Cellos Kejar Pembajak BYON Combat, Potensi Kerugian Capai Puluhan Miliar Rupiah

Cellos Kejar Pembajak BYON Combat, Potensi Kerugian Capai Puluhan Miliar Rupiah

Yoshua Marcellos atau yang akrab disapa Cellos mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan dugaan pembajakan konten siaran BYON Combat Showbiz yang ditayangkan secara eksklusif melalui Vidio pada 28 Juni 2025. Dalam perkembangan terbaru, Cellos mengungkapkan bahwa kasus tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah pihak kepolisian menemukan unsur pidana yang cukup.

Kasus ini bermula dari dugaan penayangan ulang konten olahraga berbayar secara ilegal. Menurut Cellos, pelaku dengan inisial BM menyiarkan secara langsung (live streaming) tayangan tersebut melalui akun pribadi TikTok tanpa izin dari pemegang hak siar. Aksi ini dinilai sangat merugikan, baik dari sisi finansial maupun reputasi acara.

“Kasusnya sudah naik ke sidik. Terlapornya inisial BM, kita ikuti saja proses hukumnya. Yang jelas konten ini dibajak dan ditampilkan ulang secara live tanpa izin,” ujar Cellos saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, modus pelaku tergolong sederhana namun berdampak besar. Pelaku diduga membeli akses pay-per-view resmi, kemudian menyiarkannya kembali secara langsung kepada publik melalui fitur live TikTok. Dalam siaran tersebut, pelaku juga memanfaatkan sistem gift atau donasi digital, sehingga berpotensi memperoleh keuntungan finansial dari konten berbayar yang bukan haknya.

“Dia live videonya. Jadi beli pay-per-view, entah iseng atau memang ada motif lain, lalu di-share lewat live dan dapat gift. Itu jelas merugikan,” kata Cellos menambahkan.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengantongi identitas utama pelaku. Dari sejumlah akun yang terpantau melakukan penayangan ulang, satu orang menjadi fokus utama karena bukti keterlibatannya paling kuat.

“Yang sampai naik sidik ini satu orang, berasal dari Makassar, inisialnya BM,” jelas Cellos.

Tak Hanya Sekadar Efek Jera
Cellos mengakui bahwa pihak terlapor sempat menghubunginya untuk menyampaikan permintaan maaf serta menawarkan penggantian kerugian. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Ada komunikasi, ada permintaan maaf, bahkan niat ganti rugi. Tapi semua tetap harus mengikuti pasal dan koridor hukum,” tegasnya.

Menurut Cellos, langkah hukum ini tidak semata-mata bertujuan untuk menghukum pelaku, melainkan juga sebagai bentuk edukasi publik tentang pentingnya menghormati hak cipta, khususnya di era digital yang rawan pembajakan konten.

Ia juga menyinggung ancaman sanksi finansial yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Dalam ketentuan yang berlaku, pelaku pembajakan konten siaran berbayar dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp1 miliar, di luar kemungkinan sanksi pidana lainnya.

“Kalau secara hukum, dendanya bisa sampai Rp1 miliar. Kurang lebih di angka itu. Harapannya bukan cuma bikin jera, tapi jadi contoh buat semua orang supaya lebih menghargai karya dan hak siar,” ungkapnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembajakan konten digital, meski dilakukan secara personal melalui media sosial, tetap memiliki konsekuensi hukum serius. Cellos berharap penegakan hukum yang tegas dapat melindungi industri kreatif dan olahraga dari praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.