Ju Haknyeon Eks THE BOYZ Menangi Gugatan Rp80 Miliar terhadap Agensi

Ju Haknyeon Eks THE BOYZ Menangi Gugatan Rp80 Miliar terhadap Agensi

Ju Haknyeon Eks THE BOYZ Menang Gugatan Rp 80 Miliar dari Agensi, Pengadilan Sebut Pemutusan Kontrak Tak Berdasar

Ju Haknyeon, mantan member THE BOYZ, memenangkan gugatan perdata yang diajukan mantan agensinya, ONE HUNDRED, terkait tuntutan ganti rugi senilai sekitar 8 miliar won atau setara Rp 80 miliar. Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan menolak seluruh gugatan tersebut dan menyatakan pihak penggugat wajib menanggung seluruh biaya perkara.

Putusan tersebut dibacakan pada 16 Juli 2026 setelah majelis hakim menyimpulkan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk mengabulkan tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh ONE HUNDRED. Keputusan ini sekaligus menjadi kemenangan penting bagi Ju Haknyeon setelah lebih dari satu tahun menghadapi polemik yang berujung pada pemutusan kontraknya.

Gugatan Rp 80 Miliar Resmi Ditolak Pengadilan

Berdasarkan putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan ONE HUNDRED terhadap Ju Haknyeon. Selain tidak mengabulkan tuntutan kompensasi, pengadilan juga memerintahkan agar seluruh biaya persidangan ditanggung oleh pihak penggugat.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa pihak agensi gagal membuktikan adanya pelanggaran kontrak yang cukup serius untuk dijadikan dasar pemutusan kontrak eksklusif maupun tuntutan ganti rugi bernilai miliaran won. Dengan demikian, seluruh klaim kerugian yang diajukan perusahaan dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Putusan tersebut juga dinilai menjadi salah satu kasus penting dalam industri hiburan Korea Selatan karena kembali menegaskan bahwa perusahaan manajemen tidak dapat secara sepihak mengakhiri kontrak artis tanpa bukti pelanggaran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Berawal dari Kontroversi di Jepang

Kasus ini bermula ketika Ju Haknyeon menjadi sorotan publik usai tertangkap kamera sedang menghabiskan waktu bersama mantan aktris film dewasa Jepang saat menghadiri sebuah acara penghargaan di Jepang pada Juni tahun lalu.

Foto dan laporan mengenai pertemuan tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan media hiburan Korea Selatan. Tak lama kemudian, muncul berbagai spekulasi yang menuding sang idol terlibat dalam praktik prostitusi.

Namun, tuduhan tersebut pada akhirnya tidak pernah terbukti. Aparat penegak hukum tidak menemukan bukti yang cukup untuk membawa kasus tersebut ke proses pidana. Tidak ada dakwaan maupun proses hukum lanjutan terhadap Ju Haknyeon terkait tuduhan tersebut.

Meski demikian, kontroversi yang berkembang telah memicu tekanan besar terhadap agensinya dan berdampak pada aktivitas karier Ju Haknyeon di industri hiburan.

Agensi Putus Kontrak dan Tuntut Ganti Rugi

Menyusul mencuatnya kontroversi tersebut, CEO ONE HUNDRED, Cha Ga Won, memutuskan mengakhiri kontrak eksklusif Ju Haknyeon. Perusahaan beralasan tindakan artisnya telah merusak citra perusahaan, mencoreng martabat sebagai figur publik, serta mengganggu aktivitas keartisan.

ONE HUNDRED kemudian mengajukan gugatan ganti rugi senilai sekitar 8 miliar won. Nilai tersebut disebut mencakup estimasi potensi pendapatan yang diperkirakan hilang selama sisa masa kontrak, biaya investasi perusahaan terhadap artis, serta penalti atas dugaan pelanggaran kontrak.

Pihak perusahaan berpendapat bahwa tindakan Ju Haknyeon telah menyebabkan kerugian finansial dan reputasi yang signifikan. Namun, argumentasi tersebut akhirnya tidak diterima oleh pengadilan.

Hakim Nilai Tak Ada Alasan Mengakhiri Kontrak

Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa pertemuan Ju Haknyeon dengan perempuan tersebut merupakan bagian dari kehidupan pribadi.

Hakim mengakui bahwa tindakan tersebut dapat dianggap kurang bijaksana mengingat statusnya sebagai idol K-pop. Namun, pengadilan menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang secara otomatis membenarkan pemutusan kontrak eksklusif.

Pengadilan juga memberikan perhatian khusus terhadap tuduhan prostitusi yang sempat ramai diperbincangkan. Karena tuduhan tersebut telah berakhir tanpa adanya proses hukum maupun putusan pidana terhadap Ju Haknyeon, hakim menilai perusahaan tidak dapat menggunakan tuduhan yang tidak terbukti sebagai dasar untuk menuntut ganti rugi.

Putusan ini sekaligus menegaskan prinsip bahwa dugaan atau pemberitaan yang belum terbukti secara hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menghukum seseorang dalam perkara perdata.

Berpotensi Menjadi Preseden bagi Industri Hiburan Korea

Sejumlah pengamat industri hiburan menilai putusan ini berpotensi menjadi rujukan dalam sengketa kontrak antara artis dan agensi di Korea Selatan. Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak perselisihan kontrak yang berujung di pengadilan, terutama terkait batas kewenangan agensi dalam menjatuhkan sanksi kepada artis ketika muncul kontroversi di ruang publik.

Kasus Ju Haknyeon menunjukkan bahwa meskipun seorang artis terlibat dalam kontroversi yang memicu perhatian media, pengadilan tetap mengharuskan adanya bukti konkret mengenai pelanggaran kontrak. Kerugian reputasi semata tidak selalu cukup untuk membenarkan pemutusan kontrak atau tuntutan ganti rugi dalam jumlah besar.

Keputusan ini juga diperkirakan akan membuat sejumlah perusahaan hiburan mengevaluasi kembali klausul moral (morality clause) dalam kontrak artis agar lebih jelas mengenai jenis pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemberian sanksi.

CEO ONE HUNDRED Masih Hadapi Berbagai Kasus Hukum

Di luar perkara Ju Haknyeon, CEO ONE HUNDRED, Cha Ga Won, juga tengah menghadapi sejumlah persoalan hukum lain. Ia diketahui masih diselidiki atas dugaan penipuan dan penggelapan serta menghadapi beberapa sengketa kontrak dengan artis yang berada di bawah naungan perusahaannya.

Selain itu, sejumlah anggota THE BOYZ yang sebelumnya memenangkan gugatan penangguhan kontrak juga telah melaporkan Cha Ga Won atas dugaan penggelapan. Beberapa perkara tersebut masih berada dalam proses penyelidikan maupun persidangan sehingga belum memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Rangkaian sengketa yang melibatkan ONE HUNDRED menjadi sorotan publik Korea Selatan karena dinilai mencerminkan meningkatnya konflik antara agensi dan artis mengenai hak, kewajiban, serta pengelolaan kontrak eksklusif. Sejumlah pengamat memperkirakan kasus-kasus tersebut dapat mendorong pembahasan lebih luas mengenai perlindungan hukum bagi artis di industri hiburan Korea di masa mendatang.