Industri Tekstil Lokal Tertekan, Impor Kain Tenun Kapas Dikenakan Bea Masuk Tambahan

Industri Tekstil Lokal Tertekan, Impor Kain Tenun Kapas Dikenakan Bea Masuk Tambahan

Industri Dalam Negeri Tertekan, Impor Kain Tenun Kapas Dikenai Bea Masuk Tambahan

Pemerintah resmi memberlakukan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan setelah industri tekstil dalam negeri terus mengalami kerugian serius akibat meningkatnya impor produk sejenis dari luar negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas, yang telah diundangkan pada 31 Desember 2025. Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2026 dan akan diterapkan selama tiga tahun hingga 9 Januari 2029.

Cakupan Produk yang Dikenai BMTP

BMTP diberlakukan terhadap 16 kode Harmonized System (HS) 8 digit sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Produk-produk tersebut mencakup berbagai jenis kain tenunan dari kapas yang banyak digunakan sebagai bahan baku industri garmen, konveksi, dan produk tekstil turunan lainnya.

Penerapan kebijakan ini menyasar impor kain yang secara langsung bersaing dengan produksi dalam negeri, sehingga dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan industri tekstil nasional, terutama pada segmen hulu dan menengah.

Hasil Penyelidikan KPPI

Keputusan pengenaan BMTP didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi menjelaskan bahwa lonjakan impor kain tenunan dari kapas telah menyebabkan kerugian serius bagi produsen dalam negeri.

“Industri kain tenun kapas nasional mengalami tekanan berat, baik dari sisi produksi maupun kinerja keuangan. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan sementara melalui BMTP agar industri memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian,” ujar Julia, Kamis (8/1/2026).

Penyelidikan KPPI dilakukan atas permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Dalam prosesnya, KPPI menemukan sejumlah indikator kerugian, antara lain:

  • Penurunan volume produksi

  • Penurunan penjualan di pasar domestik

  • Menurunnya tingkat produktivitas

  • Rendahnya tingkat utilisasi kapasitas pabrik

  • Pengurangan jumlah tenaga kerja

  • Kerugian finansial yang berkelanjutan

Besaran Bea Masuk Tambahan

BMTP dikenakan secara bertahap dan menurun selama tiga tahun, dengan tujuan memberi ruang adaptasi bagi industri pengguna dan produsen dalam negeri. Rinciannya sebagai berikut:

  • Tahun pertama (10 Januari 2026–9 Januari 2027):
    Rp3.000–Rp3.300 per meter

  • Tahun kedua (10 Januari 2027–9 Januari 2028):
    Rp2.800–Rp3.100 per meter

  • Tahun ketiga (10 Januari 2028–9 Januari 2029):
    Rp2.600–Rp2.900 per meter

Skema penurunan tarif ini dirancang agar industri tekstil nasional tidak bergantung pada proteksi jangka panjang, melainkan mampu meningkatkan daya saing secara bertahap.

Respons Industri Tekstil

Ketua Komite Regulasi API Andrew Purnama menilai kebijakan ini sebagai langkah yang tepat dan terukur. Menurutnya, BMTP dapat membantu menjaga keseimbangan pasar sekaligus mencegah praktik perdagangan yang merugikan industri dalam negeri.

“BMTP memberikan ruang bagi industri tekstil nasional untuk bernapas dan melakukan penyesuaian. Namun, kebijakan ini tetap perlu dievaluasi secara berkala berdasarkan data perdagangan dan kondisi pasar,” kata Andrew.

API juga mendorong pemerintah untuk mengombinasikan BMTP dengan kebijakan pendukung lain, seperti penguatan pengawasan impor, peningkatan kualitas produk lokal, serta dukungan pembiayaan dan teknologi bagi pelaku industri tekstil.

Tujuan dan Evaluasi Kebijakan

KPPI menegaskan bahwa BMTP bukanlah kebijakan proteksionis permanen, melainkan instrumen sementara untuk mencegah atau memulihkan kerugian serius akibat lonjakan impor.

“Tujuan utama pengenaan BMTP adalah agar industri dalam negeri dapat melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat daya saing,” pungkas Julia.

Ke depan, pemerintah akan terus memantau dampak kebijakan ini terhadap harga di pasar domestik, ketersediaan bahan baku bagi industri hilir, serta kinerja ekspor dan penyerapan tenaga kerja di sektor tekstil.