Said Iqbal Usulkan Pajak Pembalut dan Pencairan JHT 0 Persen, PTKP Naik Jadi Rp 7,5 Juta

Said Iqbal Usulkan Pajak Pembalut dan Pencairan JHT 0 Persen, PTKP Naik Jadi Rp 7,5 Juta

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan pemerintah menetapkan tarif pajak 0 persen untuk pembalut perempuan dan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Usulan tersebut disampaikan sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya para pekerja.

Said Iqbal mengatakan akan kembali menyampaikan sejumlah masukan tersebut kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Ia menilai kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan kebutuhan dasar masyarakat serta kondisi ekonomi pekerja.

“Saya sebagai Penasihat Khusus Presiden tetap akan menemui Menteri Keuangan sesegera mungkin, Pak Suahasil, untuk memberi masukan ulang (terhadap pajak JHT), juga pajak untuk pembalut wanita adalah 0 persen,” kata Iqbal, dikutip dari Antara, Selasa (3/11/2026).

Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan. Oleh karena itu, produk tersebut semestinya mendapatkan perlakuan perpajakan yang mempertimbangkan aspek kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain pajak pembalut, ia meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT. Menurutnya, dana JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang dapat digunakan sebagai pegangan ketika kehilangan pekerjaan maupun memasuki masa pensiun.

Ketika penghasilan bulanan terhenti, dana JHT menjadi salah satu sumber keuangan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.

“Pada saat pendapatan bulanan terhenti, dana tersebut menjadi pegangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujarnya.

Said Iqbal Usulkan PTKP Naik Menjadi Rp 7,5 Juta per Bulan

Tidak hanya meminta penghapusan pajak pembalut dan pencairan JHT, Said Iqbal juga mengusulkan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

Menurutnya, besaran PTKP perlu disesuaikan dengan perkembangan upah dan meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat. Dengan kenaikan tersebut, pekerja diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

“Saran kami, naik jadi Rp 7,5 juta per bulan PTKP,” kata Iqbal.

Ia juga berpandangan bahwa batas PTKP setidaknya perlu disetarakan dengan upah minimum tertinggi yang berlaku. Dengan demikian, pekerja yang menerima upah minimum tidak perlu terbebani pajak penghasilan atas pendapatan sebesar upah minimum.

Iqbal menilai kenaikan PTKP dapat membantu mempertahankan daya beli pekerja. Penghasilan yang tidak dipotong pajak dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari sehingga turut mendukung perputaran ekonomi.

“Penghasilan yang tetap berada di tangan pekerja akan digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan menggerakkan kegiatan ekonomi,” tuturnya.

Pajak THR dan Pesangon Juga Diusulkan Dihapus

Lebih lanjut, Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah turut menghapus pajak atas tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, dan pesangon.

Ia memahami bahwa usulan tersebut dapat diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebijakan perpajakan pemerintah.

Menurutnya, penghapusan pajak terhadap sejumlah hak pekerja tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bersih yang diterima masyarakat.

“Kalau bisa, atau nanti bertahap, pajak THR, pajak jaminan pensiun, pajak pesangon, dihapus, 0 persen juga,” ujarnya.

Berbagai usulan tersebut, menurut Iqbal, merupakan masukan kepada pemerintah agar kebijakan perpajakan lebih memperhatikan kebutuhan dasar, perlindungan sosial, serta kesejahteraan pekerja.