BPS mencatat garis kemiskinan pada Maret 2026 sebesar Rp669.235 per kapita per bulan. Nilai tersebut meningkat 4,33% dibandingkan September 2025 yang sebesar Rp641.443 per kapita per bulan, serta naik 9,86% dibandingkan Maret 2025.
Menurut Edy, kenaikan garis kemiskinan terjadi baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan. Garis kemiskinan di perkotaan meningkat 4,50% dibandingkan September 2025, sedangkan di perdesaan naik 4,08%.
Kenaikan garis kemiskinan tidak serta-merta menunjukkan jumlah penduduk miskin bertambah. Sebaliknya, angka tersebut mencerminkan meningkatnya biaya minimum yang dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar akibat perubahan harga barang dan jasa serta pola konsumsi masyarakat.
Kebutuhan Pangan Masih Mendominasi
BPS mencatat kebutuhan pangan masih menjadi komponen terbesar dalam pembentukan garis kemiskinan. Pada Maret 2026, kontribusi Garis Kemiskinan Makanan (GKM) mencapai 73,91% di wilayah perkotaan dan 76,06% di wilayah perdesaan.
Hal ini menunjukkan sebagian besar pengeluaran minimum masyarakat masih digunakan untuk memenuhi kebutuhan makanan. Sementara itu, komponen nonmakanan seperti perumahan, pendidikan, kesehatan, listrik, transportasi, dan kebutuhan dasar lainnya menyumbang sekitar seperempat dari total garis kemiskinan.
Dominasi komponen pangan juga mengindikasikan bahwa perubahan harga bahan makanan memiliki pengaruh besar terhadap perubahan garis kemiskinan nasional. Ketika harga pangan meningkat, nilai garis kemiskinan cenderung ikut naik karena biaya memenuhi kebutuhan kalori minimum masyarakat menjadi lebih tinggi.
Penduduk Miskin Turun
Di sisi lain, BPS melaporkan jumlah penduduk miskin di Indonesia menurun sebanyak 430 ribu orang menjadi 22,93 juta jiwa pada Maret 2026, dari sebelumnya 23,36 juta jiwa pada September 2025.
Sejalan dengan itu, tingkat kemiskinan nasional turun menjadi 8,07% dibandingkan 8,25% pada September 2025.
“Berdasarkan tren sejak Maret 2023 sampai dengan Maret 2026, jumlah dan tingkat kemiskinan terus mengalami penurunan,” kata Edy.
Penurunan tersebut menunjukkan perbaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, BPS menilai masih diperlukan upaya berkelanjutan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah yang rentan kembali jatuh ke bawah garis kemiskinan apabila terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok atau perlambatan ekonomi.
Perbedaan Antarwilayah
BPS menjelaskan besaran garis kemiskinan berbeda di setiap provinsi karena dipengaruhi oleh tingkat harga, pola konsumsi masyarakat, serta rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin di masing-masing daerah.
Karena itu, garis kemiskinan nasional tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya acuan untuk membandingkan tingkat kesejahteraan antarwilayah. Provinsi dengan biaya hidup lebih tinggi umumnya memiliki garis kemiskinan yang lebih besar dibandingkan daerah dengan harga kebutuhan pokok yang relatif lebih rendah.
Berdasarkan wilayah tempat tinggal, tingkat kemiskinan di perdesaan masih lebih tinggi dibandingkan perkotaan. Pada Maret 2026, tingkat kemiskinan di perdesaan tercatat sebesar 10,67%, sedangkan di perkotaan sebesar 6,34%.
Meski demikian, kedua wilayah sama-sama mencatat penurunan dibandingkan September 2025. Hal ini menunjukkan perbaikan kondisi kesejahteraan masyarakat terjadi baik di kota maupun desa, meskipun tingkat kemiskinan di perdesaan masih menjadi tantangan utama.
Indeks Kedalaman dan Keparahan Kemiskinan
Selain jumlah penduduk miskin, BPS juga mengukur kualitas kemiskinan melalui Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2).
Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) menunjukkan rata-rata jarak pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Pada Maret 2026, indeks ini menurun di wilayah perkotaan, namun meningkat di wilayah perdesaan. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa penduduk miskin di perkotaan semakin mendekati garis kemiskinan, sedangkan di perdesaan justru semakin jauh dari batas minimum pengeluaran.
Sementara itu, Indeks Keparahan Kemiskinan (P2), yang menggambarkan tingkat ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin, juga mengalami penurunan di perkotaan tetapi meningkat di wilayah perdesaan. Artinya, kesenjangan di antara kelompok masyarakat miskin di desa masih relatif lebih besar dibandingkan di kota.
Temuan tersebut menjadi sinyal bahwa meskipun jumlah penduduk miskin terus menurun, tantangan pengentasan kemiskinan di wilayah perdesaan masih cukup besar. Pemerintah dinilai perlu terus memperkuat program perlindungan sosial, menjaga stabilitas harga pangan, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan produktivitas sektor pertanian dan ekonomi desa agar penurunan kemiskinan dapat berlangsung lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
0 Comments