Said Iqbal Usulkan Kenaikan UMP 2027 Pakai Formula Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Said Iqbal Usulkan Kenaikan UMP 2027 Pakai Formula Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks tertentu. Usulan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Said Iqbal yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah segera memberikan kepastian mengenai mekanisme penetapan upah minimum tahun depan.

“Kami mengeluarkan usulan, yaitu kenaikan upah minimum rata-rata atau agregat secara nasional, inflasi plus pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu. Kami berpendapat menggunakan aturan yang lama, yaitu PP No. 49 Tahun 2025,” kata Said Iqbal, dikutip dari Antara, Selasa (3/11/2026).

Sebelumnya, Said Iqbal mengusulkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Sementara itu, upah minimum sektoral diharapkan berada di atas upah minimum yang berlaku.

Said Iqbal Minta Pemerintah Segera Tetapkan Aturan UMP 2027

Said Iqbal menilai kepastian regulasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki pedoman dalam membahas kenaikan upah minimum 2027.

Menurutnya, belum adanya panduan yang jelas berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja dan memicu keresahan di daerah. Karena itu, pemerintah diminta segera mengambil langkah konkret agar pembahasan upah minimum tidak terus tertunda.

Kepastian aturan juga diperlukan agar dewan pengupahan daerah dapat menjalankan pembahasan dan menyampaikan rekomendasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Selain itu, Said Iqbal mendorong pemerintah segera menyelesaikan pembentukan Dewan Pengupahan Nasional. Lembaga tersebut dinilai penting untuk memberikan landasan kelembagaan yang jelas dalam pembahasan kebijakan pengupahan.

Survei Kebutuhan Hidup Layak Jadi Pertimbangan

Selain formula kenaikan upah, Said Iqbal menekankan pentingnya survei kebutuhan hidup layak (KHL). Survei ini diperlukan untuk mengetahui besaran pengeluaran riil pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hasil survei KHL diharapkan menjadi salah satu dasar penentuan upah minimum, sehingga kebijakan pengupahan tidak hanya berfokus pada besaran kenaikan nominal.

Menurut Said Iqbal, perhitungan upah perlu mempertimbangkan kebutuhan pekerja dan keluarganya. Dengan demikian, kenaikan upah minimum diharapkan dapat membantu menjaga kesejahteraan buruh di tengah perubahan harga barang dan jasa.

Daya Beli Buruh Perlu Diperhatikan

Said Iqbal juga mengingatkan pemerintah agar memperhitungkan daya beli pekerja dalam menetapkan upah minimum 2027.

Menurutnya, kenaikan upah secara nominal harus dibandingkan dengan perubahan harga barang dan jasa untuk mengetahui dampaknya terhadap kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup.

“Upah riil sama dengan upah nominal dibagi indeks harga konsumen,” ujarnya.

Upah nominal merupakan jumlah upah yang diterima pekerja, sedangkan upah riil menggambarkan kemampuan upah tersebut dalam membeli barang dan jasa. Karena itu, kenaikan upah nominal belum tentu meningkatkan daya beli apabila harga kebutuhan sehari-hari juga naik secara signifikan.

Said Iqbal Berencana Bertemu Menteri Ketenagakerjaan

Untuk mendorong percepatan pembahasan kebijakan pengupahan, Said Iqbal berencana mengupayakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Ia berharap pemerintah segera menerbitkan panduan penetapan upah minimum 2027 agar pembahasan di seluruh daerah dapat berjalan sesuai jadwal.

Kepastian formula kenaikan UMP, pelaksanaan survei KHL, serta pertimbangan terhadap daya beli pekerja menjadi sejumlah hal yang disoroti dalam usulan tersebut.

Pemerintah diharapkan segera memberikan kejelasan agar pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan pekerja memiliki pedoman yang sama dalam membahas besaran upah minimum tahun depan.

Dengan adanya aturan yang jelas, proses penetapan UMP dan UMK 2027 diharapkan berlangsung lebih terarah dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan pekerja.