Nigeria Terapkan Pajak Korporasi 30% atas Keuntungan Kripto, Aturan Kepatuhan Diperketat
Nigeria Resmi Terapkan Aturan Pajak untuk Keuntungan Kripto dan Aset Digital
Nigeria resmi memasukkan keuntungan dari kripto dan aset digital berbasis blockchain ke dalam sistem perpajakannya. Langkah ini dilakukan setelah Nigeria Revenue Service (NRS) merilis Pedoman Perpajakan Aset Virtual pertama pada 31 Juli 2026.
Pedoman tersebut menjelaskan bagaimana pendapatan dan keuntungan dari berbagai aset digital, termasuk cryptocurrency, stablecoin, utility token, security token, governance token, non-fungible token (NFT), serta aset digital lainnya akan dikenakan pajak berdasarkan hukum yang berlaku di Nigeria.
Perusahaan menengah dan besar yang memperoleh keuntungan dari aktivitas aset virtual kini dikenakan pajak penghasilan badan sebesar 30%. Tarif ini sama dengan pajak yang dikenakan pada sumber pendapatan perusahaan lainnya di Nigeria.
Selain itu, penyedia layanan aset virtual (Virtual Asset Service Providers/VASP) dan platform perdagangan peer-to-peer (P2P) wajib meminta Tax Identification Number (TIN) atau nomor identifikasi pajak dari pelanggan baru sebelum akun mereka dapat diaktifkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan denda hingga ₦10 juta.
NRS menegaskan bahwa pedoman tersebut tidak menciptakan pajak baru, melainkan memberikan kejelasan mengenai penerapan undang-undang perpajakan yang sudah ada, termasuk Nigeria Tax Act 2025 dan Nigeria Tax Administration Act 2025, terhadap industri aset digital.
Wajib Mencatat Seluruh Aktivitas Kripto
Dalam aturan baru ini, wajib pajak yang terlibat dalam transaksi kripto diwajibkan menyimpan catatan lengkap mengenai aktivitas aset digital mereka. Informasi yang harus didokumentasikan mencakup tanggal pembelian, harga perolehan, nilai penjualan, biaya transaksi, identitas pihak lawan transaksi, serta data lain yang diperlukan untuk kebutuhan audit atau pemeriksaan pajak.
Peluncuran pedoman pajak ini menyusul penandatanganan Executive Order on Virtual Assets Coordination oleh Presiden Nigeria Bola Tinubu pada Juli 2026. Perintah tersebut membentuk Virtual Asset Council yang dipimpin oleh Bank Sentral Nigeria untuk mengoordinasikan pengawasan aset digital bersama sejumlah lembaga terkait.
Menurut NRS, Nigeria memiliki sekitar 26 juta pengguna kripto. Dengan adanya kejelasan aturan perpajakan, pemerintah berharap dapat menutup celah pelaporan yang selama ini terjadi di sektor aset digital.
Bursa kripto dan platform P2P kini juga diwajibkan menghubungkan akun pengguna dengan TIN dan National Identification Number (NIN). Kebijakan ini bertujuan mempermudah otoritas dalam mencocokkan aktivitas perdagangan kripto dengan pendapatan yang dilaporkan oleh wajib pajak.
Nigeria Perketat Pengawasan Industri Kripto
Penerapan pajak perusahaan sebesar 30% atas aktivitas kripto menempatkan Nigeria sejajar dengan negara-negara seperti Afrika Selatan yang juga mengenakan pajak atas keuntungan aset digital. Namun, kebijakan tersebut masih lebih ketat dibandingkan Uni Emirat Arab (UEA), yang saat ini tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi atas keuntungan dari kripto.
Dalam beberapa tahun terakhir, regulator Nigeria terus memperketat pengawasan terhadap industri aset digital melalui berbagai aturan kepatuhan dan perizinan bagi penyedia layanan kripto. Dengan memasukkan aset virtual ke dalam kerangka perpajakan nasional, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memperlakukan aset digital dengan standar regulasi yang setara dengan instrumen keuangan lainnya.
Pengumuman ini memicu beragam reaksi di media sosial, mencerminkan tingginya minat dan perhatian komunitas kripto Nigeria yang merupakan salah satu yang terbesar di Afrika.
Catatan: Nigeria Revenue Service (NRS) adalah otoritas pajak federal yang bertugas mengelola, memungut, dan mengawasi penerimaan pajak serta pendapatan negara di Nigeria.
0 Comments