Harga Beras Turun pada 14 Oktober 2026, Ini Daftar Harga Terbaru di PIHPS

Harga Beras Turun pada 14 Oktober 2026, Ini Daftar Harga Terbaru di PIHPS

Harga beras di Indonesia terpantau turun pada Rabu (14/10/2026). Penurunan terjadi pada seluruh kategori beras yang dipantau Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, mulai dari kualitas super, medium, hingga bawah.

Berdasarkan data PIHPS Nasional, harga beras kualitas super tipe I turun dari Rp 19.200 menjadi Rp 18.250 per kilogram (kg). Sementara itu, harga beras super tipe II merosot dari Rp 18.250 menjadi Rp 16.000 per kg.

Penurunan juga terjadi pada beras kualitas medium. Harga beras medium tipe I turun dari Rp 17.850 menjadi Rp 15.700 per kg. Adapun medium tipe II turun dari Rp 17.250 menjadi Rp 14.800 per kg.

Untuk beras kualitas bawah, harga tipe I tercatat turun dari Rp 16.500 menjadi Rp 13.950 per kg. Sementara harga beras bawah tipe II turun dari Rp 15.950 menjadi Rp 13.850 per kg.

Daftar Harga Beras Terbaru 14 Oktober 2026

Berikut daftar harga beras berdasarkan kualitas dan tipe yang tercatat di PIHPS Nasional pada Rabu (14/10/2026):

  • Beras kualitas super
     
    • Tipe I: Rp 18.250 per kg
    • Tipe II: Rp 16.000 per kg
  • Beras kualitas medium
     
    • Tipe I: Rp 15.700 per kg
    • Tipe II: Rp 14.800 per kg
  • Beras kualitas bawah
     
    • Tipe I: Rp 13.950 per kg
    • Tipe II: Rp 13.850 per kg

Penurunan harga tersebut terjadi pada seluruh enam jenis beras yang disebutkan dalam data PIHPS. Namun, harga yang tercatat merupakan harga berdasarkan pemantauan PIHPS dan dapat berbeda menurut daerah serta kondisi pasar setempat.

Mentan Amran Soroti Dugaan Mafia Pangan

Di tengah perkembangan harga pangan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyoroti dugaan praktik mafia pangan yang dinilai dapat merugikan produsen dan konsumen. Dugaan tersebut berkaitan dengan anomali harga sejumlah komoditas, termasuk ayam, telur, beras, dan minyak goreng.

Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2026 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026), Amran menyampaikan kejanggalan pada harga ayam dan telur. Menurut dia, peternak mengeluhkan penurunan harga jual di tingkat produsen, sedangkan konsumen masih menghadapi harga yang tinggi di pasar.

“Ini dulu kalau stok tidak ada, harga naik. Nah, sekarang lebih anomali benar, karena yang punya ayam, produsen ayam dan telur itu demo kemarin karena harga turun, hancur,” kata Amran.

Ia menyebut harga ayam dan telur di tingkat peternak menyusut hingga kisaran Rp 20.000, sementara harga di tingkat konsumen dapat mencapai Rp 40.000 hingga Rp 50.000. Perbedaan harga tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk mengetahui persoalan yang terjadi dalam rantai distribusi.

Amran Minta Penegakan Hukum Menjangkau Pemilik Perusahaan

Amran meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang terbukti melakukan penimbunan atau permainan harga pangan. Ia menegaskan, penanganan perkara tidak seharusnya hanya menyasar jajaran direksi, tetapi juga perlu menjangkau pemilik atau pihak yang mengendalikan perusahaan apabila terbukti bertanggung jawab.

Menurut Amran, penindakan yang tidak menyentuh pihak pengendali utama berisiko membuat praktik serupa terus berulang.

“Yang dimasukkan cuma direksinya, Pak. Owner-nya tidak masuk, enggak kena. Dia ganti direksi aja,” ujarnya.

Meski demikian, dugaan praktik mafia pangan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum. Perbedaan harga di tingkat produsen dan konsumen juga perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui faktor yang memengaruhinya.

Sementara itu, penurunan harga beras pada 14 Oktober 2026 menjadi perkembangan yang perlu dicermati masyarakat. Konsumen tetap disarankan membandingkan harga di pasar setempat karena harga aktual dapat berbeda dari data rata-rata yang tercatat secara nasional.