Dana Desa Bisa Digunakan untuk Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal

Penggunaan dana desa kini dapat dimanfaatkan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dan kelompok rentan di wilayah pedesaan. Salah satunya melalui pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan, dana desa dapat digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang menjadi sasaran program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

“Dana desa, salah satunya lewat program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) bisa digunakan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS TK ini,” kata Yandri di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (16/9/2026).

Aturan Penggunaan Dana Desa untuk BPJS Ketenagakerjaan

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, dana desa yang dialokasikan untuk kegiatan PKTD dapat digunakan untuk membayar jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Dengan kebijakan ini, perlindungan sosial tidak hanya ditujukan bagi pekerja formal. Pekerja informal di desa juga dapat memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya.

Siapa Saja yang Menjadi Sasaran?

Program PKTD menyasar sejumlah kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi dan perlindungan sosial.

Kelompok tersebut antara lain:

  • Masyarakat penganggur.
  • Pekerja setengah menganggur.
  • Perempuan kepala keluarga.
  • Warga dari keluarga miskin.
  • Kelompok masyarakat marginal.

Kelompok tersebut dapat terlibat dalam kegiatan PKTD sekaligus mendapatkan perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Disebut Rp16.800

Yandri mengatakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan untuk mendapatkan perlindungan tersebut sebesar Rp16.800.

Menurutnya, jaminan sosial penting bagi pekerja informal karena mereka tetap menghadapi risiko saat bekerja, meskipun tidak memiliki pola kerja seperti pekerja formal.

Beberapa pekerjaan informal di desa, seperti buruh tani dan marbot masjid, juga memiliki risiko kerja. Selain itu, penghasilan dan jam kerja pekerja informal cenderung tidak tetap.

“Iuran BPJS ini hanya Rp16.800 tapi perlindungan maksimal bagi pekerja di desa,” ujar Yandri.

Kemendes PDT dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Edukasi

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berencana bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas edukasi mengenai jaminan sosial.

Edukasi tersebut akan dilakukan hingga ke wilayah pedesaan. Tujuannya agar masyarakat memahami manfaat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan masyarakat desa dapat memperoleh berbagai manfaat dari program jaminan sosial tersebut.

Ia menyebut peserta yang membayar iuran secara konsisten selama tiga tahun berturut-turut dapat memperoleh klaim manfaat hingga puluhan juta rupiah sesuai program dan ketentuan yang berlaku.

Selain manfaat perlindungan sosial, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi sesuai ketentuan program.

“Selain itu, kita juga memberikan beasiswa kepada anak peserta BPJS hingga ke jenjang perguruan tinggi,” kata Saiful.

Dana Desa Didorong Jadi Jaring Pengaman Sosial

Pemanfaatan dana desa untuk mendukung pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu upaya memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat desa.

Kebijakan ini terutama menyasar pekerja informal dan kelompok rentan yang memiliki keterbatasan dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial secara mandiri.

Dengan adanya dukungan melalui dana desa, pekerja yang terlibat dalam kegiatan PKTD dapat memperoleh akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku.