DJP Tegaskan Tak Kejar Denda Pajak, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

DJP Tegaskan Tak Kejar Denda Pajak, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak berfokus mengejar denda atau sanksi administrasi. Otoritas pajak lebih mengutamakan peningkatan kepatuhan wajib pajak serta menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, sistem perpajakan yang berkelanjutan harus didukung oleh kondisi perekonomian yang sehat, iklim bisnis yang adil, serta pelayanan publik berkualitas dan berintegritas.

Hal tersebut disampaikan Bimo dalam acara Tax Gathering 2026 di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

Menurut Bimo, perpajakan tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga harus mendukung terciptanya lingkungan usaha yang kondusif bagi masyarakat dan pelaku bisnis.

DJP, kata dia, berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

DJP Sosialisasikan Relaksasi Sanksi Administrasi Pajak

Tax Gathering 2026 menjadi ajang apresiasi bagi wajib pajak yang patuh sekaligus sarana sosialisasi kebijakan perpajakan terbaru.

Salah satu kebijakan yang dibahas adalah relaksasi atau pengurangan sanksi administrasi pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan membantu wajib pajak memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.

DJP berharap wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, sekaligus memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.

Kindy menegaskan, DJP tidak memiliki target untuk mengejar denda administrasi. Fokus utama otoritas pajak adalah meningkatkan kepatuhan material wajib pajak secara menyeluruh.

Kepatuhan material berarti pemenuhan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kebenaran perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Global Minimum Tax Jadi Perhatian Perusahaan Multinasional

Selain relaksasi sanksi administrasi, DJP Jakarta Pusat juga menyosialisasikan penerapan Global Minimum Tax berdasarkan PMK Nomor 136 Tahun 2024.

Global Minimum Tax merupakan kebijakan pajak minimum global yang ditujukan untuk kelompok perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini berkaitan dengan upaya memastikan perusahaan multinasional membayar pajak pada tingkat minimum yang disepakati secara internasional.

Pemahaman terhadap kebijakan tersebut dinilai penting agar perusahaan dapat menyesuaikan pelaksanaan kewajiban perpajakannya dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini, DJP ingin memastikan perusahaan multinasional memahami aturan perpajakan sekaligus memperoleh kejelasan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

DJP Perkuat Kepercayaan Dunia Usaha

Tax Gathering 2026 juga menjadi momentum bagi DJP untuk memperkuat komunikasi dan sinergi dengan wajib pajak, khususnya perusahaan serta pelaku usaha yang berkontribusi terhadap penerimaan negara.

DJP berharap komunikasi yang lebih baik dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak tanpa mengabaikan kebutuhan dunia usaha terhadap kepastian hukum dan kualitas pelayanan.

Kepatuhan pajak yang meningkat diharapkan mampu memperkuat penerimaan negara sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap otoritas perpajakan.

Dengan pendekatan yang mengutamakan kepatuhan, kepastian hukum, dan integritas, DJP berupaya mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil serta memperkuat keberlanjutan sistem perpajakan Indonesia.